Tangerang – Media Fokuslensa.com – Pemasangan tiang jaringan kabel Fiber Optik (FO) milik MyRepublic di Kampung Bojong Nangka, RT/01 RW/01 Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang diduga tak kantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah.
Kuat dugaan vendor dari MyRepublic yakni PT BMI melakukan penanaman tiang jaringan kabel FO hanya berbekal koordinasi dengan lingkungan setempat, sehingga mereka dengan mudahnya sembarangan menancapkan tiang FO tanpa melalui mekanisme perizinan dari pemerintah daerah.
Berikut izin-izin yang wajib dipenuhi oleh pengusaha, diantaranya seperti :
1.Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) yang dikeluarkan oleh Dinas PU dan DPMPTSP
2.Izin Rekomendasi Teknis (Rekomtek) yang dikeluarkan oleh Diskominfo
3.Izin Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andalalin) yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan
4. Izin Lingkungan dan Warga yang diketahui oleh Aparatur Pemerintah Desa atau Kelurahan dan Camat
Jika terbukti tidak berizin maka aktivitas penancapan tiang secara ilegal tersebut dapat dikenakan sanksi admistratif hingga pencabutan izin, bahkan perilaku yang melanggar produk hukum daerah ini berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mengapa demikian, karena pajak yang seharusnya masuk ke khas pemerintah daerah disiasatin dengan menggandeng orang-orang wilayah, seperti Ketua RT maupun RW yang diduga sengaja diberikan gratifikasi dengan dalih koordinasi, agar project tak berizin tersebut aman kondusif.
Saat dijumpai, salah seorang warga setempat membenarkan adanya project pemasangan tiang dan kabel Fiber Optik diwilayahnya, menurut informasi darinya bahwa tiang-tiang internet tersebut milik MyRepublic.
“Iya betul ada pemasangan tiang, terkait ada izinnya atau tidak kami kurang faham, tiangnya diujungnya ada tanda warna merah, sepertinya punya MyRepublic,” ucap Warga yang tidak menyebutkan namanya.
Menyikapi hal ini, Gunawan yakni Satgas Investigasi Perhimpunan Legislatif Muda Indonesia (PEMI) menegaskan kegiatan pemasangan tiang dan kabel FO tanpa dilengkapi izin dari Pemerintah Daerah sangat merugikan PAD.
“Kami mendesak Pemerintah untuk memberhentikan sementara kegiatan penanaman tiang Myrepublic ini jika izinnya tidak lengkap, perlu digarisbawahi pejabat setempat, seperti Lurah Medang yang menjadi garda terdepan Pemerintah Daerah untuk segera memonitoring dan mengaudit kelengkapan perizinannya,” jelas Gunawan kepada Wartawan.
Sementara, Bagus yakni seseorang yang diduga sebagai Permit PT BMI (selaku pengurus perizinan) dari pemasangan tiang dan kabel MyRepublic saat dikonfirmasi memilih bungkam dan tidak merespon.
Sampai berita ini diterbitkan, Lurah Medang, Camat Pagedangan dan Dinas terkait belum dikonfirmasi.
(Cahyo)
























