Kota Tangerang – Focuslensa.com – Perkara Pemutusan Hubungan Kerja yang dialami salah satu staf Yayasan UNIS berinisial S belum menemukan titik terang. Dikarenakan surat Bipartit yang sudah dilayangkan oleh Penasehat Hukum Dari Kantor Hukum Zainal Febriyanto, S.H belum mendapat jawaban dari pihak yayasan.
Hal tersebut menjadi perhatian dari Tangerang Raya Institute (TRAINS),menurut Direktur Eksekutif TRAINS Yudhistira Prasasta, Salah satu mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah dengan mekanisme bipartit, langkah ini menjadi awalan dan sangat efektif menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tanpa menempuh jalur hukum.
“Dalam kasus Yayasan Unis tidak menjawab surat atau menolak melakukan perundingan bipartit dengan pekerjanya yang dipensiunkan sepihak amat disayangkan. Sebagai lembaga pendidikan yg mengedepankan asas intelektual seharusnya surat ini bisa di jawab bahkan secara elegan mengingat UNIS di isi oleh manajemen yang cakap hukum.” ungkap Yudhis kepada focuslensa.com melalui telepon selulernya (02/05).
“Untuk itu Tangerang Raya Institute meminta kepada pihak Yayasan UNIS untuk menjawab surat, menyelesaikan permasalahan hak purnabhakti pekerjanya secara profesional, proporsional, dan manusiawi.” tegasnya.
Ini menjadi yurisprudensi tersendiri dimana lembaga pendidikan yang harusnya mampu memanusiakan manusia, ternyata kehilangan marwahnya ketika dihadapkan pada persoalan teknis yang mereka sendiri sangat memahaminya.
Selamat Hari Pendidikan, semoga UNIS bisa lebih bermartabat.
(Tim)