• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juni 22, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Satu lagi Terdakwa Penghina Wartawan Mulai Diadili

fokuslen by fokuslen
Maret 15, 2020
in Hukum
0
Satu lagi Terdakwa Penghina Wartawan Mulai Diadili
3
SHARES
16
VIEWS

Baca Juga

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners

 

Yogyakarta – Fokus Lensa – Setelah satu pelaku kasus “kutu kupret” Ir Faaz Ismail divonis 3 bulan penjara dan putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta,  kini giliran terdakwa Ir. Michael Santosa Sungiardi mulai diadili di Pengadilan Negeri Yogyakarta atas perbuatannya menghina korban Ir Soegiharto Santoso alias Hoky, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO. 

Hoky yang juga wartawan senior sekaligus Wakil Pemimpin Redaksi Info Breaking News sebelumnya menyeret tiga orang pelaku ke Kepolisian Daerah DI Yogyakarta atas tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. 

Ketiga pelaku masing-masing Ir Faaz Ismail, Ir Michael Santosa Sungiardi, dan Rudy Dermawan Muliadi dipolisikan karena membuat komentar di halaman facebook Grup APKOMINDO dengan menyebutkan kata-kata “kutu kupret” yang ditujukan terhadap pribadi korban Soegiharto Santoso. 

Setelah Faaz divonis bersalah, kini giliran Michael diseret ke meja hijau, dimana perkara yang displit ini adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kasus yang menyeret Faaz sebelumnya. Dalam sidang di PN Yogyakarta dengan nomor perkara : 49/Pid.Sus/2020/PN Yyk, terdakwa Michael, melalui pengacaranya, menyampaikan nota eksepsi dan menyebutkan bahwa PN Yogyakarta tidak berwenang mengadili perkara pidana tersebut. 

 

Pembelaan ini hampir sama dengan yang dilakukan oleh terdakwa sebelumnya yaitu Ir Faaz, namun majelis hakim menolak pendapat btersebut dan sidang tetap berlajut, bahkan terdakwa Faaz telah dinyatakan terbukti bersalah sehingga divonis 3 bulan penjara. 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lilik Suryani ini memberi kesempatan selama satu minggu kepada Jaksa Penuntut Umum Noenoehitoe untuk menanggapi eksepsi dari terdakwa.    

 

Terdakwa Ir. Michael S. Sunggiardi sendiri dikenal publik sebagai pelaku bisnis di bidang komputer, dan juga sebagai dosen di sejumlah perguruan tinggi swasta di Jakarta yang sering diundang sebagai pembicara di berbagai seminar di bidang IT. 

 

Sementara untuk tersangka Rudy Dermawan Muliadi berkasnya sedang dalam proses penyelesaian P21 untuk dikirim ke pengadilan.(***)

Related Posts

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga
Hukum

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Juni 18, 2025
M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners
Hukum

M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners

Mei 28, 2025
MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung
Hukum

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

Mei 27, 2025
Surat Terbuka Kepada Kapolri dari Istri Tersangka WN dan MJ, Minta Perlindungan dan Keadilan
Hukum

Buntut Penangkapan WN dan MJ Subdit III Jatanras Polda Banten Resmi Di Praradilkan Oleh Istri TSK tidak main main Kapolri sebagai Termohon I:

Mei 26, 2025
Rakyat Miskin Menjerit, Diduga Solar Subsidi di Jawa Barat Dikuras Mafia Migas
Daerah

Rakyat Miskin Menjerit, Diduga Solar Subsidi di Jawa Barat Dikuras Mafia Migas

Mei 23, 2025
Modus Minta Antar, Seorang Pengamen Diduga Membegal Anak Muda Di Kota Tangerang
Hukum

Modus Minta Antar, Seorang Pengamen Diduga Membegal Anak Muda Di Kota Tangerang

April 20, 2025
Next Post
Warga Tiga Desa Di Kecamatan Cimarga Keluhkan Jalan Rusak Parah Dan  Kondisinya Sangat Memperhatinkan 

Warga Tiga Desa Di Kecamatan Cimarga Keluhkan Jalan Rusak Parah Dan  Kondisinya Sangat Memperhatinkan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

POLSEK CIPANAS SERAH TERIMA TUGAS JAGA SPKT

POLSEK CIPANAS SERAH TERIMA TUGAS JAGA SPKT

April 15, 2022
JMSI Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Kerja II: Kolaborasi untuk Informasi Berkualitas

JMSI Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Kerja II: Kolaborasi untuk Informasi Berkualitas

Januari 24, 2025
Dampak Positif Program PTSL untuk Pengelolaan Aset

Dampak Positif Program PTSL untuk Pengelolaan Aset

Februari 15, 2023
Kabid Humas Polda Sumsel Berikan Keterangan Terkait Hasil Pengukapan Kasus Tindak Pidana Narkoba Dan Kasus 3c

Kabid Humas Polda Sumsel Berikan Keterangan Terkait Hasil Pengukapan Kasus Tindak Pidana Narkoba Dan Kasus 3c

Juni 22, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.466)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (412)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (824)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Resmi Jadi Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Tangerang, A zhui Zhan Targetkan 4 Kursi DPRD

Resmi Jadi Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Tangerang, A zhui Zhan Targetkan 4 Kursi DPRD

Juni 22, 2025
MIO Indonesia dan LCW Magazine Matangkan Persiapan Seminar Bahaya Narkoba Sambut HANI 2025

MIO Indonesia dan LCW Magazine Matangkan Persiapan Seminar Bahaya Narkoba Sambut HANI 2025

Juni 22, 2025
Antrean Panjang di SPBU 34.41123, Warga Harap Ada Penambahan Pompa

Antrean Panjang di SPBU 34.41123, Warga Harap Ada Penambahan Pompa

Juni 22, 2025
BUPATI NIAS HADIRI PEMBUKAAN KEJUARAAN WORLD SURFING LEAGUE NIAS PRO 2025

BUPATI NIAS HADIRI PEMBUKAAN KEJUARAAN WORLD SURFING LEAGUE NIAS PRO 2025

Juni 21, 2025
Resmi Jadi Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Tangerang, A zhui Zhan Targetkan 4 Kursi DPRD

Resmi Jadi Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Tangerang, A zhui Zhan Targetkan 4 Kursi DPRD

Juni 22, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In