Tangerang – Media Fokuslensa.com – Paving Blok RT/01 RW/03 Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan oleh CV Putra Rajeg Mandiri diduga dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi standar maupun kualitasnya. Sabtu, 18/07/2026.
Dari hasil pengamatan, material paving blok diduga kondisinya sebagian mengalami keretakan, kendati sudah tidak layak namun material yang Bad Stock (BS) atau rusak tersebut tetap dipaksakan untuk dimanfaatkan, padahal material cacat atau kondisinya sudah rijeck itu seharusnya dibuang atau diretur dikembalikan untuk diganti material baru.
Selain itu, dalam teknis pemasangannya tidak ada pemadatan terlebih dahulu di area lokasi proyek paving blok, sehingga hal demikian memungkinkan akan mengancam masa pemanfaatannya, paving blok berpotensi mudah rusak dan bergeser karena tanah masih labil, ditambah lagi Lapis Pondasi Bawah (LPB) atau agregat yang digelar hanya menggunakan pasir abu tanpa didasari Base Course.
Saat dijumpai, salah seorang pekerja menyebut proyek yang dikerjakannya itu kegiatan dari pagu Kecamatan Panongan, untuk pelaksana nya sendiri dia kurang mengetahuinya, lebih jelasnya silahkan tanya pengawas.
“Pelaksananya kurang tau, cari informasi ke pengawas saja ya,” ujar Pekerja yang tidak menyebutkan namanya.
Menanggapi hal itu, Jepri Ketua Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam) DPD Provinsi Banten mendesak Pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Panongan segera melakukan evaluasi sebelum terlambat, karena untuk teknis LPB itu hukumnya wajib, jika tidak ada maka akan mengurangi kekuatan paving blok.
“Harus ada LPB nya, jangan pakai pasir abu doang, ketahanan dan kekuatannya tidak ada, kalau nggak pakai agregat seminggu kemudian pasti bergelombang, kami berharap jadi pengawas harus tegas, bilamana ada yang harus diperbaiki maka seharusnya itu kewajiban pengawas dan PPTK untuk mengevaluasinya,”ungkap Jepri kepada Wartawan.
Sementara, pelaksana proyek paving blok ketika dihubungi enggan merespon, sehingga menimbulkan spekulasi publik seperti anti kritik hingga terkesan menghindari publikasi karena adanya indikasi perilaku kecurangan.
Sampai berita ini diterbitkan, Pengawas dan PPTK Kecamatan Panongan belum dikonfirmasi.
(Cahyo)
























