• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Oktober 14, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

SDN 01 BUMI AGUNG Terindikasi Di Duga Lakukan Pungli Dan Tidak Mengindahkan Peraturan Permendikbud

fokuslen by fokuslen
Februari 12, 2020
in Hukum, Pendidikan
0
SDN 01 BUMI AGUNG Terindikasi Di Duga Lakukan Pungli Dan Tidak Mengindahkan Peraturan Permendikbud
561
SHARES
60
VIEWS

 

 

Way Kanan – Fokua Lensa – Berdasarkan permendikbud, Larangan melakukan pungutan sesuai dengan PERMENDIKBUD RI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR.

 

Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

 

Baca Juga

Laskar Merah Putih Marcab Kabupaten Tangerang Gelar Senam Sehat Bersama di Balaraja

Hasil Proyek Sesuai Spesifikasi, LipanHam : CV Bintang Maha Putra Patut Mendapat Penghargaan dari Pemerintah

Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

 

Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

 

Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat pengejawantahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah).

 

Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

Besar dana BOS peserta didik tingkat SD sebesar Rp 800.000/siswa/tahun, pada tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000/siswa/tahun, sedangkan pada tingkat SMA sebesar Rp 1.400.000/siswa/tahun yang disalurkan setiap tiga bulan yakni periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

 

Ada 13 komponen yang dibiayai oleh dana BOS yakni: pengembangan perpustakaan; kegiatan penerimaan peserta didik baru; pembelajaran dan ekstrakurikuler; ulangan dan ujian; pembelian bahan habis pakai; langganan daya dan jasa; perawatan/rehab dan sanitasi; pembayaran honor bulanan; pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; membantu siswa miskin; pengelolaan sekolah; pembelian dan perawatan komputer; dan biaya lainnya. Biaya lainnya yang dimaksud misalnya pembelian peralatan UKS dan darurat bencana.

 

Sungguh di sayangkan ternyata biar adanya peraturan sudah dicanangkan kementrian pendidikan dan kebudayaan,
Namun masih saja ada pihak oknum yang melanggar peraturan tersebut.

 

Seperti halnya yang dilakukan kepala sekolah (KEPSEK) SDN 01 bumi Agung
Pasal nya oknum Sumiati, memungut uang senilai 5000″. lima ribu rupiah, dan mewajibkan pungutan di dalam setiap murid nya, Yang beralasan”, untuk penebusan buku berobat, sekitar tiga bulan yg lewat.
Begitu lama nya waktu tetapi murid murid hanya beberapa saja yg sudah mendapat kan kartu.

 

Hal ini membuat wali murid meminta awak media untuk menyelidiki nya.

 

Disaat di klarifikasi oknum kepsek SDN 01 bumi agung mengatakan ,ini sudah kesepakatan pihak sekolah, dan kami sudah MOU.Ucap Kesel SDN 01 Bumi Agung Ibu Simpati Pada (4/02/2020).

 

Sembari menunjukkan arsip MOU nya
Kepada media, oknum sumiati, berkata ini juga kami lakukan berdasar kan hasil dari keputusan puskesmas, dan yang membuat perintah ini adalah pihak puskesmas,uangnya juga kami berikan ke puskesmas bumi agung.ungkap kepsek SDN 01 BUMI AGUNG.

 

Lanjut KEPSEK, dan yang melakukan pungli itu bukan sekolahan saya saja tetapi kami 6 enam, sekolahan yang melakukan pungutan tersebut. Tutur OKNUM kepsek SDN 01 BUMI AGUNG,
Seakan menunjukkan kebenaran nya.

 

Dan pungutan tersebut tidak melibatkan musyawarah orang tua murid atau komite,.melainkan hanya pihak sekolah saja”, Dan puskesmas bumi agung.

 

(Fikri Sanjaya)

Related Posts

Laskar Merah Putih Marcab Kabupaten Tangerang Gelar Senam Sehat Bersama di Balaraja
Pendidikan

Laskar Merah Putih Marcab Kabupaten Tangerang Gelar Senam Sehat Bersama di Balaraja

September 7, 2025
Hasil Proyek Sesuai Spesifikasi, LipanHam : CV Bintang Maha Putra Patut Mendapat Penghargaan dari Pemerintah
Pendidikan

Hasil Proyek Sesuai Spesifikasi, LipanHam : CV Bintang Maha Putra Patut Mendapat Penghargaan dari Pemerintah

Agustus 11, 2025
Diduga Seorang Develover Griya Kavling Cilaku Serang Menjadi Jagoan Neon Menangtang Duel Pengacara
Daerah

Diduga Seorang Develover Griya Kavling Cilaku Serang Menjadi Jagoan Neon Menangtang Duel Pengacara

Agustus 9, 2025
Tidak Hanya di Apresiasi Sekolah Zaskia Juga Mendapat Dukungan dari TNI
Daerah

Tidak Hanya di Apresiasi Sekolah Zaskia Juga Mendapat Dukungan dari TNI

Agustus 4, 2025
Resmi Dilaporkan, Warga Korban Gas Air Mata Minta Terduga Pelaku Segera Diproses Hukum
Hukum

Resmi Dilaporkan, Warga Korban Gas Air Mata Minta Terduga Pelaku Segera Diproses Hukum

Juli 29, 2025
Siswi SDN Tangerang 14 Raih Mendali Emas di Ajang LTPI
Olah Raga

Siswi SDN Tangerang 14 Raih Mendali Emas di Ajang LTPI

Juli 28, 2025
Next Post
PERSATUAN MAHASISWA BANTEN GALANG PERSATUAN RAKYAT UNTUK TOLAK OMNIBUS LAW RUU CIPTA LAPANGAN KERJA

PERSATUAN MAHASISWA BANTEN GALANG PERSATUAN RAKYAT UNTUK TOLAK OMNIBUS LAW RUU CIPTA LAPANGAN KERJA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Pemkab Purwakarta Dukung Pertumbuhan Wirausaha Baru Industri Kecil Menengah

Pemkab Purwakarta Dukung Pertumbuhan Wirausaha Baru Industri Kecil Menengah

November 8, 2024
Prof. Dr. Fakhili Gulo Buka Secara Resmi Rakor Inovasi Daerah

Prof. Dr. Fakhili Gulo Buka Secara Resmi Rakor Inovasi Daerah

Mei 21, 2022
Resmi Dilantik LBH PMBI DPD Provinsi Banten Siap Bantu Masyarakat Pendampingan Hukum

Resmi Dilantik LBH PMBI DPD Provinsi Banten Siap Bantu Masyarakat Pendampingan Hukum

Februari 21, 2021
Ikut Cerdaskan Anak-Anak Perbatasan, Kodim Sintang Siapkan Perpustakaan Apung

Ikut Cerdaskan Anak-Anak Perbatasan, Kodim Sintang Siapkan Perpustakaan Apung

Januari 22, 2021

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.668)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (419)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (57)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (181)
  • Ragam (349)
  • Tangerang Raya (914)
  • TNI-Polri (1.130)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Dinikahkan Dibawah Umur, Kades Sihare’o III Hilibadalu Kaget

Dinikahkan Dibawah Umur, Kades Sihare’o III Hilibadalu Kaget

Oktober 14, 2025
Tanam Perdana di Kelompok Tani Sinar Semi Dihadiri Kadis Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan

Tanam Perdana di Kelompok Tani Sinar Semi Dihadiri Kadis Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan

Oktober 14, 2025
PEMKAB NIAS MELAYAT ATAS BERPULANGNYA TEMAZARO HAREFA, MANTAN WABUP NIAS PERIODE 2006–2011

PEMKAB NIAS MELAYAT ATAS BERPULANGNYA TEMAZARO HAREFA, MANTAN WABUP NIAS PERIODE 2006–2011

Oktober 13, 2025
Rp10 Juta Raib di Desa Blimbing, Jaro dan Sekdes Bungkam

Rp10 Juta Raib di Desa Blimbing, Jaro dan Sekdes Bungkam

Oktober 13, 2025
Dinikahkan Dibawah Umur, Kades Sihare’o III Hilibadalu Kaget

Dinikahkan Dibawah Umur, Kades Sihare’o III Hilibadalu Kaget

Oktober 14, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In