• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juni 25, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Aliansi Indonesia OKU Timur Bongkar Suap 2,5 Miliar Yang Diduga Dilakukan Oknum Komisioner KPU OKU Timur

fokuslen by fokuslen
Oktober 14, 2020
in Hukum
0
Aliansi Indonesia OKU Timur Bongkar Suap 2,5 Miliar Yang Diduga Dilakukan Oknum Komisioner KPU OKU Timur
0
SHARES
59
VIEWS

 

Oku  – Fokuslensa.com – Aliansi Indonesia OKU Timur atas perintah Ketua Umum H. Djoni Lubis Ketua Umum Aliansi Indonesia Pusat, resmi melaporkan oknum Komisioner KPU OKU Timur terkait dugaan suap Rp.2,5 Miliar dalam hal ini Ketua Aliansi Indonesia Kabupaten OKU Timur Ustad M. Kanda Budi Setiawan,S.Pd.I.,S.H yang akrab disapa Kanda Budi Aliansi didampingi oleh Ketua Aliansi Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Syamsuddin Djoesman dan Penasehat Hukumnya Jamaludin Aproni,S.H (Selasa, 13/10/20)

 

Kanda Budi Aliansi mengatkan sebelum melapor ke KPU Sumatera Selatan, Aliansi Indonesia terlebih dahulu melaporkan dugaan pelanggaran kode Etik ini ke KPU dan Bawaslu Provinsi Provinsi Sumatera Selatan, setelah itu Aliansi Indonesia OKU Timur Melanjutkan laporan tersebut ke DKPP RI terkait dengan permasalahan yang sama, lalu dilanjutkan kembali ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sehubungan dengan Pidananya yaitu Suap yang dilakukan oleh beberapa Oknum Calon Anggota Dewan OKU Timur Tahun 2019 Rp. 2,5 Miliar melalui salah satu oknum Komisioner KPU OKU Timur inisial YL untuk meloloskan Calon yang bersangkutan menjadi Anggota Dewan baik dari OKU Timur sendiri, Provinsi, maupun DPR RI.

 

Kanda Budi Aliansi penuhi panggilan KPU Provinsi untuk dimintai keterangan dan menyerahkan alat bukti pendukung, Kanda Budi Aliansi di dampingi langsung oleh Ketua DPD Sum-Sel,Tim Advokasi, dan Tim Aliansi Indonesia berjumlah 30 Orang. Setelah sampai di Kantor KPU Provinsi Sum-Sel Kanda Budi Aliansi dan Syamsudin Djoesman disambut dengan ramah oleh Ketua dan Anggota Komisioner lainnya, yaitu, Kelly Mariana (Ketua), Hendri Alma Wijaya (Anggota), Hepriyadi (Anggota), Amrah Muslimin (Anggota), dimana ke empat Komisioner KPU tersebut mempersilahkan Ketua Aliansi Indonesia OKU Timur dan Ketua Aliansi Indonesia Provinsi Sum-Sel untuk duduk dan memberikan keterangan mengenai Dugaan Suap dan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Anggota Oknum Komisioner KPU Kabupaten OKU Timur.

 

Baca Juga

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Kembali dalam keterangannya Kanda Budi Aliansi memaparkan bagaimana Kronologis pelanggaran tersebut, beserta bukti-bukti lainnya berupa keterangan yang digali dari beberapa sumber yang valid dan dapat dipercaya serta bukti percakapan YL yang sudah mengakui bahwa benar menerima Rp. 2,5 Miliar.

 

Sebenarnya beberapa hari sebelumnya KPU Provinsi Sum-Sel telah terlebih dahulu melakukan pemanggilan kepada Ke 5 (lima) Komisioner KPU OKU Timur untuk dimintai keterangan dan hasilnya Untuk menjadi rujukan atau rekomendasi KPU Sum-Sel untuk dilakukan pendalaman materi di DKPP RI di Jakarta, bertepatan juga Tim Aliansi OKU Timur telah melaporkan hal tersebut diatas ke DKPP RI di Jakarta (12/10/2020)

 

Melalui keterangan dengan Komisioner KPU Sum-Sel yang dihadiri oleh Ke 4 (Empat) Komisioner KPU Sum-Sel, Kanda Budi Aliansi mengatakan kami sangat menjaga Marwah keberadaan KPU Khususnya KPU OKU Timur dan KPU Sum-Se dikarenakan salah seorang Komisioner KPU yang berinisial YL mengatakan apabila ini terbongkar akan banyak pihak yang terlibat didalamnya tidak hanya Oknum KPU OKU Timur akan tetapi oknum Komisioner KPU Sum-Sel akan terkena imbasnya jelas YL didalam rekaman Audio Tim Media Aliansi Indonesia yang ikut klarifikasi di kantor KPU OKU Timur.

 

Tentunya ini permasalahan serius yang harus ditindak lanjuti jelas salah seorang Komisioner Anggota KPU Sum-Sel Sdr. Amrah Muslimin, mengatakan tidak ada yang kebal hukum di negeri ini siapa yang salah harus di hukum, akan tetapi kita tetap harus mengedepankan azas Praduga tak bersalah dan proses hukum yang ada, “dengan lirih Amrah berkata”.

 

Diakhir penjelasan dugaan suap dan pelanggaran Kode Etik kepada komisioner KPU Sum-Sel, Kanda Budi Aliansi menyerahkan Bukti Rekaman untuk menjadi acuan KPU Sum-Sel yang untuk dijadikan alat bukti untuk mengungkap dugaan suap dan pelanggaran Kode Etik oknum Komisioner KPU OKU Timur

 

Disisi lain Aliansi Indonesia OKU Timur sangat menyayangkan, didalam berita acara yang sudah dimambil keterangan Kelima Komisioner KPU OKU Timur oleh Komisioner KPU Provinsi Sum-Sel membatah bahwa apa yang disangkan oleh Tim Investigasi Aliansi Indonesia itu semua tidak benar, sementara dari pengakuan YL sendiri kepada Tim Investigator Aliansi Indonesia dan Tim Media tergabung didalamnya bahwa dugaan suap Rp.2,5 Miliar memang benar adanya, namun jawab YL itu sudah selesai tidak ada lagi masalah, kalau dibongkar kembali akan banyak pihak terlibat didalamnya.

 

Sementara Syamsudin Djoesman selaku Ketua Aliansi Indonesia Provinsi Sumatera Selatan meminta kepada Semua pihak dalam hal ini Bawaslu, KPU KPU Sum-Sel, dan DKPP RI, Kejaksaan Agung RI, serta KPK RI untuk mengawal permasalahan ini agar dapat mengungkap tabir kepalsuan Oknum Kosioner KPU OKU Timur, dan pihak terlibat yang disebut – sebut oleh YL, agar perkara ini menjadi terang benderang sehingga Marwah daripada KPU dapat terjaga, urusan YL mengakui atau tidak itu terserah, yang pasti kami percayakan kepada Penagak Hukum untuk mengungkapnya, apa lagi perkara ini sudah sampai di Kejaksaan Agung RI dan KPK, jika ada oknum yang ikut menikmati uang Rp. 2,5 Miliar selain YL, nanti pasti akan terungkap sendiri dan akan menyesal dikemudian hari

 

Sementara itu Dra. Kelly Mariana selalu Ketua Komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan tidak ada bahasa melindungi atau main mata, jika memang benar ada oknum komisioner KPU baik Kabupaten mau Provinsi wilayah Sumatera Selatan, yang melanggar kode etik atau melanggar hukum pidana harus diproses hukum dan diberi saksi tegas pecat, itu hadiah terbaik untuk oknum yang tidak amanah”. Pungkasnya dengan Tegas”

(Myd )

Related Posts

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang
Hukum

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Juni 24, 2025
Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga
Hukum

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Juni 18, 2025
M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners
Hukum

M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners

Mei 28, 2025
MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung
Hukum

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

Mei 27, 2025
Surat Terbuka Kepada Kapolri dari Istri Tersangka WN dan MJ, Minta Perlindungan dan Keadilan
Hukum

Buntut Penangkapan WN dan MJ Subdit III Jatanras Polda Banten Resmi Di Praradilkan Oleh Istri TSK tidak main main Kapolri sebagai Termohon I:

Mei 26, 2025
Rakyat Miskin Menjerit, Diduga Solar Subsidi di Jawa Barat Dikuras Mafia Migas
Daerah

Rakyat Miskin Menjerit, Diduga Solar Subsidi di Jawa Barat Dikuras Mafia Migas

Mei 23, 2025
Next Post
Pengambilan Rapid Swab Anti Gen Covid-19 Dipimpin Langsung Kabiddokes Polda Banten 

Pengambilan Rapid Swab Anti Gen Covid-19 Dipimpin Langsung Kabiddokes Polda Banten 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Menjelang Lebaran, Oknum Mata Elang di Tangerang Diduga Tarik Paksa Kendaraan Dengan BASTK Palsu

Menjelang Lebaran, Oknum Mata Elang di Tangerang Diduga Tarik Paksa Kendaraan Dengan BASTK Palsu

April 6, 2024
Aroziduhu Zebua, Kader Partai Demokrat Kabupaten Nias Mengundurkan Diri

Aroziduhu Zebua, Kader Partai Demokrat Kabupaten Nias Mengundurkan Diri

Agustus 15, 2023
Diduga Tidak Sesuai RAB. (BK) LSM Akan Surati Pemdes Cimarga Soal Proyek DD

Diduga Tidak Sesuai RAB. (BK) LSM Akan Surati Pemdes Cimarga Soal Proyek DD

Oktober 28, 2024
Soal BPNT, Paguyuban Wartawan Dan LSM Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Minta Dinsos Pecat Atau Di Proses Oknum TKSK Tak Profesional

Soal BPNT, Paguyuban Wartawan Dan LSM Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Minta Dinsos Pecat Atau Di Proses Oknum TKSK Tak Profesional

April 10, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.471)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (413)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (149)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (827)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

Juni 25, 2025
YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Juni 24, 2025
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

Juni 24, 2025
Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Juni 24, 2025
BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

Juni 25, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In