• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, November 12, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Empat Palaku Pengedar Obat Tramadol Dan Pil Ekstasi Di Amankan Satnarkoba Polres Serang Kota

fokuslen by fokuslen
Maret 11, 2020
in Hukum, Kesehatan
0
Empat Palaku Pengedar Obat Tramadol Dan Pil Ekstasi Di Amankan Satnarkoba Polres Serang Kota
0
SHARES
69
VIEWS

 

 

" data-ad-slot="">

 

Serang – Fokus Lensa – Jajaran Satnarkoba Polres Serang Kota berhasil mengamankan empat orang tersangka pengedar obat pil ekstasi, hexymer dan trihexyphenidyl. Keempat tersangka tersebut diamankan karena menyimpan dan menyebarkan obat-obatan jenis Hexymer (Trihexyphenidyl) tanpa memiliki kewenangan.

 

“Polres Serang Kota telah menangkap 4 orang tersangka yakni salah satunya kurir, kasus tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat trihexyphenidyl dan obat hexymer,” tegas Kapolres Serang Kota  AKBPEdhi Cahyono  saat konferensi pers di Mapolres, Serang, Banten, Senin (9/3/2020).

Baca Juga

OKNUM MATEL KEMBALI BERULAH DIDUGA MELAKUKAN PENARIKAN PAKKSA KENDARAAN DIJALAN LEUWIDAMAR

Begini Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

 

“Mereka di tangkap di rumah bersangkutan,” sambungnya

 

Saat digeledah petugas, didapati  70 butir ekstasi, 1534 butir pil warna kuning berlogo MF, 64 butir tramadol, dan 43 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp. 237.000.

 

Tersangka kedua, JA  ditangkap karena terbukti membawa sebanyak 70 (tujuh puluh) butir ekstasi di jalan sekitaran rumahnya.

 

Sementara tersangka ketiga,  OC dan AH   ditangkap karena terbukti mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF.

 

Saat ditangkap di jalan sekitaran rumahnya dan didapati 1534 butir  (seribu lima ratus tiga puluh empat) butir sediaan farmasi jenis obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF, yang diduga kuat obat heximer dan uang tunai sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

 

Tersangka keempat berinisial MU, Pelaku ditangkap dirumahnya Saat digeledah, pelaku kedapatan memiliki 64 butir tramadol, dan 43 butir Trihexyphenidyl, dan uang tunai Rp. 174.000 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Setiap yang dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan dan mutu di pidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” pungkasnya. ( Red FL) 

Related Posts

OKNUM MATEL KEMBALI BERULAH DIDUGA MELAKUKAN PENARIKAN PAKKSA KENDARAAN DIJALAN LEUWIDAMAR
Daerah

OKNUM MATEL KEMBALI BERULAH DIDUGA MELAKUKAN PENARIKAN PAKKSA KENDARAAN DIJALAN LEUWIDAMAR

Oktober 22, 2025
Begini Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah
Hukum

Begini Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

Oktober 18, 2025
Diduga Seorang Develover Griya Kavling Cilaku Serang Menjadi Jagoan Neon Menangtang Duel Pengacara
Daerah

Diduga Seorang Develover Griya Kavling Cilaku Serang Menjadi Jagoan Neon Menangtang Duel Pengacara

Agustus 9, 2025
Resmi Dilaporkan, Warga Korban Gas Air Mata Minta Terduga Pelaku Segera Diproses Hukum
Hukum

Resmi Dilaporkan, Warga Korban Gas Air Mata Minta Terduga Pelaku Segera Diproses Hukum

Juli 29, 2025
Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tanah, Saksi Ahli Berikan Keterangan Tertulis di Sidang Charlie Chandra
Hukum

Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tanah, Saksi Ahli Berikan Keterangan Tertulis di Sidang Charlie Chandra

Juli 18, 2025
Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangka Pengedar OKT, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita
Hukum

Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangka Pengedar OKT, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita

Juli 11, 2025
Next Post
Panglima TNI : TNI-Polri Siapkan Operasi Kemanusiaan di Pulau Galang

Panglima TNI : TNI-Polri Siapkan Operasi Kemanusiaan di Pulau Galang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Dalam Hitungan Hari Proyek Hotmix Rusak, LipanHam : Pengawas Dinas Perkim Makan Gaji Buta, Bubarin Saja

Dalam Hitungan Hari Proyek Hotmix Rusak, LipanHam : Pengawas Dinas Perkim Makan Gaji Buta, Bubarin Saja

Agustus 31, 2025
Camat Curug Segera Perintahkan PPTK untuk Kroscek Lokasi Betonisasi, JPK : CV Bintang Karya Diduga Tidak Profesional

Camat Curug Segera Perintahkan PPTK untuk Kroscek Lokasi Betonisasi, JPK : CV Bintang Karya Diduga Tidak Profesional

November 3, 2025
Ketum PPWI Wilson Lalengke: Kewenangan akan Menjadikan Divisi Propam Disegani, Dihormati, dan Diperhitungkan

Ketum PPWI Wilson Lalengke: Kewenangan akan Menjadikan Divisi Propam Disegani, Dihormati, dan Diperhitungkan

Februari 11, 2022
Tak Sebanding, Diduga Pembangunan Gapura Bernilai Ratusan Juta di Kelapa Dua Tak Sesuai Ekspektasi

Tak Sebanding, Diduga Pembangunan Gapura Bernilai Ratusan Juta di Kelapa Dua Tak Sesuai Ekspektasi

Juli 18, 2025

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.749)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (421)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (207)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (226)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (59)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (108)
  • Politik (181)
  • Ragam (352)
  • Tangerang Raya (940)
  • TNI-Polri (1.131)
  • Uncategorized (122)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Wow Terlibat Peredaran Narkoba Oknum Anggota Polres Lebak Kini Di Berhentikan

Wow Terlibat Peredaran Narkoba Oknum Anggota Polres Lebak Kini Di Berhentikan

November 11, 2025
Bupati Bersama Ketua DPRD Lakukan Panen Jagung di Lahan Ketapang Desa Tetegeonaai

Bupati Bersama Ketua DPRD Lakukan Panen Jagung di Lahan Ketapang Desa Tetegeonaai

November 11, 2025
U-Ditch di Dasana Indah Diduga Berkualitas Dibawah Standar, LipanHam Minta PPTK Kelapa Dua Segera Panggil Kontraktor

U-Ditch di Dasana Indah Diduga Berkualitas Dibawah Standar, LipanHam Minta PPTK Kelapa Dua Segera Panggil Kontraktor

November 11, 2025
Kepala Bidang Jalan DPUTR ( Dina Cahyadi),Progres Pembangunan Jalan Parakan Celi, Warga Rasakan Manfaat Nyata

Kepala Bidang Jalan DPUTR ( Dina Cahyadi),Progres Pembangunan Jalan Parakan Celi, Warga Rasakan Manfaat Nyata

November 11, 2025
Wow Terlibat Peredaran Narkoba Oknum Anggota Polres Lebak Kini Di Berhentikan

Wow Terlibat Peredaran Narkoba Oknum Anggota Polres Lebak Kini Di Berhentikan

November 11, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In