• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, April 14, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Raya

Komentari Restorative Justice, Diduga Hendrik Dinilai Tidak Mengerti Adanya Dugaan Obstruction of Justice

fokuslen by fokuslen
Januari 17, 2025
in Tangerang Raya, TNI-Polri
0
Komentari Restorative Justice, Diduga Hendrik Dinilai Tidak Mengerti Adanya Dugaan Obstruction of Justice
0
SHARES
86
VIEWS

 

Tangerang – Media Suarainvestigasi.com – Menanggapi berita klarifikasi yang dimuat oleh beberapa media online mengenai Penasehat Hukum (PH) Iwan (Pelapor) yang telah angkat bicara tentang adanya Restorative Justice (RJ). Perlu digaris bawahi, mengenai Restorative Justice kedua belah pihak antara pelapor (Iwan) dan terlapor (Wartawan) yang menjadi korban kriminalisasi sudah selesai, karena kedua belah pihak sangat menghargai dan menghormati peristiwa tersebut. Jum’at, 17/01/2024.

Kendati demikian, Penasehat Hukum (PH) Iwan (Pelapor) yang angkat bicara ini terindikasi belum memahami proses hukum yang saat ini dilaporkan ke 3 Wartawan kepada Propam Polres Metro Tangerang Selatan, disini masyarakat yang membaca juga ikut mempertanyakan kapasitas seorang Hendrik yang dahulu sebagai Penasehat Hukum Iwan.

" data-ad-slot="">

Karena yang dilaporkan ke 3 Wartawan ke Propam Polres Metro Tangerang Selatan itu bukan terkait Restorative Justice (RJ) nya, melainkan proses hukumnya dimana dalam Laporan Polisi Nomor : TTL/B/150/IV/2024/ SPKT/Sek.Pdg/Res.Tangsel/PMJ. yang diduga ada rekayasa dan penanganan kasus yang tidak sesuai prosedur.

Seperti penangkapan saudari Juliah atau Lia yang tidak dipanggil untuk diklarifikasi dan atau dimintai keterangannya, bahkan dalam proses penangkapan Lia ini tanpa disertai surat penangkapan, mengingat Laporan Polisi ini dikategorikan sebagai LP/B yaitu dilaporkan oleh masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui suatu tindak pidana dan dalam penanganan proses hukum tersebut mesti mendengarkan terlebih dahulu keterangan-keterangan, baik dari pelapor maupun terlapor dan saksi-saksi.

Sedangkan yang menjadi dasar peristiwa dilakukannya penangkapan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan ini bukan LP/A, yaitu peristiwa pidana yang dilaporkan langsung oleh aparat kepolisian yang mengetahui atau menemukan suatu peristiwa pidana saat bertugas yang bisa langsung ditangkap.

Sedangkan pada faktanya, Saudari Juliah atau Lia dan rekan seprofesinya atau disebut ke 3 Wartawan ini langsung ditangkap dan ditahan tanpa adanya surat pemanggilan untuk dimintai keterangannya atau klarifikasi terlebih dahulu oleh Oknum Polsek Pagedangan yang memeriksa Laporan Polisi Nomor : TTL/B/150/IV/2024/ SPKT/Sek.Pdg/Res.Tangsel/PMJ.

Baca Juga

Bazar Paket Sembako Murah di Kecamatan Legok Diduga Ditunggangi Kepentingan Bisnis, Distributor Ditentukan Petinggi Pemda Tangerang

Atap Rumah Ambruk di Curug Kulon, Korban Masih Mengungsi Tanpa Kepastian Bantuan

Selain itu, adanya dugaan penerapan pasal yang tidak sesuai dengan alat bukti merupakan suatu bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan.

Mengenai apa yang menjadi dasar laporan ke 3 Wartawan kepada Propam Polres Metro Tangerang Selatan adalah karena para Wartawan merasa adanya Obstruction of Justice dalam pembuatan laporan polisi dan melakukan penangkapan yang tidak sesuai prosedur.

Bahkan para oknum polisi tersebut sampai melakukan perampasan hak kemerdekaan, sehingga tidak ada hubungannya dengan Restorative Justice seperti apa yang disebutkan Hendrik yang dahulu sebagai Penasehat Hukum Iwan.

Sedangkan dalam pemberitaan sanggahan yang dimuat oleh beberapa media online yang tersebar itu dapat dikategorikan sebagai berita hoax atau berita bohong. Karena narasi dalam berita tersebut diduga telah memutar balikan fakta dan tidak sesuai dengan realita yang sebenarnya.

Saat dijumpai, Juliah atau Lia yaitu salah satu korban kriminalisasi mengatakan bahwa dirinya dan rekan seprofesinya tidak pernah mempersoalkan Restorative Justice (RJ) yang telah disepakati.

Karena Restorative Justice (RJ) itu dianggapnya sudah selesai, yang dilaporkannya itu terkait pelanggaran kode etik kepolisian, prosedur penangkapan dan mengenai dugaan rekayasa kasus yang didalangi oleh oknum polisi.

“Hendrik yang dahulu sebagai Penasehat Hukum Iwan kalau menyampaikan sesuatu di media harusnya sesuai fakta, jangan mengarang cerita dan untuk media yang menerbitkan berita juga diharap melakukan klarifikasi kepada kami terlebih dahulu, jangan salah satu pihak, agar berita yang ditayangkan berimbang, karena kita itu satu profesi sebagai Jurnalis, bagaimana perasaan kalian jika difitnah dengan berita yang tidak sesua fakta sebenarnya,” bebernya.

Tidak ada hubungannya kata Lia, antara Restorative Justice (RJ) dan yang sedang dilaporkan, karena yang dilaporkan ini mengenai prosedur Pembuatan Laporan Polisi sampai dengan penanganan kasus, sehingga diduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan.

“Kami memiliki bukti dasar untuk melaporkan ketidak adilan ini ke Propam Polres Metro Tangerang Selatan, supaya oknum polisinya segera diproses dan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara, Dedi Suprayitno yaitu Wartawan yang juga menjadi korban kriminalisasi mengutarakan bahwa dirinya tidak mempersoalkan Restorative Justice (RJ) tersebut.

Akan tetapi, dirinya merasa dikriminalisasi dalam proses hukum yang pernah menjeratnya, sehingga patut diduga apa yang telah dilakukan oknum polsek pagedangan ini tidak sesuai dengan prosedur kepolisian dalam memproses laporan polisi kategori B.

Sehingga akibat ulah oknum anggota Polsek Pagedangan ini dirinya dengan rekan seprofesinya mengalami kerugian materi dan immaterilnya saat berada dalam tahanan.

Oleh sebab itu, Dedi meminta keadilan dengan seadil-adilnya kepada Propam Polres Metro Tangerang Selatan untuk memproses dan memberikan sanksi terhadap oknum-oknum polisi yang terindikasi terlibat dalam menunggangi atau merekayasa kasus yang sempat menjeratnya.

“Harus diperjelas yang kita laporkan itu oknum polisinya bukan mempersoalkan RJ nya, sebenernya Hendrik ini kapasitasnya sebagai apa sih, sebagai PH si Iwan kah atau sebagai PH Polsek, sedangkan yang kita laporkan kan itu oknum anggota Polseknya,” paparnya.

Lain dari pada itu, Anugrah Prima, SH,. Kuasa Hukum ke 3 Wartawan menyampaikan bahwa apa yang diberitakan pihak mereka itu tidak benar adanya. Karena dirinya tidak mempersoalkan adanya Restorative Justice (RJ) yang sudah disepakati bersama.

“Kok Hendrik mantan Penasehat Hukum Iwan angkat bicara mengenai Restorative Justice (RJ), tidak nyambunglah, pelajari dulu perkaranya apa dan pastikan setiap melakukan tindakan harus jelas legal standingnya jangan asal statement,” ungkapnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya kata Anugrah, serta proses hukum yang sedang berjalan saat ini adalah melaporkan dugaan rekayasa kasus dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum polisi sehigga diduga keras terjadi adanya Obstruction of Justice dalam proses pembutan Laporan Polisi Nomor : TTL/B/150/IV/2024/ SPKT/Sek.Pdg/Res.Tangsel/PMJ sampai dengan Perampasan hak kemerdekaan yang dialami ke 3 Wartawan.

Lebih rinci Anugrah menjelaskan, bahwa dirinya sudah mengumpulkan bukti-bukti yang sangat kuat tentang adanya Obstruction of Justice, dia juga menegaskan dan menantang semua pihak
yang merasa dirugikan terhadap proses hukum yang berjalan saat ini.

“Kalau mereka punya bukti silahkan kita berdebat terbuka, jangan hanya memprovokasi tanpa dasar, sehingga membuat HOAX, jangan asal menyebarkan berita tidak sesuai fakta, terus pelajari dulu perkaranya. Karena laporan kami tidak ada hubungannya dengan Restorative Justice (RJ) seperti yang disebutkan mereka, karena Restorative Justice (RJ) itu sudah selesai,” pungkasnya.

Disisi lain, Hendrik Mantan Penasehat Hukum (PH) Iwan (Pelapor) saat dikonfirmasi mengenai ucapannya yang dipublikasikan serta bidang usaha kliennya, dia mengatakan bahwa hal itu adalah ranah penyidik dan sudah ada berbagai proses hukumnya.

“Oh itu mah ranah penyidik, itukan sudah ada berbagai proses hukum, sudah ada peraturan/undang-undang yang mengatur itu, mengenai perumahan itu, kalau saya sih tergantung lingkungannya, adanya keberatan atau enggak dari wilayah setempat,” tulis Hendri melalui pesan whatsapp. Selasa, 14/01/2025.

( Tim/Red)

Related Posts

Bazar Paket Sembako Murah di Kecamatan Legok Diduga Ditunggangi Kepentingan Bisnis, Distributor Ditentukan Petinggi Pemda Tangerang
Daerah

Bazar Paket Sembako Murah di Kecamatan Legok Diduga Ditunggangi Kepentingan Bisnis, Distributor Ditentukan Petinggi Pemda Tangerang

April 13, 2026
Atap Rumah Ambruk di Curug Kulon, Korban Masih Mengungsi Tanpa Kepastian Bantuan
Daerah

Atap Rumah Ambruk di Curug Kulon, Korban Masih Mengungsi Tanpa Kepastian Bantuan

April 13, 2026
Bangunan Lapangan Padel Diduga Tak Punya PBG, Bos Padel : Semua Sudah Beres dengan Uang
Daerah

Bangunan Lapangan Padel Diduga Tak Punya PBG, Bos Padel : Semua Sudah Beres dengan Uang

April 10, 2026
Memalukan, Oknum Pasutri Pegawai ASN Pemkot Tangerang Diduga Berperilaku Arogan, Orang Kecil Jadi Sasaran Intimidasi
Daerah

Memalukan, Oknum Pasutri Pegawai ASN Pemkot Tangerang Diduga Berperilaku Arogan, Orang Kecil Jadi Sasaran Intimidasi

April 8, 2026
Motor Digasak Maling Saat Parkir di Halaman Kost, Korban Lapor ke Polsek Pagedangan
Kriminal

Motor Digasak Maling Saat Parkir di Halaman Kost, Korban Lapor ke Polsek Pagedangan

April 7, 2026
TIM INVESTIGASI BASUS D-88 LAI.BPAN APREASI KEPADA POLRI ATAS PENANGKAPAN BURONAN PROGRAM PTSL KALI BARU PAKUHAJI TANGERANG
Daerah

TIM INVESTIGASI BASUS D-88 LAI.BPAN APREASI KEPADA POLRI ATAS PENANGKAPAN BURONAN PROGRAM PTSL KALI BARU PAKUHAJI TANGERANG

April 4, 2026
Next Post
WRC PAN RI Laporkan Dugaan Pemerasan Oknum Polri ke Propam Mabes Polri

WRC PAN RI Laporkan Dugaan Pemerasan Oknum Polri ke Propam Mabes Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Kapolri Terima Audiensi Ketua PBNU, Bahas Penanganan Kekerasan di Pesantren

Kapolri Terima Audiensi Ketua PBNU, Bahas Penanganan Kekerasan di Pesantren

Februari 13, 2025
Dengan Ritual Yang Cukup Menegangkan Akhirnya Siluman Penghuni Pohon Besar Kiara Desa Cikaobandung Berhasil Dipindahkan

Dengan Ritual Yang Cukup Menegangkan Akhirnya Siluman Penghuni Pohon Besar Kiara Desa Cikaobandung Berhasil Dipindahkan

September 6, 2020
Yusril Bela PD Versi KLB, Boyke Novrizon: Apa Salahnya

Yusril Bela PD Versi KLB, Boyke Novrizon: Apa Salahnya

September 25, 2021
Wakil Bupati Nias Hadiri Rakor Forkada Se-Kepulauan Nias Tahun 2022 di Walo Green

Wakil Bupati Nias Hadiri Rakor Forkada Se-Kepulauan Nias Tahun 2022 di Walo Green

April 21, 2022

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.066)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (442)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (221)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (232)
  • Nasional (375)
  • Olah Raga (63)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (365)
  • Tangerang Raya (1.019)
  • TNI-Polri (1.158)
  • Uncategorized (123)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Wali Kota Gunungsitoli Resmi Buka Seleksi Calon Paskibraka dan Lantik Panitia Tahun 2026

Wali Kota Gunungsitoli Resmi Buka Seleksi Calon Paskibraka dan Lantik Panitia Tahun 2026

April 14, 2026
Bazar Paket Sembako Murah di Kecamatan Legok Diduga Ditunggangi Kepentingan Bisnis, Distributor Ditentukan Petinggi Pemda Tangerang

Bazar Paket Sembako Murah di Kecamatan Legok Diduga Ditunggangi Kepentingan Bisnis, Distributor Ditentukan Petinggi Pemda Tangerang

April 13, 2026
PEMKAB NIAS IKUTI RAKOR PENGENDALIAN INFLASI DAN PROGRAM STRATEGIS NASIONAL SECARA DARING

PEMKAB NIAS IKUTI RAKOR PENGENDALIAN INFLASI DAN PROGRAM STRATEGIS NASIONAL SECARA DARING

April 13, 2026
UPACARA PENGIBARAN BENDERA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN NIAS DI IKUTI OLEH PARA ASN

UPACARA PENGIBARAN BENDERA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN NIAS DI IKUTI OLEH PARA ASN

April 13, 2026
Wali Kota Gunungsitoli Resmi Buka Seleksi Calon Paskibraka dan Lantik Panitia Tahun 2026

Wali Kota Gunungsitoli Resmi Buka Seleksi Calon Paskibraka dan Lantik Panitia Tahun 2026

April 14, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In