• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, Maret 30, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

2 Pelaku Bakal Menyusul Terpidana Kasus Penghina Terhadap Wartawan

fokuslen by fokuslen
Maret 2, 2020
in Hukum
0
2 Pelaku Bakal Menyusul Terpidana Kasus Penghina Terhadap Wartawan
1
SHARES
72
VIEWS
" data-ad-slot="">

Baca Juga

GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita

Diduga Cemarkan Nama Baik Media dan Wartawan, Akun TikTok “Pemberantasmedia” Dilaporkan ke APH

 

 

 

 

 

Jakarta, – Fokus Lensa – Menyusul vonis 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap terdakwa kasus “kutu kupret” Ir Faaz Ismail pada Januari silam dengan perkara nomor: 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk, dua orang pelaku lainnya yakni Ir. Michael Santosa Sunggiardi dan Rudy Dermawan Muliadi dipastikan segera diseret ke pengadilan atas laporan korban Ir Soegiharto Santoso alias Hoky, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO. 

 

 

Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan Info Breaking News dan sempat menjadi Ketua Panitia Kongres Pres Indonesia 2019 turut melaporkan kedua pelaku tersebut di Kepolisian Daerah DI Yogyakarta dan kedua pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

 

 

Ir. Michael Santosa Sunggiardi dan Rudy Dermawan Muliadi dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pasal 45 ayat (1), Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. 

 

 

Kedua tersangka membuat komentar di halaman facebook Grup APKOMINDO dengan dugaan tindak pidana ITE berupa setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dokumen elektonik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam bentuk tulisan komentar, dimana ditujukan terhadap pribadi korban Soegiharto Santoso pada tanggal 24 Maret 2017.

 

 

Berkas perkara tersangka Ir. Michael Santosa Sunggiardi sudah dilimpahkan ke Pengadilan pada (25/02/2020) dengan nomor surat pelimpahan: B-0360/M.4.10/Enz.2/03/2020 dan sudah resmi tercatat di PN Yogyakarta dengan nomor perkara : 49/Pid.Sus/2020/PN Yyk.

 

 

Sementara untuk tersangka Rudy Dermawan Muliadi berkasnya sedang dalam proses pemenuhan P-19 dan akan segera dilengkapi oleh penyidik untuk dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi DIY sebagaimana keterangan Kasubdit II Ekonomi Ditreskrimsus Polda Yogyakarta AKBP Andreas Deddy Wijaya SIK dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor: B/23/II/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus yang dikirimkan kepada Hoky.

 

 

Selain ketiga pelaku yang sudah dilaporkan di atas, Hoky juga melaporkan Suwandi Sutikno warga Kelapa Gading Jakarta Utara di Polres Bantul dengan laporan nomor: LP/307/X/2019/DIY/BANTUL  terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu pasal 242 KUHP saat persidangan di Pengadilan Negeri Bantul dengan perkara nomor 13/Pid.C/2019/PN Btl. 

 

 

Terlapor Suwandi sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sejak 10 Desember 2019 dengan surat nomor B/2370/XII/2019/Reskrim, namun hingga kini terlapor belum pernah memenuhi panggilan dan memberi keterangan hanya via email saja, padahal 1 (satu) saksi pelapor dan 7 (tujuh) orang saksi terkait kasus yang dilaporkan tersebut telah diperiksa pihak penyidik Polres Bantul, seperti tertulis dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan nomor SP2HP/95/II/2020/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya SH SIK.

 

 

Herzon Theny Hawu SH selaku kuasa hukum Hoky mengatakan; “Saya prihatin dengan klien saya yang sempat dizalimi dengan laporan polisi nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, sehingga sempat ditahan di Rutan Bantul selama empat puluh tiga hari, padahal tidak melakukan kesalahan apapun, dan terbukti telah di vonis bebas,” ungkap Herzon. 

 

Herzon menambahkan, dalam persidangan di PN Bantul terungkap dengan jelas dalam salinan putusan bahwa saksi Ir. Henky Yanto TA di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Hoky masuk penjara.

 

 

Menurut Herzon,  hal tersebut menjadi indikasi kuat, bahwa tanpa melakukan kesalahan apapun Hoky ditahan secara sewenang-wenang. 

 

 

Bahkan bukan hanya itu saja, lanjutnya, dalam proses sidang di PN Bantul dengan tuntutan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 4 Milyar subsider 6 bulan, Hoky masih saja dizalimi jilid 2, yaitu dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan di Polres Bantul tanpa bukti visum dan langsung menjadi tersangka. 

 

 

Atas kejadian itu Hoky melakukan praperadilan terhadap Polres Bantul dengan perkara nomor 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl.

 

 

Selanjutnya disampaikan pula, permasalahan hukum yang dihadapi Hoky itu cukup banyak, ada 18 perkara Pengadilan yang berkaitan dengan APKOMINDO, dimana telah ada 3 perkara ditingkat MA yang telah dimenangkannya.

 

 

Menanggapi rentetan rekayasa hukum yang dialaminya, Hoky mengatakan, pihaknya sangat percaya dan menjunjung tinggi institusi penegak hukum di NKRI baik dari Polri dan Kejaksaan hingga Pengadilan.

 

 

“Bahwa benar saya dua kali dikriminalisasi, tapi itu hanya prilaku oknum penegak hukum saja, sebab faktanya masih banyak penegak hukum yang profesional dan berintegritas tinggi. Buktinya saya mulai merasakan keadilan ditegakan meskipun harus melalui proses panjang, namun saya tetap mensyukurinya,” ungkap Hoky.

 

 

Hoky juga 

mengapresiasi profesionalisme yang ditunjukan JPU Retna Wulaningsih SH MH dan Ketua majelis hakim Ida Ratnawati SH MH dengan hakim anggota Bandung Suhermoyo SH MHum serta Suparman SH MH  saat menangani kasus perkara dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan Terdakwa Faaz atas laporannya. 

 

 

“JPU sangat cermat, teliti, dan tegas, serta majelis hakimnya profesional dan mampu mengorek keterangan dari para saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan, sehingga keadilan dan kebenaran bisa ditegakan dengan menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap terdakwa Ir. Faaz yang melakukan penghinaan terhadap saya,” pungkasnya. ( Red FL) 

 

Related Posts

GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita
Hukum

GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita

Maret 28, 2026
Diduga Cemarkan Nama Baik Media dan Wartawan, Akun TikTok “Pemberantasmedia” Dilaporkan ke APH
Daerah

Diduga Cemarkan Nama Baik Media dan Wartawan, Akun TikTok “Pemberantasmedia” Dilaporkan ke APH

Maret 14, 2026
Gunakan KTA Wartawan Media Suarainvestigasi.com Peras Warga Jambi Puluhan Juta Rupiah, YA Laporkan Pelaku di Polres Nias
Daerah

Gunakan KTA Wartawan Media Suarainvestigasi.com Peras Warga Jambi Puluhan Juta Rupiah, YA Laporkan Pelaku di Polres Nias

Maret 11, 2026
APH Polres Lebak Jangan Tutup Mata Periksa Oknum Kades Rahong, Diduga Main Hakim Sendiri Lakukan Kekerasan terhadap Terduga Pelaku Pungli BPJS
Hukum

APH Polres Lebak Jangan Tutup Mata Periksa Oknum Kades Rahong, Diduga Main Hakim Sendiri Lakukan Kekerasan terhadap Terduga Pelaku Pungli BPJS

Maret 9, 2026
Disoal Dugaan Pencurian Kabel Milik PT Telkom di Tangerang, Polsek Jatiuwung : Tidak Ada Laporan dan Tuntutan
Hukum

Disoal Dugaan Pencurian Kabel Milik PT Telkom di Tangerang, Polsek Jatiuwung : Tidak Ada Laporan dan Tuntutan

Maret 8, 2026
Sojago Dan Arogan Main Hakim Sendiri, Oknum Kades Didesa Rahong Kecamatan Malimping
Daerah

Sojago Dan Arogan Main Hakim Sendiri, Oknum Kades Didesa Rahong Kecamatan Malimping

Maret 8, 2026
Next Post
Pemkab Lebak Seolah Tutup Mata Dengan Adanya Galian Pasir Yang Diduga Tak berizin Di Cimarga Kabupaten Lebak 

Pemkab Lebak Seolah Tutup Mata Dengan Adanya Galian Pasir Yang Diduga Tak berizin Di Cimarga Kabupaten Lebak 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Kalimantan Barat, Penolakan Undang Undang Cipta Kerja Sempat Diwarnai Ricuh

Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Kalimantan Barat, Penolakan Undang Undang Cipta Kerja Sempat Diwarnai Ricuh

Oktober 29, 2020
Maraknya Kecelakaan Akibat Dump Truk Tanah Di Kabupaten Tangerang ” Ketua LMP Kabupaten Tangerang Tommy Sugiyanto: ” Penegakan Hukum Harus Lebih Tegas

Maraknya Kecelakaan Akibat Dump Truk Tanah Di Kabupaten Tangerang ” Ketua LMP Kabupaten Tangerang Tommy Sugiyanto: ” Penegakan Hukum Harus Lebih Tegas

November 8, 2024
Dibarengi Semangat Hari Kebangkitan Nasional, Peresmian ‘Base Camp’ serta Pengukuhan Badan Pengurus GRHA PUTIH

Dibarengi Semangat Hari Kebangkitan Nasional, Peresmian ‘Base Camp’ serta Pengukuhan Badan Pengurus GRHA PUTIH

Mei 20, 2023
Kapolda Sumsel Pimpin Apel Pagi Menjelang Akhir Masa Tugasnya di Sumatera Selatan

Kapolda Sumsel Pimpin Apel Pagi Menjelang Akhir Masa Tugasnya di Sumatera Selatan

Mei 6, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.036)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (442)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (220)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (232)
  • Nasional (374)
  • Olah Raga (62)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (365)
  • Tangerang Raya (1.013)
  • TNI-Polri (1.155)
  • Uncategorized (123)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Sistem PLN Buruk, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak, Tagihan Sudah Lunas

Sistem PLN Buruk, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak, Tagihan Sudah Lunas

Maret 29, 2026
GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita

GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita

Maret 28, 2026
BUPATI NIAS TINJAU PROGRES PEMBANGUNAN LISTRIK DESA DI KECAMATAN SOMOLO-MOLO

BUPATI NIAS TINJAU PROGRES PEMBANGUNAN LISTRIK DESA DI KECAMATAN SOMOLO-MOLO

Maret 28, 2026
Wali Kota Gunungsitoli Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Prioritas Pembangunan Berdaya Saing

Wali Kota Gunungsitoli Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Prioritas Pembangunan Berdaya Saing

Maret 27, 2026
Sistem PLN Buruk, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak, Tagihan Sudah Lunas

Sistem PLN Buruk, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak, Tagihan Sudah Lunas

Maret 29, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In