• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Oktober 9, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Dinilai Tidak Koperatif, Satpol PP Kabupaten Tangerang Segera Memanggil PT Eka Mas Republik Melalui Surat Resmi

fokuslen by fokuslen
Desember 17, 2024
in Daerah, Tangerang Raya
0
Dinilai Tidak Koperatif, Satpol PP Kabupaten Tangerang Segera Memanggil PT Eka Mas Republik Melalui Surat Resmi
0
SHARES
62
VIEWS

 

Tangerang – Media Fokuslensa.com –Dalam waktu dekat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang akan segera melayangkan surat pemanggilan secara resmi kepada MyRepublic (PT Eka Mas Republik) mengenai tiang Fiber Optik (FO) miliknya yang diduga tidak memiliki izin rekomendasi dari Pemerintah Daerah di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan. Selasa, 17/12/2024.

Kasi investigasi dan penyidikan bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Tangerang Abdul Fattah mengatakan bahwa mengenai tiang FO yang tak berizin di desa Ciakar, Panongan dirinya sudah melakukan pemanggilan secara lisan kepada bagian Permit Myrepublic yang bernama Prada. Namun yang datang bukan yang bersangkutan melainkan seseorang bernama Candra.

“Sebelumnya sudah kami panggil secara lisan, namun pihak Permit Myrepublic mangkir alias enggan hadir dan tidak kooperatif. Oleh sebab itu kami akan melayangkan surat pemanggilan secara resmi ke PT Eka Mas Republik untuk dimintai klarifikasinya,” ungkapnya kepada Wartawan.

Menanggapi hal ini, Muslik, Spd., Ketua LSM JPK DPW Provinsi Banten menyatakan akan kawal terus proses penegakan aturan daerah ini, karena apa yang telah dilakukan pihak Myrepublic ini sudah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami kawal dan pantau terus kinerja aparatur negara yang notabene mereka digaji dari hasil pajak rakyat, maka dari itu kami berkolaborasi dengan pihak-pihak yang berwenang ini untuk menegakan peraturan daerah, supaya nantinya tidak ada lagi pelaku usaha yang melanggar,” tegas Muslik.

Selain Satpol PP kata Muslik, dirinya juga akan mendesak Dinas PU untuk segera mungkin melakukan pemanggilan kepada pihak Myrepublic.

Baca Juga

Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas

“Kami juga mendesak Dinas PU agar berkolaborasi dengan Satpol PP untuk sama-sama menegakan peraturan daerah dan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada Myrepublic yang selama ini terindikasi tidak mengurus segala perizinannya,” pungkasnya.

(Cahyo)

Sampai berita ini diterbitkan, Dinas PU belum dikonfirmasi lebih lanjut.

Related Posts

Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh
Daerah

Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Oktober 9, 2025
Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas
Daerah

Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas

Oktober 9, 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias
Daerah

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias

Oktober 8, 2025
RAMAH TAMAH DALAM RANGKA KUNJUNGAN KERJA KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA DI WILAYAH KABUPATEN NIAS
Daerah

RAMAH TAMAH DALAM RANGKA KUNJUNGAN KERJA KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA DI WILAYAH KABUPATEN NIAS

Oktober 8, 2025
BUPATI NIAS DORONG PENGUATAN PEMERINTAHAN DESA MELALUI RAKOR TAHUN 2025
Daerah

BUPATI NIAS DORONG PENGUATAN PEMERINTAHAN DESA MELALUI RAKOR TAHUN 2025

Oktober 6, 2025
Grand Launching Institut Asyifa Indonesia : Visioner dan Berkarakter
Daerah

Grand Launching Institut Asyifa Indonesia : Visioner dan Berkarakter

Oktober 6, 2025
Next Post
BPSK Putuskan Secara Vreztek, PT. Indonic Tangerang Investment Harus Bayar Kepada Konsumen Sebesar Rp. 218.900.000,-

BPSK Putuskan Secara Vreztek, PT. Indonic Tangerang Investment Harus Bayar Kepada Konsumen Sebesar Rp. 218.900.000,-

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

PRIMA BERSINAR Siap Menenangkan Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

PRIMA BERSINAR Siap Menenangkan Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

November 23, 2023
BUPATI NIAS TERIMA KUNJUNGAN WAKIL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DI KABUPATEN NIAS

BUPATI NIAS TERIMA KUNJUNGAN WAKIL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DI KABUPATEN NIAS

September 9, 2023
WABUP NIAS HADIRI RAPAT FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH KABUPATEN NIAS

WABUP NIAS HADIRI RAPAT FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH KABUPATEN NIAS

Maret 20, 2025
BPS Nias Berkoordinasi Dengan Diskominfo Kab. Nias Barat

BPS Nias Berkoordinasi Dengan Diskominfo Kab. Nias Barat

Januari 12, 2022

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.657)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (419)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (57)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (181)
  • Ragam (349)
  • Tangerang Raya (912)
  • TNI-Polri (1.130)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Oktober 9, 2025
Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas

Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas

Oktober 9, 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias

Oktober 8, 2025
RAMAH TAMAH DALAM RANGKA KUNJUNGAN KERJA KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA DI WILAYAH KABUPATEN NIAS

RAMAH TAMAH DALAM RANGKA KUNJUNGAN KERJA KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA DI WILAYAH KABUPATEN NIAS

Oktober 8, 2025
Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Oktober 9, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In