• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, September 25, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Patut Di Curigakan, Rumah Warga di Wilayah Pagedangan Diduga Jadi Gudang Gas LPG Ilegal

fokuslen by fokuslen
Maret 16, 2024
in Hukum, Tangerang Raya, TNI-Polri
0
Patut Di Curigakan, Rumah Warga di Wilayah Pagedangan Diduga Jadi Gudang Gas LPG Ilegal
0
SHARES
78
VIEWS

 

Tangerang – Fokuslensa.com – LPG 3 Kg bersubsidi atau yang sering disebut sebagai gas melon, sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Yaitu masyarakat yang dulu masih memasak menggunakan minyak tanah dan tidak mempunyai kompor gas.

Kendati demikian, kerap sekali gas bersubsidi ini mengalami kelangkaan, hal itu disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya maraknya pelanggaran zona wilayah pendistribusian, penimbunan, penyuntikan hingga pengoplosan gas subsidi yang dipindahkan ke gas non subsidi oleh pelaku usaha yang berkecimpung dalam bisnis MIGAS.

" data-ad-slot="">

Seperti di kediaman seorang warga Kampung Kacipet, Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang yang diduga menjadi tempat penimbunan gas LPG 3 Kg.

Pasalnya, di kediaman warga tersebut tidak nampak adanya papan nama gudang resmi yang menunjukan terdaftar di Pertamina, diduga gudang gas ilegal.

Tak hanya itu, saat di lokasi tercium bau gas yang sangat menyengat, diduga seperti ada aktivitas penyuntikan atau pemindahan dari gas subsidi 3 KG ke gas non subsidi

Karena dari hasil penelusuran Wartawan, terlihat gerak-gerik yang mencurigakan dari pemilik usaha serta adanya armada pengangkut gas yang tertutup terpal sedang terparkir di area tersebut pukul 02.00 dini hari. Sabtu, 16/03/2024.

Baca Juga

Penataan Taman Cluster Kaliandra Tak Kunjung Dievaluasi, LipanHam : Kami Nggak Butuh Catatan Tapi Ketegasan PPTK

Pengawas PUPR Kota Tangerang Diduga Dapat Gratifikasi, Nomor Wartawan Diblokir, LipanHam : Tak Pantas Jadi Pejabat Publik

Salah seorang pengemudi armada gas mengatakan, dirinya hanya sebagai pekerja, jika ada yang perlu ditanyakan langsung ke pemilik usaha saja.

“Langsung aja bang ke yang punya nya,” bebernya.

Sementara, Cepi, pemilik usaha yang diduga ilegal ini saat dikonfirmasi dia berdalih bahwa kegiatan yang dilakukannya ialah aktivitas penimbunan maupun penyuntikan gas.

“Gas 3 Kg ini dari Toko saya yang ada di BSD, sedangkan gas 12 Kg non subsidi ini juga mau saya kirim lagi ke toko saya, emang enggak boleh saya bawa gas ke rumah saya sendiri,” ungkap Cepi kepada Wartawan.

Dengan raut wajah sedikit gugup, sontak Cepi ini langsung menghubungi seseorang untuk meminta perlindungan.

Setelah wartawan meninggalkan lokasi, Cepi bergegas kesuatu tempat kebun kosong, yang diduga dijadikan penyuntikan tabung gas 3kg bersubsidi ke nonsubsidi.

Meski tak cukup bukti, dugaan Wartawan ini sangat mendasar, karena aktivitas usaha gas yang dilakukan oleh mereka ini terbilang tidak wajar.

Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dinyatakan, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sampai berita ini diterbitkan, Aparatur Penegak Hukum Polres Metro Tangerang Selatan belum dikonfirmasi.

( Tim Pemburu Ilegal/ Red )

Related Posts

Penataan Taman Cluster Kaliandra Tak Kunjung Dievaluasi, LipanHam : Kami Nggak Butuh Catatan Tapi Ketegasan PPTK
Daerah

Penataan Taman Cluster Kaliandra Tak Kunjung Dievaluasi, LipanHam : Kami Nggak Butuh Catatan Tapi Ketegasan PPTK

September 22, 2026
Pengawas PUPR Kota Tangerang Diduga Dapat Gratifikasi, Nomor Wartawan Diblokir, LipanHam : Tak Pantas Jadi Pejabat Publik
Daerah

Pengawas PUPR Kota Tangerang Diduga Dapat Gratifikasi, Nomor Wartawan Diblokir, LipanHam : Tak Pantas Jadi Pejabat Publik

September 22, 2026
Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum, Camat Parung Panjang Janji Akan Tutup Permanen Galian C ilegal di Gerowong
Daerah

Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum, Camat Parung Panjang Janji Akan Tutup Permanen Galian C ilegal di Gerowong

September 21, 2026
Proyek Rekontruksi Jalan Periuk Diduga Ada Kecurangan, Pengawas PUPR Catut Nama Ketua SMSI Kota Tangerang
Daerah

Proyek Rekontruksi Jalan Periuk Diduga Ada Kecurangan, Pengawas PUPR Catut Nama Ketua SMSI Kota Tangerang

September 20, 2026
‎‎Ikuti Event Bergengsi Indonesia Open Championship 2026, Dewi khiandra Atlet Pencak Silat Asal Tangsel Sabet Medali Perunggu
Daerah

‎‎Ikuti Event Bergengsi Indonesia Open Championship 2026, Dewi khiandra Atlet Pencak Silat Asal Tangsel Sabet Medali Perunggu

September 19, 2026
Penataan Halaman GSG Kecamatan Legok Wujudnya Belum Terlihat, Fasilitas Bermain Anak Diduga Fisiknya Tak Sebanding dengan Nilai Anggaran
Daerah

Penataan Halaman GSG Kecamatan Legok Wujudnya Belum Terlihat, Fasilitas Bermain Anak Diduga Fisiknya Tak Sebanding dengan Nilai Anggaran

September 17, 2026
Next Post
Polsek Duren Sawit Tangkap Pelaku Tawuran Yang Mengakibatkan Kematian di Klender

Polsek Duren Sawit Tangkap Pelaku Tawuran Yang Mengakibatkan Kematian di Klender

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Bupati Nias: Pemilu LUBER JURDIL

Bupati Nias: Pemilu LUBER JURDIL

September 4, 2023
LSM BK Meminta Penegak Hukum Usut Sampai ke Akar – Akarnya Pedagang Obat Golongan G Di Warung Dan Toko

LSM BK Meminta Penegak Hukum Usut Sampai ke Akar – Akarnya Pedagang Obat Golongan G Di Warung Dan Toko

Oktober 22, 2024
Pembagian (BLT) Di Desa Cisalada Tahap 3 Berjalan Secara Baik Dengan Mengikuti Prokes 3M

Pembagian (BLT) Di Desa Cisalada Tahap 3 Berjalan Secara Baik Dengan Mengikuti Prokes 3M

Desember 16, 2020
Bupati Nias Sidak di SDN 078521 Sihare’o III Hilibadalu

Bupati Nias Sidak di SDN 078521 Sihare’o III Hilibadalu

Februari 17, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.402)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (227)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (233)
  • Nasional (377)
  • Olah Raga (65)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (370)
  • Tangerang Raya (1.085)
  • TNI-Polri (1.177)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Terbitkan SP2HP, Bupati LIRA Apresiasi Penyidik Polres Nias

Terbitkan SP2HP, Bupati LIRA Apresiasi Penyidik Polres Nias

September 24, 2026
Walikota Gunungsitoli: SMSI Merupakan Mitra Strategis

Walikota Gunungsitoli: SMSI Merupakan Mitra Strategis

September 24, 2026

September 24, 2026
Walikota Gunungsitoli: SMSI Merupakan Mitra Strategis

Walikota Gunungsitoli: SMSI Merupakan Mitra Strategis

September 24, 2026
Terbitkan SP2HP, Bupati LIRA Apresiasi Penyidik Polres Nias

Terbitkan SP2HP, Bupati LIRA Apresiasi Penyidik Polres Nias

September 24, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In