• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, November 11, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Raya

Sempat Viral, JPU Berikan Klarifikasi Terkait Perkara Pidana Terdakwa Peck Lie Alias Berlie Halim AD (alm) Lumayan Siang Hoey

fokuslen by fokuslen
April 1, 2024
in Tangerang Raya
0
Sempat Viral, JPU Berikan Klarifikasi Terkait Perkara Pidana Terdakwa Peck Lie Alias Berlie Halim AD (alm) Lumayan Siang Hoey
0
SHARES
33
VIEWS

 

Tangerang,- Fokuslensa.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Khusnul Fuad, S.H., M.H. bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Anna Hertati S.H., M.H lakukan Press Realess terkait Terdakwa Peck Lie alias Barlie Halim AD (ALM) Lim Sian Hoey, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, pada Senin (1/4/24).

Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerbitkan Surat Nomor: B-6200/M.6.11/Eku.1/11/2023 tanggal 20 November 2023 perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara Pidana an. Terdakwa Peck Lie Als Barlie Halim Ad (Alm) Lim Sian Hoey sudah lengkap (P-21).

" data-ad-slot="">

“Telah dilakukan penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dikarenakan Terdakwa Peck Lie Als Barlie Halim Ad (Alm) Lim Sian Hoey sebelumnya harus melakukan cuci darah dan terpapar positif Covid-19 dan memerlukan perawatan dan isolasi mandiri sampai dengan dinyatakan negatif untuk dapat melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap 2),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang, Anna Hertati yang di dampingi oleh Kasie Intelijen Kejari Kota Tangerang Khusnul Fuad, kepada Hiwata, dalam press releasenya.

“Selanjutnya, pada proses penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap 2) yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dilakukan penahanan rutan / lapas dikarenakan adanya permohonan dari keluarga mengingat usia dan kondisi kesehatan Terdakwa Peck Lie Als Barlie Halim Ad (Alm) Li Sian Hoey yang harus cuci darah seminggu 2x,” tambahnya.

Lebih lanjut, pada tanggal 10 Januari 2024 Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara Terdakwa Peck Lie Als Barlie Halim Ad (Alm) Lim Sian Hoey ke Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-03/M.6.11/Eku.2/01/2024 tanggal 10 Januari 2024.

” Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya, dan terdakwa telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Kemudian Saksi Lim Aan Ad Tjoe Cin Nio (Pelapor / Istri Terdakwa) telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa,” ujarnya.

Baca Juga

U-Ditch di Dasana Indah Diduga Berkualitas Dibawah Standar, LipanHam Minta PPTK Kelapa Dua Segera Panggil Kontraktor

Proyek U-Ditch di Anamui Suradita Diduga Tak Menggunakan Mortar, PPTK Diharapkan Dapat Mengevaluasi

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melalui, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Khusnul Fuad, S.H, M.H, menambahkan, Saksi Lim Aan Ad Tjoe Cin Nio (Pelapor / Istri Terdakwa) juga meminta kepada Majelis Hakim dan Penuntut Umum untuk menuntut dan memberikan putusan seringan-ringannya kepada Terdakwa karena Saksi Lim Aan Ad Tjoe Cin Nio (Pelapor / Istri Terdakwa) masih sama sama suka.

“Terdakwa dan hanya ingin memberikan efek jera terhadap Terdakwa selain itu dikarenakan usia dan kondisi kesehatan Terdakwa yang tidak baik.
Bahwa Saksi Lim Aan Ad Tjoe Cin Nio (Pelapor / Istri Terdakwa) menyatakan bahwa telah menandatangani surat perdamaian dengan Terdakwa pada tanggal 12 Februari 2024 dan Surat Perdamaian tersebut sudah di Waarmerking oleh Notaris Besus, SH dan telah ditunjukan kepada majelis hakim,” ucap Fuad.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menafsirkan Jaksa sebagai pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan UU.

” Sebagai aparat penegak hukum, penting untuk Jaksa mempertimbangkan berbagai hal selama mengemban tugasnya, termasuk diantaranya ialah mempertimbangkan aspek hati Nurani, ada nilai2 yg lebih substantif untuk perbaikan, dan untuk masa yang akan datang apalagi dalam kehidupan berkeluarga sehingga tidak ada alasan bagi Penuntut Umum untuk tidak menuntut hukuman ringan ataupun dispensasi bagi Terdakwa Peck Lie Als Barlie Halim Ad (Alm) Lim Sian Hoey, Dikarenakan Penuntut Umum telah mempertimbangkan aspek psikologi, agama, lingkungan yang harus menjadi perhatian Penuntut Umum untuk menangani perkara Terdakwa Peck Lie Als Barlie Halim Ad (Alm) Lim Sian Hoey sehingga sense of crisis akan tertanam dalam nurani Penuntut Umum,” tandasnya.

( Sumber : Hiwata )

Related Posts

U-Ditch di Dasana Indah Diduga Berkualitas Dibawah Standar, LipanHam Minta PPTK Kelapa Dua Segera Panggil Kontraktor
Tangerang Raya

U-Ditch di Dasana Indah Diduga Berkualitas Dibawah Standar, LipanHam Minta PPTK Kelapa Dua Segera Panggil Kontraktor

November 11, 2025
Proyek U-Ditch di Anamui Suradita Diduga Tak Menggunakan Mortar, PPTK Diharapkan Dapat Mengevaluasi
Tangerang Raya

Proyek U-Ditch di Anamui Suradita Diduga Tak Menggunakan Mortar, PPTK Diharapkan Dapat Mengevaluasi

November 6, 2025
Tak Kunjung Ada Evaluasi, Proyek Betonisasi di Mekar Asri Panongan Akan Dilaporkan LipanHam ke BPK
Tangerang Raya

Tak Kunjung Ada Evaluasi, Proyek Betonisasi di Mekar Asri Panongan Akan Dilaporkan LipanHam ke BPK

November 5, 2025
Tak Sesuai Spesifikasinya, LipanHam Minta Pengawas Segera Evaluasi U-Ditch di Medang Lestari
Tangerang Raya

Tak Sesuai Spesifikasinya, LipanHam Minta Pengawas Segera Evaluasi U-Ditch di Medang Lestari

November 2, 2025
Lemahnya Pengawasan, Betonisasi di Mekar Asri Diduga Curang, LipanHam : Pengawasnya Tidak Berfungsi Mending Bubarin Saja
Tangerang Raya

Lemahnya Pengawasan, Betonisasi di Mekar Asri Diduga Curang, LipanHam : Pengawasnya Tidak Berfungsi Mending Bubarin Saja

November 2, 2025
Matrial U-Ditch Diduga Berkualitas Buruk, LipanHam : Dinas Perkim Gagal Monitoring, Pengawasnya Mending Dibubarin
Tangerang Raya

Matrial U-Ditch Diduga Berkualitas Buruk, LipanHam : Dinas Perkim Gagal Monitoring, Pengawasnya Mending Dibubarin

November 1, 2025
Next Post
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Kunker ke Lampura

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Kunker ke Lampura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Mendekati Bulan Suci Idul Fitri 1441 H Polres Purwakarta Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Obat-obat Hasil Operasi Selama Bulan Suci Ramadhan

Mendekati Bulan Suci Idul Fitri 1441 H Polres Purwakarta Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Obat-obat Hasil Operasi Selama Bulan Suci Ramadhan

Mei 22, 2020
Tanahnya Berceceran di Jalan Umum, Pengurugan di Ciakar Panongan Dikeluhkan Warga

Tanahnya Berceceran di Jalan Umum, Pengurugan di Ciakar Panongan Dikeluhkan Warga

Maret 24, 2025
Kabid Propam Polda Lampung kunjungi Mapolres Lampung Utara

Kabid Propam Polda Lampung kunjungi Mapolres Lampung Utara

Januari 29, 2022
DPRD PROVINSI BANTEN ,MINTA PEMPROV  TURUT SERTA DALAM  MENANGANI  DAMPAK  BENCANA  BANJIR

DPRD PROVINSI BANTEN ,MINTA PEMPROV  TURUT SERTA DALAM  MENANGANI  DAMPAK  BENCANA  BANJIR

Desember 15, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.747)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (421)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (207)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (226)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (59)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (108)
  • Politik (181)
  • Ragam (352)
  • Tangerang Raya (940)
  • TNI-Polri (1.131)
  • Uncategorized (122)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
U-Ditch di Dasana Indah Diduga Berkualitas Dibawah Standar, LipanHam Minta PPTK Kelapa Dua Segera Panggil Kontraktor

U-Ditch di Dasana Indah Diduga Berkualitas Dibawah Standar, LipanHam Minta PPTK Kelapa Dua Segera Panggil Kontraktor

November 11, 2025
Kepala Bidang Jalan DPUTR ( Dina Cahyadi),Progres Pembangunan Jalan Parakan Celi, Warga Rasakan Manfaat Nyata

Kepala Bidang Jalan DPUTR ( Dina Cahyadi),Progres Pembangunan Jalan Parakan Celi, Warga Rasakan Manfaat Nyata

November 11, 2025
PERINGATAN HARI PAHLAWAN DI KABUPATEN NIAS TAHUN 2025

PERINGATAN HARI PAHLAWAN DI KABUPATEN NIAS TAHUN 2025

November 10, 2025
BUPATI NIAS BERSAMA KETUA DPRD PANEN JAGUNG DI DESA SIHARE’O III BAWOSALO’O BERUA

BUPATI NIAS BERSAMA KETUA DPRD PANEN JAGUNG DI DESA SIHARE’O III BAWOSALO’O BERUA

November 10, 2025
U-Ditch di Dasana Indah Diduga Berkualitas Dibawah Standar, LipanHam Minta PPTK Kelapa Dua Segera Panggil Kontraktor

U-Ditch di Dasana Indah Diduga Berkualitas Dibawah Standar, LipanHam Minta PPTK Kelapa Dua Segera Panggil Kontraktor

November 11, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In