• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 23, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

WARTWAN DIDUGA DIHALANGI SAAT LAKUKAN KONFIRMASI, PROFESI JURNALIS DISEBUT “CARI BAHAN MODAL” — DEWAN PERS INGATKAN HAK JAWAB DAN KEBEBASAN PERS

fokuslen by fokuslen
Juli 30, 2026
in Daerah
0
WARTWAN DIDUGA DIHALANGI SAAT LAKUKAN KONFIRMASI, PROFESI JURNALIS DISEBUT “CARI BAHAN MODAL” — DEWAN PERS INGATKAN HAK JAWAB DAN KEBEBASAN PERS
0
SHARES
25
VIEWS

LEBAK – Media Fokuslensa.com – Seorang wartawan di Kabupaten Lebak, Banten, berinisial D, mengaku mengalami tindakan yang dinilai tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi kepada salah satu pihak terkait dugaan kasus penganiayaan dan dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan foto pribadi seorang wanita di status WhatsApp.

Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya wartawan memperoleh informasi dan keberimbangan sebelum berita dipublikasikan. Namun, berdasarkan rekaman suara atau voice note (VN) yang diterima redaksi, pihak yang dikonfirmasi diduga merespons dengan nada yang dinilai meremehkan profesi wartawan, bahkan menyampaikan ancaman akan memblokir komunikasi.

Dalam rekaman VN berdurasi sekitar 12 menit 32 detik tersebut, narasumber yang disebut bernama Hardi Hakiki, warga Kampung Neglasari, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, diduga mempertanyakan urgensi konfirmasi yang dilakukan wartawan.

" data-ad-slot="">

“Pertanyaan yang kagak penting bang ditanyain. Saya tahu ini buat bahan modal Abang,” demikian salah satu pernyataan yang terdengar dalam rekaman suara yang diterima redaksi, Kamis (30/7/2026).

Pernyataan tersebut dinilai berpotensi merendahkan kerja jurnalistik, terlebih konfirmasi merupakan bagian penting dalam proses pemberitaan untuk mendapatkan informasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu peristiwa.

Kabiro Media infoXpos.com Kabupaten Lebak, Ugi Saragih, menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait.

“Konfirmasi adalah bagian dari proses jurnalistik untuk memastikan berita yang disajikan berimbang. Wartawan tidak boleh hanya mengambil informasi dari satu pihak. Karena itu, ketika wartawan menghubungi pihak yang diberitakan untuk meminta klarifikasi, seharusnya kesempatan tersebut dihormati sebagai bagian dari mekanisme kerja pers,” ujarnya, Kamis (30/7/2026) sore.

Baca Juga

Proyek Hanggar TPS 3 R di Curug Kulon Diduga Pakai Besi Rongsok Buat Wermesh, LipanHam : Pengawasnya Pecat

Kepala SDN Maracang, Ina Nurlina, Dukung Pemberlakuan Jam Malam Anak di Purwakarta, Tekankan Peran Orang Tua hingga Pukul 21.00 WIB

Menurutnya, apabila seseorang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

“Kalau ada yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan, silakan gunakan hak jawab atau hak koreksi. Jangan justru mendiskreditkan profesi wartawan atau menganggap upaya konfirmasi sebagai sesuatu yang tidak penting,” tegasnya.

Pihak wartawan yang bersangkutan mengaku telah menyimpan sejumlah bukti dokumentasi, di antaranya tangkapan layar percakapan dan rekaman VN yang dinilai berkaitan dengan proses konfirmasi tersebut.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak wartawan mengaku masih mengedepankan langkah persuasif dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik tanpa harus berkembang menjadi persoalan hukum.

KEBEBASAN PERS BUKAN BERARTI BEBAS TANPA ATURAN
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memang memiliki kewajiban untuk menaati Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, serta menghormati hak privasi dan hak jawab. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tentu harus didasarkan pada fakta dan unsur hukum yang dapat dibuktikan. Tidak setiap penolakan wawancara atau ketidaksediaan memberikan keterangan secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menghalangi kerja pers.

Karena itu, persoalan ini perlu dilihat secara utuh dan objektif berdasarkan bukti serta konteks kejadian yang sebenarnya.

DEWAN PERS: ADA MEKANISME HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
Dalam setiap pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Hak jawab dan hak koreksi merupakan sarana yang dapat digunakan apabila terdapat informasi yang dianggap tidak benar, tidak akurat, atau merugikan pihak tertentu.
Dengan demikian, perbedaan pendapat antara wartawan dan narasumber semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, bukan dengan intimidasi, ancaman, atau tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya menghambat kerja jurnalistik.

Redaksi Media infoXpos.com menegaskan bahwa pemberitaan ini dibuat berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima redaksi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers.

Redaksi juga menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Seluruh dugaan yang disebutkan masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Media infoXpos.com berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, dan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Engkos &TIM)

Related Posts

Proyek Hanggar TPS 3 R di Curug Kulon Diduga Pakai Besi Rongsok Buat Wermesh, LipanHam : Pengawasnya Pecat
Daerah

Proyek Hanggar TPS 3 R di Curug Kulon Diduga Pakai Besi Rongsok Buat Wermesh, LipanHam : Pengawasnya Pecat

Oktober 23, 2026
Kepala SDN Maracang, Ina Nurlina, Dukung Pemberlakuan Jam Malam Anak di Purwakarta, Tekankan Peran Orang Tua hingga Pukul 21.00 WIB
Daerah

Kepala SDN Maracang, Ina Nurlina, Dukung Pemberlakuan Jam Malam Anak di Purwakarta, Tekankan Peran Orang Tua hingga Pukul 21.00 WIB

Oktober 23, 2026
Panitia HUT ke-55 KORPRI Kota Gunungsitoli Dikukuhkan, Persiapan Kegiatan Dimatangkan
Daerah

Panitia HUT ke-55 KORPRI Kota Gunungsitoli Dikukuhkan, Persiapan Kegiatan Dimatangkan

Oktober 23, 2026
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT KOORDINASI NASIONAL TPAKD TAHUN 2026
Daerah

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT KOORDINASI NASIONAL TPAKD TAHUN 2026

Oktober 23, 2026
Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias
Daerah

Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Oktober 22, 2026
Akibat Lemahnya Pengawasan, Pemagaran TPU Suradita Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Bidang Pemakaman pada Nggak Becus Kerja
Daerah

Akibat Lemahnya Pengawasan, Pemagaran TPU Suradita Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Bidang Pemakaman pada Nggak Becus Kerja

Oktober 22, 2026
Next Post
Kandang Ayam Pedaging Di Desa Parakanbeusi Diduga Belum Kantongi Izin, Namun Sudah Lama Beroperasi — Diduga Milik Oknum Dewan Inisial TN Dan Kita Konfirmasi Insial TJN lebih memilih bungkam

Kandang Ayam Pedaging Di Desa Parakanbeusi Diduga Belum Kantongi Izin, Namun Sudah Lama Beroperasi — Diduga Milik Oknum Dewan Inisial TN Dan Kita Konfirmasi Insial TJN lebih memilih bungkam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Siti Siap Masuk Studio Rekaman Garapan BosBro Production

Siti Siap Masuk Studio Rekaman Garapan BosBro Production

Januari 11, 2022
Wali Kota Sambut Baik Aksi PAT oleh Kodim 0213/Nias

Wali Kota Sambut Baik Aksi PAT oleh Kodim 0213/Nias

Maret 26, 2024
Dukungan Sekolah Terhadap Aspek Kreativitas Siswa di Era Digital 4.0

Dukungan Sekolah Terhadap Aspek Kreativitas Siswa di Era Digital 4.0

Maret 19, 2022
Panglima TNI : Tinjau Kesiapan Puncak Peringatan HUT TNI Ke-79 di Monas

Panglima TNI : Tinjau Kesiapan Puncak Peringatan HUT TNI Ke-79 di Monas

September 29, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.483)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (68)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (228)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (234)
  • Nasional (380)
  • Olah Raga (67)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (123)
  • Politik (181)
  • Ragam (372)
  • Tangerang Raya (1.101)
  • TNI-Polri (1.179)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Proyek Hanggar TPS 3 R di Curug Kulon Diduga Pakai Besi Rongsok Buat Wermesh, LipanHam : Pengawasnya Pecat

Proyek Hanggar TPS 3 R di Curug Kulon Diduga Pakai Besi Rongsok Buat Wermesh, LipanHam : Pengawasnya Pecat

Oktober 23, 2026
Kepala SDN Maracang, Ina Nurlina, Dukung Pemberlakuan Jam Malam Anak di Purwakarta, Tekankan Peran Orang Tua hingga Pukul 21.00 WIB

Kepala SDN Maracang, Ina Nurlina, Dukung Pemberlakuan Jam Malam Anak di Purwakarta, Tekankan Peran Orang Tua hingga Pukul 21.00 WIB

Oktober 23, 2026
Panitia HUT ke-55 KORPRI Kota Gunungsitoli Dikukuhkan, Persiapan Kegiatan Dimatangkan

Panitia HUT ke-55 KORPRI Kota Gunungsitoli Dikukuhkan, Persiapan Kegiatan Dimatangkan

Oktober 23, 2026
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

Oktober 23, 2026
Proyek Hanggar TPS 3 R di Curug Kulon Diduga Pakai Besi Rongsok Buat Wermesh, LipanHam : Pengawasnya Pecat

Proyek Hanggar TPS 3 R di Curug Kulon Diduga Pakai Besi Rongsok Buat Wermesh, LipanHam : Pengawasnya Pecat

Oktober 23, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In