• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, April 20, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Suryadi Hamzah Kecewa Pelaku Pengeroyokan Nya Dituntut Cuma Setahun

fokuslen by fokuslen
September 23, 2021
in Daerah
0
Suryadi Hamzah Kecewa Pelaku Pengeroyokan Nya Dituntut Cuma Setahun
0
SHARES
76
VIEWS

Mempawah, Kalimantan Barat – Fokuslensa.com –  Korban pengeroyokan, Suryadi Hamzah, mengaku kecewa atas tuntutan hukum yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mempawah terhadap para pelaku dugaan pengeroyokan dirinya.

Dimana kepada awak media, Suryadi mengatakan, JPU hanya menuntut para pelaku dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Padahal menurutnya, JPU (Ericha Cahyo) dapat menerapkan ancaman Pasal yang ditetapkan, yaitu Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 7 tahun penjara.

“Saya sangat kecewa dengan tuntutan JPU ini, karena tidak sesuai tuntutan dengan dakwaan, tuntutan hanya setahun sedangkan dakwaan 5 tahun sampai dengan 7 tahun, hal ini jelas tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku,” kata Suryadi.

" data-ad-slot="">

Tak hanya itu, Suryadi juga mengaku, bahwa ia sebagai korban tidak diberi akses untuk melihat surat dakwaannya sendiri oleh JPU. Ia mengatakan, JPU Ericha tidak mau memberikannya, saat Suryadi bertemu dengan Ericha di PN Mempawah, Rabu (22/09/2021).

Lantaran merasa tidak puas dengan tuntutan yang ditetapkan JPU Kejari Mempawah, Suryadi pun berniat meneruskan persoalan ini ke Kejaksaan Agung Muda Bidang Pengawasan.

Hal tersebut di teruskannya oleh karena sebelum di proses di Pengadilan Negeri Mempawah, orang tua terdakwa Rudi (Yaman) datang ke rumah Suryadi di Desa Malikian didampingi Ketua RT (Hilias), dengan maksud untuk memberikan ganti rugi dan biaya pengobatan sebesar Rp 15 juta. Namun uang itu ditolak Suryadi, dengan alasan Suryadi ingin melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku.

“Semoga surat saya nanti ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Jakarta berikut jajarannya.” harap Suryadi.

Baca Juga

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

Suryadi, juga menyesalkan atas sikap salah seorang pelaku atas nama Rudi, yang tidak mengakui perbuatannya, pada masa persidangan pertama yang digelar hari Senin (06/09/2021) secara online. Sementara hasil visum membuktikan bahwa korban babak belur karena dikeroyok.

“Bagaimana si Rudi ini tidak mengakui kalau dia melakukan kekerasan terhadap saya, saksi dan bukti sudah jelas,” sesalnya.

Sebelumnya, Suryadi menjelaskan, bahwa insiden pengeroyokan kepada dirinya itu terjadi di Desa Kelapa 4 (empat) Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah pada hari Sabtu (10/04/2021) di rumah almarhum Sugiyo.

Warga Desa Malikian ini mengaku dikeroyok oleh dua orang pelaku, yakni Rudi bin Yaman dan Hermanto alias Tole bin Abdul Hadi, keduanya merupakan warga Desa Kelapa Empat.

Saat ini, Rudi sudah ditahan oleh Polres Mempawah dan sudah menjalani persidangan, sedangkan Hermanto alias Tole yang juga merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT) hingga kini tidak diketahui keberadaannya (buron). ( Ari )

Related Posts

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan
Daerah

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

April 20, 2026
Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal
Daerah

Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

April 20, 2026
Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan
Daerah

Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan

April 19, 2026
Bupati Nias Tinjau dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Hiliweto Gido
Daerah

Bupati Nias Tinjau dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

April 19, 2026
Proyek U-Ditch di Ranca Iyuh Panongan Diduga Berkualitas Buruk, Diprediksi Akan Cepat Rusak
Daerah

Proyek U-Ditch di Ranca Iyuh Panongan Diduga Berkualitas Buruk, Diprediksi Akan Cepat Rusak

April 18, 2026
Wali Kota Gunungsitoli Lepas Calon Jamaah Haji 2026
Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Lepas Calon Jamaah Haji 2026

April 18, 2026
Next Post
WARTAWAN KORBAN PENGEROYOKAN OLEH OKNUM

WARTAWAN KORBAN PENGEROYOKAN OLEH OKNUM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Petugas Rutan Kelas I Pondok Bambu Tandatangani Komitmen Pembangunan Zona Integritas

Petugas Rutan Kelas I Pondok Bambu Tandatangani Komitmen Pembangunan Zona Integritas

Januari 27, 2023
Lahan Masyarakat di IKN belum Dibayar, Ketum PPWI: Pemerintah Jangan Menanam Bara Api dalam Membangun Negara

Lahan Masyarakat di IKN belum Dibayar, Ketum PPWI: Pemerintah Jangan Menanam Bara Api dalam Membangun Negara

April 11, 2025
Surat Terbuka Untuk Presiden RI dari Kepala Humas & Internasional PPWI Terkait Penahanan Wilson Lalengke

Surat Terbuka Untuk Presiden RI dari Kepala Humas & Internasional PPWI Terkait Penahanan Wilson Lalengke

Maret 14, 2022
MIRIS!!! SEORANG IBU TEGA MENELANTARKAN ANAK PEREMPUAN BERUSIA 4 TAHUN DI PINGGIR JALAN”

MIRIS!!! SEORANG IBU TEGA MENELANTARKAN ANAK PEREMPUAN BERUSIA 4 TAHUN DI PINGGIR JALAN”

Februari 26, 2022

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.080)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (443)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (221)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (232)
  • Nasional (376)
  • Olah Raga (64)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (365)
  • Tangerang Raya (1.023)
  • TNI-Polri (1.160)
  • Uncategorized (123)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

April 20, 2026
Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

April 20, 2026
Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan

Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan

April 19, 2026
Bupati Nias Tinjau dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

Bupati Nias Tinjau dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

April 19, 2026
Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

April 20, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In