Purwakarta – Media Fokuslensa.com – Aktivitas kandang ayam yang berlokasi di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, hingga kini masih terus beroperasi tanpa hambatan. Meski telah beberapa kali dilakukan inspeksi mendadak (sidak), aktivitas peternakan tersebut terkesan tidak tersentuh penindakan tegas dari pemerintah daerah.
Fakta di lapangan menunjukkan, kandang ayam tersebut telah beroperasi selama beberapa tahun terakhir dan justru semakin meluas pembangunannya. Ironisnya, lokasi kandang diduga berdiri di atas lahan berstatus zona hijau yang secara aturan tidak diperuntukkan bagi pembangunan usaha peternakan berskala besar.
Sidak sebelumnya pernah dilakukan sekitar satu tahun lalu oleh Dedi Mulyadi, saat masih menjabat sebagai pejabat di tingkat daerah. Namun hingga kini, hasil penindakan tersebut dinilai tidak membuahkan perubahan signifikan karena operasional kandang tetap berjalan seperti biasa.
Belum lama ini, tepatnya pada Minggu (15/02/2026), inspeksi kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta yang dipimpin oleh Kabid Gakda, Umri. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan hasil ataupun tindakan tegas yang diambil.
Sejumlah warga mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah, termasuk instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perikanan dan Peternakan (DISKANAK), serta Satpol PP.
Mereka menilai, jika benar berdiri di zona hijau dan melanggar ketentuan tata ruang, seharusnya ada langkah konkret berupa penghentian operasional atau penertiban.
Saat ini, jabatan Bupati Purwakarta diemban oleh Saepul Bahri Binzein. Publik pun menanti sikap tegas pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, terutama terkait tata ruang dan perizinan usaha di wilayahnya.
Pemilik kandang ayam yang diketahui bernama Joni disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasional tersebut. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari yang bersangkutan terkait legalitas usaha maupun perizinan yang dimiliki.
Masyarakat berharap pemerintah tidak tinggal diam dan segera memberikan kepastian hukum atas dugaan pelanggaran tersebut.
Jika terbukti melanggar aturan tata ruang dan perizinan, penindakan tegas dinilai penting demi menjaga wibawa hukum serta ketertiban pembangunan di Kabupaten Purwakarta.
( Tedi )
























