• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Oktober 11, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Kriminal

Hantam Kepala Korban Dengan Menggunakan Batu Karang, Pelaku Curas Dibekuk Polresta Tangerang

fokuslen by fokuslen
Februari 15, 2021
in Kriminal, Tangerang Raya, TNI-Polri
0
Hantam Kepala Korban Dengan Menggunakan Batu Karang, Pelaku Curas Dibekuk Polresta Tangerang
0
SHARES
44
VIEWS

 

Kab. Tangerang – Fokuslensa.com – Jajaran Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten meringkus kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Aksi kawanan curas ini tergolong sadis, sebab tidak segan melukai korbannya.

 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan kronologis peristiwa pidana itu. Awalnya, kata Wahyu, korban berjenis kelamin laki-laki berinisial GS (49) sedang mangkal dengan mobil pick up miliknya di depan Plaza Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (28/1/2021). Korban memang memang biasa menyewakan jasa angkutan barang.

 

Korban kemudian dihampiri tersangka AK (36) yang berpura-pura hendak menyewa mobil untuk keperluan mengangkut barang-barang pindahan rumah di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Awalnya tersangka meminta korban melepas kunci. Namun korban menolak dan tetap ingin membawa sendiri mobilnya.

 

Baca Juga

Anshor Dukung Polisi Ungkap Pengeroyokan Kasat Banser di Tangerang

Peringati Milad ke 21 Tahun, NGO JPK RI Selenggarakan Syukuran dan Mempererat Tali Silaturahmi

“Korban kemudahan berangkat menuju Desa Gintung bersama pelaku,” kata Wahyu saat konferensi pers di Polresta Tangerang, Senin (15/2/2021).

 

Di tengah perjalanan, tersangka meminta korban untuk terlebih dahulu menuju Kampung Ilat, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis untuk menjemput rekannya tersangka S yang ternyata sudah menyiapkan sebongkah batu karang.

 

Sesampai di Desa Gintung, tersangka memberitahu korban bahwa tidak jadi mengangkut barang-barang pindahan rumah dengan alasan barang-barang sudah dibawa mobil lain. Tersangka kemudian meminta diantar ke sebuah lapak di Kampung Ketos, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis. Para tersangka beralasan akan mengangkut barang-barang limbah.

 

“Sampai di lokasi, korban diminta berhenti dan saat itulah tersangka AK langsung menghantam kepala korban dengan batu karang berkali-kali hingga terluka parah kemudian korban pingsan,” kata Wahyu.

 

Korban yang sudah tidak berdaya kemudian ditinggali korban di lokasi. Kedua tersangka kemudian mengambil mobil dan telepon genggam korban lalu kemudian melarikan diri.

 

“Saat tersadar, korban langsung membuat laporan ke Polsek Pasat Kemis dan langsung ditindak dengan melakukan penyelidikan,” tutur Wahyu.

 

Selang sehari usai kejadian, polisi menggerebek rumah tersangka AK di Kampung Ketos Kombo, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis. Namun tersangka tidak berada di rumah. Setelah terus dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka AK yang bersemangat di rumah kerabatnya di Desa Pisangan Jaya, Kecantikan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

 

“Tersangka AK kami tangkap, hari Minggu (7/2/2021) saat bersembunyi di rumah keluarganya. Dari keterangan tersangka AK, diketahui mobil hasil kejahatan telah digadaikan sebesar Rp7 juta,” ucapnya.

 

Kepada penyidik, tersangka AK mengakui telah melakukan perbuatan curas. Mobil hasil kejahatan digadaikan kepada tersangka JL (43) di Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi pun langsung bergerak ke Jakarta guna meringkus JL.

 

“Berdaya keterangan tersangka, uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online,” terangnya.

 

Kini polisi masih mengembangkan kasus itu dan masih memburu tersangka S yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dan atas perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Untuk tersangka JL dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

Wahyu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dengan modus operandi kejahatan yang kian beragam. Wahyu juga meminta masyarakat memiliki partner kerja agar tetap aman. Selain itu, Wahyu juga mengingatkan masyarakat agar melengkapi kendala dengan perangkat GPS.

 

“Untuk memudahkan pengungkapan dan agar kita tetap aman saat mencari nafkah,” tandasnya.

Related Posts

Anshor Dukung Polisi Ungkap Pengeroyokan Kasat Banser di Tangerang
Tangerang Raya

Anshor Dukung Polisi Ungkap Pengeroyokan Kasat Banser di Tangerang

Oktober 5, 2025
Peringati Milad ke 21 Tahun, NGO JPK RI Selenggarakan Syukuran dan Mempererat Tali Silaturahmi
Tangerang Raya

Peringati Milad ke 21 Tahun, NGO JPK RI Selenggarakan Syukuran dan Mempererat Tali Silaturahmi

Oktober 1, 2025
Gunakan Material Tak Ber-Merk, LipanHam Desak Dinas Perkim Provinsi Banten Lakukan Evaluasi Proyek U-Ditch di Legok
Tangerang Raya

Gunakan Material Tak Ber-Merk, LipanHam Desak Dinas Perkim Provinsi Banten Lakukan Evaluasi Proyek U-Ditch di Legok

Oktober 1, 2025
Proyek Hotmix Tak Kunjung Dievaluasi, LipanHam : Camat Curug Cuma Omon-Omon Tanpa Bukti Nyata
Tangerang Raya

Proyek Hotmix Tak Kunjung Dievaluasi, LipanHam : Camat Curug Cuma Omon-Omon Tanpa Bukti Nyata

September 24, 2025
Camat Akan Kroscek Hotmix yang Diduga Dikorupsi, LipanHam : Bubarkan Saja Pengawasnya Nggak Ada Gunanya
Tangerang Raya

Camat Akan Kroscek Hotmix yang Diduga Dikorupsi, LipanHam : Bubarkan Saja Pengawasnya Nggak Ada Gunanya

September 23, 2025
Camat Legok Akan Perintahkan Pengawasnya Kroscek Beton yang Diduga Gagal Kontruksi, Publik Menunggu
Tangerang Raya

Camat Legok Akan Perintahkan Pengawasnya Kroscek Beton yang Diduga Gagal Kontruksi, Publik Menunggu

September 20, 2025
Next Post
Lempar Mobil Polisi dengan Batu, Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara

Lempar Mobil Polisi dengan Batu, Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Raya Curug Korban Patah Tulang Tangan Dan Kaki

Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Raya Curug Korban Patah Tulang Tangan Dan Kaki

April 9, 2025
Kepala Desa Awoni Lauso: Kami sedang Berada di Kantor Camat Idanogawo

Kepala Desa Awoni Lauso: Kami sedang Berada di Kantor Camat Idanogawo

Januari 24, 2025
Sungguh Sangat Miris, Proyek Jalan Pengerasan Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Sungguh Sangat Miris, Proyek Jalan Pengerasan Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Juni 30, 2024
Ghea Agogo Model Sexy Yang Sudah dikenal Wartawan Foto dan Fotografer Ikutin Casting Komedi “Temu Lawak Betawi”

Ghea Agogo Model Sexy Yang Sudah dikenal Wartawan Foto dan Fotografer Ikutin Casting Komedi “Temu Lawak Betawi”

Juni 19, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.658)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (419)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (57)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (181)
  • Ragam (349)
  • Tangerang Raya (912)
  • TNI-Polri (1.130)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Oktober 9, 2025
Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Oktober 9, 2025
Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas

Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas

Oktober 9, 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias

Oktober 8, 2025
Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Oktober 9, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In