• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, April 24, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kapolri dan Jajarannya Terkesan Mempermainkan Hukum

fokuslen by fokuslen
Juli 3, 2025
in Nasional
0
Kapolri dan Jajarannya Terkesan Mempermainkan Hukum
0
SHARES
18
VIEWS

 

 

Jakarta – Media Fokuslensa.com – Kapolri dan jajarannya tidak konsisten dalam menjalankan aturan hukum yang berlaku di negara ini. Mereka seakan menganggap hukum tidak lebih dari sebuah mainan belaka. Fakta lapangan di PN Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 02 Juli 2025, menjadi salah satu bukti nyata tentang ketidak-amanahan Kapolri.

" data-ad-slot="">

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengatakan dirinya sangat prihatin dan menayangkan sikap dan perilaku Polri yang mengabaikan, bahkan boleh dikategorikan melecehkan, pengadilan. Mabes Polri mengutus anggotanya untuk mewakili institusi itu sebagai Tergugat I dalam proses pra-peradilan yang diajukan oleh PPWI mewakili warga Semarang yang ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang oleh Polres Blora (Tergugat III), di wilayah hukum Polda Jateng (Tergugat II).

“Dua orang perwakilan Kapolri hadir ke ruang sidang 3, Ruang Dr. Mr. Kusumah Atmaja, PN Jakarta Selatan, tanpa dilengkapi Surat Kuasa Khusus dari Kapolri sebagai tergugat. Alhasil, keduanya dianulir oleh Hakim yang mengadili kasus ini, dan diperingatkan untuk hadir pada persidangan berikutnya dengan membawa Surat Kuasa Khusus dimaksud. Memalukan!” ungkap Wilson Lalengke dalam pernyataannya usai persidangan.

Ketika dikonfirmasi media usai persidangan, kedua Polisi yang diutus Kapolri itu berdalih bahwa mereka sudah membawa Surat Perintah, yang tentu saja tidak dikenal dalam Hukum Acara di pengadilan manapun. Ketika didesak, mereka beralibi bahwa proses penerbitan Surat Kuasa Khusus dari Kapolri membutuhkan waktu panjang, bisa berbulan-bulan.

“Jaman digital masih menggunakan pola birokrasi jaman batu. Sungguh terlalu..!!” sebut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Baca Juga

Era Baru Dimulai! La Nyalla Disebut Matahari Baru Muaythai Indonesia!

Rakernas Muaythai Indonesia 2026 Jadi Ajang Pembuktian, Kritik Ditepis!

Wahai Kapolri, publik membutuhkan Polri yang mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi kalian sebagai pelayan rakyat, bukan Polri yang bermewah-mewah dalam merayakan HUT-nya. Uang rakyat bukan untuk dihambur-hamburkan hanya untuk show-off, seolah publik lebih butuh robot anjing daripada pelayanan hukum yang baik, benar, dan berkeadilan. Taatilah hukum dan peraturan yang berlaku di negeri ini agar hidup kalian mendapat berkah.

Sampai kapan negara akan membiarkan kondisi Polri yang tidak mampu menjadi contoh teladan dalam mengikuti aturan hukum? Ataukah kita harus tetap membenarkan slogan konyol ‘hukum dan peraturan dibuat untuk dilanggar’?

Betapa meruginya bangsa ini, menghabiskan usianya, bersusah-payah mencari rejeki hanya untuk membayar aparat penegak hukum tukang melanggar hukum. Sungguh sesuatu yang amat membagongkan. (TIM/Red)

Related Posts

Era Baru Dimulai! La Nyalla Disebut Matahari Baru Muaythai Indonesia!
Nasional

Era Baru Dimulai! La Nyalla Disebut Matahari Baru Muaythai Indonesia!

April 16, 2026
Rakernas Muaythai Indonesia 2026 Jadi Ajang Pembuktian, Kritik Ditepis!
Nasional

Rakernas Muaythai Indonesia 2026 Jadi Ajang Pembuktian, Kritik Ditepis!

April 10, 2026
Sistem PLN Buruk, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak, Tagihan Sudah Lunas
Nasional

Sistem PLN Buruk, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak, Tagihan Sudah Lunas

Maret 29, 2026
Ini Klarifikasi Tuduhan Pemberitaan Media Satuju.com Kepada Wartawan Suarainvestigasi.com Diduga Melakukan Pemerasan Puluhan Juta Rupiah
Daerah

Ini Klarifikasi Tuduhan Pemberitaan Media Satuju.com Kepada Wartawan Suarainvestigasi.com Diduga Melakukan Pemerasan Puluhan Juta Rupiah

Maret 5, 2026
Jangan Takut Membela Diri Dari Kejahatan, Berikut Penjelasan Pasal 34 dan 43 KUHP Baru
Daerah

Jangan Takut Membela Diri Dari Kejahatan, Berikut Penjelasan Pasal 34 dan 43 KUHP Baru

Februari 12, 2026
Ikuti IISTC 3 2025, Zaskia Alias Kia Calon Atlet Taekwondo Asal Tangerang Berhasil Raih Juara 2
Nasional

Ikuti IISTC 3 2025, Zaskia Alias Kia Calon Atlet Taekwondo Asal Tangerang Berhasil Raih Juara 2

Desember 27, 2025
Next Post
Pokir Diduga Disalahgunakan, JPK Akan Laporkan Dewan Kodir ke APH

Pokir Diduga Disalahgunakan, JPK Akan Laporkan Dewan Kodir ke APH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Sadulur Sahate Purwakarta Gelar Aksi Berbagi Takjil On The Road di Depan Outlet Abona 2

Sadulur Sahate Purwakarta Gelar Aksi Berbagi Takjil On The Road di Depan Outlet Abona 2

Februari 19, 2026
E-Katalog Lokal, Pemkab Purwakarta Dorong Penggunaan Prodak Dalam Negeri

E-Katalog Lokal, Pemkab Purwakarta Dorong Penggunaan Prodak Dalam Negeri

Mei 30, 2022
Tak Kunjung Ada Evaluasi, Proyek Betonisasi di Mekar Asri Panongan Akan Dilaporkan LipanHam ke BPK

Tak Kunjung Ada Evaluasi, Proyek Betonisasi di Mekar Asri Panongan Akan Dilaporkan LipanHam ke BPK

November 5, 2025
Universitas Nias Sah, Ketua Yaperti Nias Terima SK Mendikbud Ristek

Universitas Nias Sah, Ketua Yaperti Nias Terima SK Mendikbud Ristek

Oktober 11, 2021

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.083)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (443)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (221)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (232)
  • Nasional (376)
  • Olah Raga (64)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (365)
  • Tangerang Raya (1.024)
  • TNI-Polri (1.160)
  • Uncategorized (123)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Kepala Daerah di Nias Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2027, Akselerasi Pembangunan Kepulauan Nias Jadi Prioritas

Kepala Daerah di Nias Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2027, Akselerasi Pembangunan Kepulauan Nias Jadi Prioritas

April 24, 2026
Uang Rakyat Dihamburkan, Proyek Berkualitas Buruk Terkesan Lumrah, Integritas Camat Panongan Dipertaruhkan

Uang Rakyat Dihamburkan, Proyek Berkualitas Buruk Terkesan Lumrah, Integritas Camat Panongan Dipertaruhkan

April 23, 2026
Ketua DPRD Nias Kunjungi Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

Ketua DPRD Nias Kunjungi Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

April 21, 2026
Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

April 20, 2026
Kepala Daerah di Nias Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2027, Akselerasi Pembangunan Kepulauan Nias Jadi Prioritas

Kepala Daerah di Nias Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2027, Akselerasi Pembangunan Kepulauan Nias Jadi Prioritas

April 24, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In