• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, November 13, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Tindak Tegas Oknum Pegawai SPBU Selaeurih Purwakarta,Menjual BBM Jenis Solar Bersubsidi Menggunakan Jerigen

fokuslen by fokuslen
Oktober 19, 2021
in Hukum
0
Tindak Tegas Oknum Pegawai SPBU Selaeurih Purwakarta,Menjual BBM Jenis Solar Bersubsidi Menggunakan Jerigen
0
SHARES
171
VIEWS

 

Purwakarta || Fokuslensa.com –
Di duga Oknum nakan pegawai SPBU selaeurih Jatiluhur Purwakarta menjual Bahan Bakar Minyak jenis Solar ke pengusaha,dengan menggunakan jerigen yang di duga tidak memiliki izin atau pun rekomendasi Kamis (14-10-2021)

Berawal ketika salah seorang media mau membeli BBM untuk mengisi mobilnya di SPBU Selaeurih dan melihat satu motor bolak-balik ke arah tosel solar dengan Membawa jerigen,,dan akhirnya salah satu media Vidiokan kegiatan mereka,ternyata benar saja membeli BBM jenis solar menggunakan jerigen,,dan di bawa ke salah satu mobil Bak yang terparkir dekat SPBU tersebut,untuk menyimpan sekitar kurang lebih 10 jerigen yang berisi solar.

" data-ad-slot="">

Sudah jelas itu sudah melanggar UUD migas No 22 Tahun 2001, Pasal 55 mengatakan, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Adapun pihak SPBU yang membantu tindak kejahatan yang di sengaja membantu penimbunan BBM bersubsidi itu melanggar peraturan presiden no 191 tahun 2014 tentang penyediaan,pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak,yang berbunyi.

Badan usaha dan/Masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta menggunakan jenis BBM,tentu Yang bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

OKNUM MATEL KEMBALI BERULAH DIDUGA MELAKUKAN PENARIKAN PAKKSA KENDARAAN DIJALAN LEUWIDAMAR

Begini Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

Badan usaha dan/Masyarakat Yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagai mana di maksud,
akan di kenakan sangsi dengan peraturan perundang-undangan.

Ketika awak media mengkonfirmasi kepada Dian selaku pengawas SPBU 34-411-16 mangatakan bahwa diri nya mengakui kesalahan yang di lakukan operator nya dan membenarkan bahwa hal tersebut adalah melanggar dan management sendiri sudah melarang nya.

Dan seolah olah Dian sebagai pengawas SPBU tidak mengetahui apa yg di lakukan operator nya di lapangan ,sedangkan dirinya adalah pengawas SPBU 34-411-16

Semoga aparatur pihak penegak hukum dan dari BUMN untuk menindak SPBU tersebut .

(Tedi/Team)

Related Posts

OKNUM MATEL KEMBALI BERULAH DIDUGA MELAKUKAN PENARIKAN PAKKSA KENDARAAN DIJALAN LEUWIDAMAR
Daerah

OKNUM MATEL KEMBALI BERULAH DIDUGA MELAKUKAN PENARIKAN PAKKSA KENDARAAN DIJALAN LEUWIDAMAR

Oktober 22, 2025
Begini Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah
Hukum

Begini Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

Oktober 18, 2025
Diduga Seorang Develover Griya Kavling Cilaku Serang Menjadi Jagoan Neon Menangtang Duel Pengacara
Daerah

Diduga Seorang Develover Griya Kavling Cilaku Serang Menjadi Jagoan Neon Menangtang Duel Pengacara

Agustus 9, 2025
Resmi Dilaporkan, Warga Korban Gas Air Mata Minta Terduga Pelaku Segera Diproses Hukum
Hukum

Resmi Dilaporkan, Warga Korban Gas Air Mata Minta Terduga Pelaku Segera Diproses Hukum

Juli 29, 2025
Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tanah, Saksi Ahli Berikan Keterangan Tertulis di Sidang Charlie Chandra
Hukum

Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tanah, Saksi Ahli Berikan Keterangan Tertulis di Sidang Charlie Chandra

Juli 18, 2025
Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangka Pengedar OKT, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita
Hukum

Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangka Pengedar OKT, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita

Juli 11, 2025
Next Post
Dua Tahun Jokowi-Ma’ruf, HMI Cabang Tangerang Gelar Mimbar Bebas

Dua Tahun Jokowi-Ma'ruf, HMI Cabang Tangerang Gelar Mimbar Bebas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Sigap, Dinas PUPR dan BPBD Kab. Nias Tangani Longsor di Desa Orahili

Sigap, Dinas PUPR dan BPBD Kab. Nias Tangani Longsor di Desa Orahili

Juni 22, 2022
Tindak lanjuti Surat Bupati, Camat Gidō Lantik Pj. Kades Lahemo

Tindak lanjuti Surat Bupati, Camat Gidō Lantik Pj. Kades Lahemo

Agustus 1, 2022
Penyuluhan Serta Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Bullying

Penyuluhan Serta Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Bullying

Agustus 22, 2024
POLSEK CIPANAS SERAH TERIMA TUGAS JAGA SPKT

POLSEK CIPANAS SERAH TERIMA TUGAS JAGA SPKT

April 15, 2022

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.751)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (421)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (207)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (226)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (59)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (108)
  • Politik (181)
  • Ragam (354)
  • Tangerang Raya (942)
  • TNI-Polri (1.131)
  • Uncategorized (122)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Disorot HIWATA, Developer Like View Cipondoh Kangkangi Aturan Daerah dan Cipta Kerja

Disorot HIWATA, Developer Like View Cipondoh Kangkangi Aturan Daerah dan Cipta Kerja

November 13, 2025
NESA Effect semakin Nyata, ini kata Aa Komara

NESA Effect semakin Nyata, ini kata Aa Komara

November 13, 2025
Kualitasnya Diduga Buruk, LipanHam Desak Kecamatan Pagedangan Mengganti U-Ditch di Rawa Buaya

Kualitasnya Diduga Buruk, LipanHam Desak Kecamatan Pagedangan Mengganti U-Ditch di Rawa Buaya

November 12, 2025
Tanggapan Menohok dari PH Pemilik Tanah Lapak Link Priuk Cilogon

Tanggapan Menohok dari PH Pemilik Tanah Lapak Link Priuk Cilogon

November 12, 2025
Disorot HIWATA, Developer Like View Cipondoh Kangkangi Aturan Daerah dan Cipta Kerja

Disorot HIWATA, Developer Like View Cipondoh Kangkangi Aturan Daerah dan Cipta Kerja

November 13, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In