• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 20, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Internasional

Dede Farhan Aulawi, Makna MLA Dalam Penanganan Kejahatan Lintas Negara

fokuslen by fokuslen
Oktober 14, 2020
in Internasional
0
Dede Farhan Aulawi, Makna MLA Dalam Penanganan Kejahatan Lintas Negara
0
SHARES
264
VIEWS

 

Nasional  – Fokuslensa.com – Kemajuan teknologi yang terus berkembang pesat saat ini, di satu sisi banyak membantu kebutuhan umat manusia tapi di sisi lain menimbulkan beberapa permasalahan baru. Termasuk munculnya kejahatan – kejahatan baru yang memanfaatkan penggunaan teknologi tersebut. Dampak ini dirasakan bukan hanya di dalam negeri saja, tetapi juga sudah memanfaatkan jaringan di luar negeri dengan segala perangkatnya guna menunjang kelancaran tindak kejahatan yang mereka lakukan.

 

Format dan modusnya bisa jadi berbeda, tetapi substansinya tetap sama yaitu meyakinkan modus operansi dan mempersulit proses pelacakan. Meskipun ada suatu adagium bahwa “Tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan bekas (petunjuk)”, tetapi setidaknya akan mempersulit proses pengembangan penyelidikan ataupun penyidikan karena menyangkut biaya, waktu, dan juga sistem hukum pidana yang berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Dampak adanya perbedaan sistem hukum pidana antara satu negara dengan negara lainnya tersebut mengakibatkan timbulnya kelambanan dalam pemeriksaan kejahatan.

 

Seringkali masing-masing negara menginginkan penggunaan sistem hukumnya sendiri secara mutlak dalam penanganan kejahatan. Hal yang sama terjadi pula pada negara lain, sehingga penanganan kejahatan menjadi lamban dan berbelit-belit. Inilah yang melatarbelakangi lahirnya Mutual Legal Assistance (MLA) yaitu suatu bentuk perjanjian timbal balik dalam masalah pidana. “, ujar Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan Profesi dan Teknologi Kepolisian (LP2TK) Dede Farhan Aulawi di Bandung, Rabu (14/10).

 

Baca Juga

Wakil Indonesia, Clara Xintia, Masuk Final dan Jadi Top 10 di Asian Cup 2024

Ketum PPWI Penuhi Undangan Klarifikasi Krimsus Polda Metro Jaya

Selanjutnya Dede juga menjelaskan terkait dengan kendala yuridis dalam penanganan kejahatan transnasional terorganisasi sebagaimana disampaikan di atas, karena ada negara yang menganut Sistem Continental dan ada pula yang menganut sistem Anglo Saxon.

 

Perbedaan besar terutama terdapat dalam sistem peradilan pidana yaitu ada yang menganut Due Process Model (DPM) yang lebih menitik beratkan pada perlindungan HAM bagi tersangka, sehingga menimbulkan birokrasi yang cukup panjang dalam peradilan pidana. Ada pula yang memilih Crime Control Model (CCM) yang lebih menekankan efisiensi dan efektivitas peradilan pidana dengan berlandaskan asas praduga tak bersalah. Belum lagi masalah yang terkait dengan kendala diplomatik karena terkait dengan kedaulatan suatu negara yang harus senantiasa dihormati. Ujar Dede.

 

Kemudian ia juga menambahkan bahwa Mutual Legal Assistance merupakan salah satu bentuk perjanjian yang dibentuk di antara negara-negara dalam upaya mengatasi maraknya kejahatan transnasional terorganisasi, seperti kejahatan narkotika dan psikotropika, kejahatan pencucian uang (money laundering), dan sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa tidak setiap kejahatan memerlukan penanganan melalui Mutual Legal Assistance, hanya kejahatan yang berdimensi internasional serta kejahatan yang memenuhi asas kejahatan ganda (double criminality) saja yang memerlukan penanganan melalui Mutual Legal Assistance.

 

Adapun yang dimaksud dengan asas kejahatan ganda (double criminality) adalah kejahatan yang dijadikan sebagai dasar untuk meminta penyerahan (ekstradisi) yang mana merupakan kejahatan atau peristiwa pidana menurut sistem hukum kedua pihak. Baik negara yang meminta dan negara yang diminta. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam Pasal 5 ayat (1) sub 2 menyatakan, “ Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan diancam pidana “.

 

Pentingnya diterapkan Mutual Legal Assistance dalam penanganan kejahatan yang sifatnya double criminality tidak terlepas dari kenyataan bahwa pengaruh dari kejahatan ini dirasakan oleh lebih dari satu negara.

 

Oleh karena itu, penanganan kejahatan transnasional terorganisasi yang sifatnya sepihak (hanya oleh satu negara) hanya akan menimbulkan masalah lain yaitu dilanggarnya kedaulatan suatu negara. Article 18 Transnational Organized Crime Convention merupakan dasar hukum bagi lembaga Mutual Legal Assistance.

 

Dalam perundang-undangan nasional, kebutuhan akan perlunya dibentuk Mutual Legal Assistance dalam upaya pemberantasan kejahatan transnasional terorganisasi, salah satunya diwujudkan dalam Pasal 44 Undang-undang No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyebutkan, “ Dalam rangka penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap orang atau korporasi yang diketahui atau patut diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang, dapat dilakukan kerja sama regional dan internasional melalui forum bilateral atau multilateral sesuai dengan ketentuan perundang-undangan “.

 

Mutual Legal Assistance memiliki ruang lingkup yang sangat luas sebagaimana diatur dalam article 18 Transnational Organized Crime, yaitu mulai dari proses pencarian bukti-bukti atau keterangan-keterangan berkaitan dengan kejahatan yang sedang diperiksa hingga pelaksanaan putusan, sehingga hal ini akan memudahkan dalam pengungkapan berbagai bentuk kejahatan.

 

Jadi Mutual Legal Assistance memegang peranan yang sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional terorganisasi, khususnya berkaitan dengan kejahatan yang memenuhi asas double criminality sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) sub 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

“ Dengan demikian, kemampuan kita untuk meningkatkan hubungan kerjasama luar negeri termasuk kerjasama dalam penanganan kejahatan transnasional tersebut sangat penting dan harus terus dilakukan.

 

Apalagi kejahatan transnasional terorganisasi tersebut semakin lama semakin meningkat, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Oleh karenanya penanganan kasus tersebut tidak bisa sendirian, melainkan harus melibatkan negara – negara yang terkait.

 

Hal ini akan menjadi tantangan spesifik bagi aparat penegak hukum untuk terus mengembangkan kemampuan dalam diplomasi penegakan hukum “, pungkas Dede mengakhiri pandangan terkait maraknya kejahatan lintas negara akhir – akhir ini. ( Red – FL )

Related Posts

Wakil Indonesia, Clara Xintia, Masuk Final dan Jadi Top 10 di Asian Cup 2024
Internasional

Wakil Indonesia, Clara Xintia, Masuk Final dan Jadi Top 10 di Asian Cup 2024

Desember 18, 2024
Ketum PPWI Penuhi Undangan Klarifikasi Krimsus Polda Metro Jaya
Internasional

Ketum PPWI Penuhi Undangan Klarifikasi Krimsus Polda Metro Jaya

September 13, 2024
PT Rejas Global Diduga Kerjasama Dengan Oknum Imigrasi Malaysia, Buatkan Permit Palsu Untuk Pekerja Migran Indonesia di Malaysia!
Daerah

PT Rejas Global Diduga Kerjasama Dengan Oknum Imigrasi Malaysia, Buatkan Permit Palsu Untuk Pekerja Migran Indonesia di Malaysia!

Juni 27, 2024
RUU Perampasan Asset menjadi PR Pemberantasan Korupsi Prabowo – Gibran
Internasional

RUU Perampasan Asset menjadi PR Pemberantasan Korupsi Prabowo – Gibran

April 27, 2024
Breaking News : Diduga Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000
Internasional

Breaking News : Diduga Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

April 25, 2024
Ditipu Saat Beli Obat Melalui Online, Apotek K-24 : Iya Udah Pernah Terjadi
Hukum

Ditipu Saat Beli Obat Melalui Online, Apotek K-24 : Iya Udah Pernah Terjadi

Maret 28, 2024
Next Post
Pimpinan BPK RI Bangga Polri Khususnya Polda Sumsel Mau Terima Masukan BPK RI

Pimpinan BPK RI Bangga Polri Khususnya Polda Sumsel Mau Terima Masukan BPK RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Pejabat Baru Novriwan Jaya Resmi Dilantik Bupati Umar Ahmad

Pejabat Baru Novriwan Jaya Resmi Dilantik Bupati Umar Ahmad

Desember 20, 2020
Paripurna HUT Musi Rawas Ke 81 Tahun di Gedung DPR Musi Rawas Berlangsung Sukses

Paripurna HUT Musi Rawas Ke 81 Tahun di Gedung DPR Musi Rawas Berlangsung Sukses

Juli 22, 2024
Instansi Di RW 02 Menyumbangkan Bantuan Sembako Kemasyarakat

Instansi Di RW 02 Menyumbangkan Bantuan Sembako Kemasyarakat

Mei 10, 2020
Siswa Serdik Sespimen Dikreg-62 Kompol Chandra Mata Giat Baksos ke Panti Asuhan

Siswa Serdik Sespimen Dikreg-62 Kompol Chandra Mata Giat Baksos ke Panti Asuhan

September 29, 2022

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.459)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (412)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (179)
  • Ragam (341)
  • Tangerang Raya (822)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Juni 19, 2025
Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Juni 19, 2025
Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Juni 18, 2025
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In