• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Januari 13, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

VONIS HAKIM DI PENGADILAN NEGERI SERANG SANGAT MIRIS

fokuslen by fokuslen
November 10, 2022
in Hukum
0
VONIS HAKIM DI PENGADILAN NEGERI SERANG SANGAT MIRIS
0
SHARES
51
VIEWS

 

Serang – Fokuslensa.com – Vonis penjara 1,6 tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dijatuhkan kepada 4 Terdakwa bernama Safiudin (56), Agis Nurholis (27), Wilya Adib Iroqi (20), dan Hafidulloh (43) yang awalnya mempertahankan tanah milik Hasuri bin Abdul Manap yang merupakan tanah keluarga yang digarap bertahun tahun, sengketa dengan PT. Permata Alam Semesta pengembang Perumahan Puri Cempaka berlokasi di depan Damkar Penancangan Kota Serang.

Para terdakwa disangkakan Pasal 170 KUHP, sedangkan Perusakan itu dilakukan lantaran pengembang membangun pagar pondasi di tanah orang tua para terdakwa, dan perkara sengketa tanah tersebut sedang dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Serang dan belum incrah, kaitan kepemilikan tanah yang terletak di persil 42 kohir 1418, blok Prujat Penancangan Cipocok Jaya Kota Serang / depan kantor Damkar Kota Serang, luas tanah 4.590 m2.

" data-ad-slot="">

“Pagar pondasi atau pagar pembatas yang dibangun sepihak oleh PT. Permata Alam Semesta pengembang perumahan Puri Cempaka Penancangan Kota Serang, pagar pondasi tersebut dibangun ditanah orang tua (Hasuri bin Abdul Manap) para terdakwa dengan bukti kepemilikan AJB No.120 dan AJB 121/ 1986 telah dibuktikan di Pengadilan Negeri Serang, dengan menunjukan aslinya. Namun, bukti tersebut dikesampingkan oleh Majelis Hakim,” ujar Ajat

“Aneh bin ajaib,” kata Ajat, salah satu keluarga 4 terdakwa, dalam perkara perusakan pagar pondasi tersebut.

Menurut Ajat, 4 terdakwa mempertahankan hak orang tuanya selaku pemilik tanah tersebut, tapi kenapa Majelis Hakim cuma menilai perusakannya saja, tidak mempertimbangkan sebab dan akibat mempertahankan hak, kan wajib kok, dibilang Majelis Hakim tidak ada pasal pembenar dan pemaaf.

“Lalu, bagaimana dengan Pasal 28 g Ayat 1 UUD 1945, bukankah setiap orang berhak membela harkat dan martabat serta menjaga harta dari perbuatan sewenang-wenang penguasa dan berhak membela diri pribadi dan keluarganya hal itu diatur oleh UUD 1945, pertimbangan hukum Majelis Hakim sangat jelas tidak mencerminkan rasa keadilan,” tegas Ajat.

Baca Juga

Debt Collector Rampas Motor Di Jl. Lewidamar / Palayangan-Rangkasbitung, Warga Minta APH Bertindak Tegas Jangan Tutup Mata

Percobaan Pencurian Dengan Senjata Digagalkan Warga di Samping Lapas Kelas 1 Tangerang

Mendengar putusan yang tidak adil tersebut, para keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, sangat kaget dan tidak percaya dengan putusan hakim memvonis 4 terdakwa dengan hukuman 1,6 tahun.

Dari pantauan awak media, Hakim Ketua Hery Cahyono membacakan pertimbangan hukum, salah satunya adalah terkait pemeriksaan sidang setempat (PS), bahwa Majelis Hakim mengesampingkan perkara perdata, kendati pagar atau pondasi yang dirusak 4 terdakwa, dibangun ditanah orang tuanya. Majelis Hakim tetap tidak mempertimbangkan bukti kepemilikan tanah milik orang tua para terdakwa, hakim hanya menilai bahwa 4 terdakwa terbukti melakukan perusakan pondasi, tapi tidak mempertimbangkan alasan para terdakwa kenapa 4 terdakwa merusak pondasi.

“Terkait vonis 4 terdakwa klien kami, ya, seperti yang rekan rekan awak media saksikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, bahwa 4 terdakwa terbukti melakukan perusakan dan tidak ada pasal pembenar dan pemaaf. Ya, hakim kan punya kekuasaan, sekiranya mau membebaskan 4 terdakwa ada dalilnya, mau menghukum sesuai Pasal 170 KUHP pun ada dalilnya.hakim punya kekuasaan kita maysarakat hanya bisa geleleng2 kepala menyaksikan sandiwara pengadilan, ucap Ujang Kosasih, mengutip pernyataan Prof. Mahfud MD  tentang industri hukum bukan rahasia lagi. ( Anugrah )

Related Posts

Debt Collector Rampas Motor Di Jl. Lewidamar / Palayangan-Rangkasbitung, Warga Minta APH Bertindak Tegas Jangan Tutup Mata
Daerah

Debt Collector Rampas Motor Di Jl. Lewidamar / Palayangan-Rangkasbitung, Warga Minta APH Bertindak Tegas Jangan Tutup Mata

Januari 4, 2026
Percobaan Pencurian Dengan Senjata Digagalkan Warga di Samping Lapas Kelas 1 Tangerang
Hukum

Percobaan Pencurian Dengan Senjata Digagalkan Warga di Samping Lapas Kelas 1 Tangerang

Desember 25, 2025
Polda Metro Jaya Dalami Laporan Bantong yang Mandek di Polrestro Tangerang Kota
Hukum

Polda Metro Jaya Dalami Laporan Bantong yang Mandek di Polrestro Tangerang Kota

Desember 2, 2025
BFI Diduga Sewa Depkolektor Ganas Bersenjata Tajam, Bacok Warga Cimahi!
Hukum

BFI Diduga Sewa Depkolektor Ganas Bersenjata Tajam, Bacok Warga Cimahi!

November 20, 2025
OKNUM MATEL KEMBALI BERULAH DIDUGA MELAKUKAN PENARIKAN PAKKSA KENDARAAN DIJALAN LEUWIDAMAR
Daerah

OKNUM MATEL KEMBALI BERULAH DIDUGA MELAKUKAN PENARIKAN PAKKSA KENDARAAN DIJALAN LEUWIDAMAR

Oktober 22, 2025
Begini Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah
Hukum

Begini Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

Oktober 18, 2025
Next Post
PT. Bang Ijo Bekerjasama dengan Kodim 0619 Penanaman Bibit Jagung,cabe dan Jambu Kristal

PT. Bang Ijo Bekerjasama dengan Kodim 0619 Penanaman Bibit Jagung,cabe dan Jambu Kristal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Bupati Asahan Hadiri Perayaan Natal Oikumene Kab. Asahan Tahun 2019

Bupati Asahan Hadiri Perayaan Natal Oikumene Kab. Asahan Tahun 2019

Desember 28, 2019
Kementerian Seni dan Budaya Malaysia Apresiasi Sawindu Galuh Pakuan Cup Seri VIII

Kementerian Seni dan Budaya Malaysia Apresiasi Sawindu Galuh Pakuan Cup Seri VIII

Desember 25, 2024
Pemkab Purwakarta Raih Dua Penghargaan Administrasi Kependudukan

Pemkab Purwakarta Raih Dua Penghargaan Administrasi Kependudukan

Februari 20, 2024
Bumdes Satu Hati Desa Sirombu Dinilai Oleh Tim Provsu

Bumdes Satu Hati Desa Sirombu Dinilai Oleh Tim Provsu

November 10, 2021

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.884)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (425)
  • Internasional (66)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (209)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (230)
  • Nasional (371)
  • Olah Raga (62)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (111)
  • Politik (181)
  • Ragam (361)
  • Tangerang Raya (978)
  • TNI-Polri (1.133)
  • Uncategorized (122)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Januari 13, 2026
Vairel Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, Di SMPN 1 Leuwidamar Disorot Publik

Vairel Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, Di SMPN 1 Leuwidamar Disorot Publik

Januari 13, 2026
PBMI Laporkan Roadmap Muaythai 2026 ke Menpora, Fokus SEA Games Malaysia

PBMI Laporkan Roadmap Muaythai 2026 ke Menpora, Fokus SEA Games Malaysia

Januari 13, 2026
Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Bendera, Tekankan Kinerja dan Administrasi

Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Bendera, Tekankan Kinerja dan Administrasi

Januari 12, 2026
Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Januari 13, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In