• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Oktober 18, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Begini Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

fokuslen by fokuslen
Oktober 18, 2025
in Hukum
0
Begini Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah
0
SHARES
4
VIEWS

 

Keterangan foto: Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief di Mahkamah Agung, Jum’at 17 Oktober 2025.

Jakarta – Media Fokuslensa.com – Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ mengatakan, sebelum PT Blue Bird “Go Public”, Purnomo sebagai direktur PT Blue Bird Taxi menggugat sesama direktur, yaitu Mintarsih melalui perkara 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. Gugatan dilakukan atas nama PT Blue Bird Taxi.

“Sebelum menggugat saya, sesama direktur, namun tidak ada persetujuan lewat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), PT Blue Bird Taxi, sehingga pengadilan ini bisa dibilang “Peradilan Sesat”. Meskipun gugatannya juga penuh keanehan, nyatanya gugatan tetap berlanjut hingga Mahkamah Agung,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Mahkamah Agung, Jum’at (17/10/2025).

Bahkan putusan final Mahkamah Agung setelahnya, kata Mintarsih, masih pula diberi Putusan-putusan tambahan yang semakin menambah kejanggalan. Salah satu isi gugatan yang dirasa janggal, yaitu bahwa Mintarsih harus membayar kembali semua gaji yang pernah dibayar oleh PT Blue Bird Taxi.

“Alasan yang dipakai pun tak kalah janggal, selain hanya berdasarkan kesaksian dari seorang sekretaris pribadi Purnomo yang masih aktif bekerja sebagai anak buah Purnomo, yaitu Diana Novari Dewi, yang menyatakan bahwa Mintarsih kurang bekerja, tanpa adanya penjelasan, contoh, bukti ataupun saksi lain,” ungkap Mintarsih.

Ironisnya, lanjut dia, ada 3 saksi lain dari Purnomo, yang juga masih aktif bekerja sebagai anak buah Purnomo, justru tidak memberikan kesaksian apapun tentang kinerja Mintarsih. Bukti Putusan No. 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel halaman 123 sd 132.

Baca Juga

Diduga Seorang Develover Griya Kavling Cilaku Serang Menjadi Jagoan Neon Menangtang Duel Pengacara

Resmi Dilaporkan, Warga Korban Gas Air Mata Minta Terduga Pelaku Segera Diproses Hukum

Mintarsih sendiri telah menghadirkan 5 saksi mantan karyawan yang pernah bekerja di bagian  “office” PT Blue Bird Taxi, semuanya menyatakan bahwa Mintarsih bekerja mulai dari pengaturan order, database pelanggan, bengkel, “life time” suku cadang mobil, administrasi, pembukuan, serta mengatur semua manajemen komputer mulai dari pembuatan desain program komputer, pendidikan tenaga programmer, operator sampai pada analisa permasalahannya.

“Selain itu, juga aktif dalam proses seleksi karyawan-karyawan dan pengemudi-pengemudi. Sebagian dari saksi saya, (Mintarsih) juga mengemukakan bahwa justru Purnomo dan Chandra yang masuk kerja hanya beberapa jam saja seharinya.

Bukti : Putusan Perkara No. 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel halaman 152 sd 170,” paparnya.

Dokter Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) itu juga membeberkan bahwa, “Selain mengembalikan gaji juga ada gugatan pencemaran nama baik, dengan alasan adanya berita negatif dari wartawan. Padahal wartawan menyaksikan sendiri. Jika ada rekayasa dari wartawan, mengapa tidak memanfaatkan adanya Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2) menyatakan “pers wajib melayani Hak Jawab, ayat (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi”. Kan ada wartawan senior yang bekerja di Blue Bird. Maka pernyataan di pers yang merupakan fakta tidak dapat dijadikan alasan pencemaran nama baik,” ulas Mintarsih.

Dijelaskannya, Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 2601K/Pdt/2015 tanggal 21 Januari 2016, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 761/Pdt/2014/PT DKI tanggal 21 Januari 2015, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 11 Juni 2014 terhadap “Peradilan sesat” ini menghasilkan Putusan denda sebesar 140 miliar, yang tidak melibatkan putra dan putri Mintarsih, dan tidak ada sita jaminan.

KETUA PN MENAMBAH KETENTUAN

Di luar dugaan, dikatakan Mintarsih, permohonan dari putra ketiga dari Purnomo, yaitu Adrianto berlanjut pada  Putusan Mahkamah Agung sebesar 140 miliar yang dianggap final, ternyata tidak final. Ketua Pengadilan Negeri malah menambah dengan Ketentuan sebagai berikut:

a. Melalui surat Teguran no. 23/Eks.Pdt/2024 memanggil putra dan putri Mintarsih, untuk hadir pada tanggal 22 Mei 2024, guna melaksanakan Putusan Pengadilan Jakarta Selatan yaitu membayar denda 140 miliar tersebut. Padahal putusan Mahkamah Agung tidak melibatkan ahli waris.

Maka keputusan Mahkamah Agung yang dilakukan atas dasar gugatan PT Blue Bird Taxi yang gugatan dilakukan tanpa izin para pemegang saham PT Blue Bird Taxi tetap dilaksanakan.

b. Pada tanggal 16 Desember 2024 ketua Pengadilan Negeri juga mengeluarkan surat Relaas Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi, dimana harta yang di-eksekusi dipilih oleh Ketua Pengadilan dan langsung diperintahkan untuk di eksekusi. Surat sita eksekusi diterima Mintarsih pada hari Jum’at sore, sita eksekusi diperintahkan untuk dilaksanakan Senin paginya pada jam 08.00 WIB.

c. Atas dasar Putusan Mahkamah Agung No. 2601K/Pdt/2015, putri kedua dari Purnomo yaitu Sri Adriyani Lestari meminta diblokirnya tanah yang berhasil diatasi oleh Mintarsih dengan susah payah setelah 4 tahun, walaupun tidak pernah ada putusan sita jaminan oleh Mahkamah Agung.

Bukti : Putusan No. 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel halaman 212. Faktanya adalah bahwa Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan surat pemblokiran “tetap”,  yang dilakukan melalui surat-surat no.  1436/600-31.15/X, 240/Ket-36.71.300.8/II/2020, 242/Ket-36.71.71.300.8/II/2020 dan MP.01.02/581-31.75.600/V/2020.

Lanjut dia, masih banyak kejadian lain terjadi, termasuk kejadian dimana Purnomo, isteri dan putri Purnomo yaitu Sri Ayati Purnomo telah menganiaya seorang pemegang saham wanita yang pada saat kejadian berusia 74 tahun dengan visum no. 88/VER/U/2000. Inikah hasil cuci otak pada seluruh keluarga Purnomo?

“Seperti inikah rasanya dijajah oleh adik kandung sendiri yang ironisnya dilakukan dengan topeng hukum demi uang.

Bagaimana nasib pekerja lain bila suatu hari menghadapi hukum untuk mengembalikan semua gaji mereka dengan bukti penyataan seorang sekretaris direksi atau dilakukan pengusahan lain dengan yuriprudensi ini?” ungkap Mintarsih.

Saat ini Mintarsih sedang mengajukan Peninjauan Kembali. Semoga para Hakim Agung memikirkan, bagaimana seandainya putra-putri hakim mengalami hal yang sama, apakah tidak menangis? Bagi rata-rata ibu mungkin akan memilih di hukum mati dari pada anak turunan tidak mempunyai kehidupan lagi karena harus membayar denda irasionil, yang hukumnya dapat ditambah dengan ketentuan/keputusan pengadilan yang lain.

Seandainya Mintarsih dapat memutar ulang waktu, tentunya Mintarsih akan memilih untuk membina karier pribadi yang diidamkan, ketimbang menuruti paksaan  berbakti kepada keluarga sendiri, yang akhirnya malah menikam dari belakang.

(***)

Related Posts

Diduga Seorang Develover Griya Kavling Cilaku Serang Menjadi Jagoan Neon Menangtang Duel Pengacara
Daerah

Diduga Seorang Develover Griya Kavling Cilaku Serang Menjadi Jagoan Neon Menangtang Duel Pengacara

Agustus 9, 2025
Resmi Dilaporkan, Warga Korban Gas Air Mata Minta Terduga Pelaku Segera Diproses Hukum
Hukum

Resmi Dilaporkan, Warga Korban Gas Air Mata Minta Terduga Pelaku Segera Diproses Hukum

Juli 29, 2025
Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tanah, Saksi Ahli Berikan Keterangan Tertulis di Sidang Charlie Chandra
Hukum

Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tanah, Saksi Ahli Berikan Keterangan Tertulis di Sidang Charlie Chandra

Juli 18, 2025
Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangka Pengedar OKT, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita
Hukum

Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangka Pengedar OKT, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita

Juli 11, 2025
Obat Keras Beredar Bebas di Tanah Merah, Penjual : Kami Sudah Koordinasi Sama Kadesnya
Hukum

Obat Keras Beredar Bebas di Tanah Merah, Penjual : Kami Sudah Koordinasi Sama Kadesnya

Juli 8, 2025
Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci
Hukum

Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Juni 26, 2025
Next Post
Wow! 400 Pendekar Muaythai Serbu GOR KONI Bandung!

Wow! 400 Pendekar Muaythai Serbu GOR KONI Bandung!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Tolak Omnibus Law Buruh Di Asahan Demo

Tolak Omnibus Law Buruh Di Asahan Demo

Januari 20, 2020
Dr. Noferlina Zebua: Pelaksanaan Seleksi Pegawai BLUD RSUD dr. M. Thomsen Sesuai Regulasi

Dr. Noferlina Zebua: Pelaksanaan Seleksi Pegawai BLUD RSUD dr. M. Thomsen Sesuai Regulasi

Januari 13, 2022
Warga Kampung Leles, Ds.Jabagita” Antusias Sambut Pembangunan Infrastruktur Jalan Lingkungan lewat Betonisasi

Warga Kampung Leles, Ds.Jabagita” Antusias Sambut Pembangunan Infrastruktur Jalan Lingkungan lewat Betonisasi

September 11, 2025
Mengantisipasi Arus Balik Lebaran Dalam Pendemi Covid -19 Polres Purwakarta Lakukan Peyekatan Di Ruas Tol

Mengantisipasi Arus Balik Lebaran Dalam Pendemi Covid -19 Polres Purwakarta Lakukan Peyekatan Di Ruas Tol

Mei 26, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.682)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (420)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (58)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (181)
  • Ragam (350)
  • Tangerang Raya (919)
  • TNI-Polri (1.130)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Wow! 400 Pendekar Muaythai Serbu GOR KONI Bandung!

Wow! 400 Pendekar Muaythai Serbu GOR KONI Bandung!

Oktober 18, 2025
Begini Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

Begini Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

Oktober 18, 2025
TUDINGAN IJAZAH PALSU ” SEPTRA RISDA ARKING ” DI DUGA KUAT BERIMBAS PADA SELEKSI CALON KUAT DIRUT PD PASAR KOTA TANGERANG

TUDINGAN IJAZAH PALSU ” SEPTRA RISDA ARKING ” DI DUGA KUAT BERIMBAS PADA SELEKSI CALON KUAT DIRUT PD PASAR KOTA TANGERANG

Oktober 18, 2025
Galian Tambang Di pasir Roko desa Cimarga Kami Meminta Kepada APH Atau Pihak Terkait Izin Perusahaan nya Harus Di Pertanyaan Dan Jangn Tutup Mata

Galian Tambang Di pasir Roko desa Cimarga Kami Meminta Kepada APH Atau Pihak Terkait Izin Perusahaan nya Harus Di Pertanyaan Dan Jangn Tutup Mata

Oktober 18, 2025
Wow! 400 Pendekar Muaythai Serbu GOR KONI Bandung!

Wow! 400 Pendekar Muaythai Serbu GOR KONI Bandung!

Oktober 18, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In