• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Januari 15, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

2 Pelaku Bakal Menyusul Terpidana Kasus Penghina Terhadap Wartawan

fokuslen by fokuslen
Maret 2, 2020
in Hukum
0
2 Pelaku Bakal Menyusul Terpidana Kasus Penghina Terhadap Wartawan
1
SHARES
72
VIEWS
" data-ad-slot="">

Baca Juga

Debt Collector Rampas Motor Di Jl. Lewidamar / Palayangan-Rangkasbitung, Warga Minta APH Bertindak Tegas Jangan Tutup Mata

Percobaan Pencurian Dengan Senjata Digagalkan Warga di Samping Lapas Kelas 1 Tangerang

 

 

 

 

 

Jakarta, – Fokus Lensa – Menyusul vonis 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap terdakwa kasus “kutu kupret” Ir Faaz Ismail pada Januari silam dengan perkara nomor: 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk, dua orang pelaku lainnya yakni Ir. Michael Santosa Sunggiardi dan Rudy Dermawan Muliadi dipastikan segera diseret ke pengadilan atas laporan korban Ir Soegiharto Santoso alias Hoky, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO. 

 

 

Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan Info Breaking News dan sempat menjadi Ketua Panitia Kongres Pres Indonesia 2019 turut melaporkan kedua pelaku tersebut di Kepolisian Daerah DI Yogyakarta dan kedua pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

 

 

Ir. Michael Santosa Sunggiardi dan Rudy Dermawan Muliadi dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pasal 45 ayat (1), Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. 

 

 

Kedua tersangka membuat komentar di halaman facebook Grup APKOMINDO dengan dugaan tindak pidana ITE berupa setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dokumen elektonik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam bentuk tulisan komentar, dimana ditujukan terhadap pribadi korban Soegiharto Santoso pada tanggal 24 Maret 2017.

 

 

Berkas perkara tersangka Ir. Michael Santosa Sunggiardi sudah dilimpahkan ke Pengadilan pada (25/02/2020) dengan nomor surat pelimpahan: B-0360/M.4.10/Enz.2/03/2020 dan sudah resmi tercatat di PN Yogyakarta dengan nomor perkara : 49/Pid.Sus/2020/PN Yyk.

 

 

Sementara untuk tersangka Rudy Dermawan Muliadi berkasnya sedang dalam proses pemenuhan P-19 dan akan segera dilengkapi oleh penyidik untuk dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi DIY sebagaimana keterangan Kasubdit II Ekonomi Ditreskrimsus Polda Yogyakarta AKBP Andreas Deddy Wijaya SIK dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor: B/23/II/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus yang dikirimkan kepada Hoky.

 

 

Selain ketiga pelaku yang sudah dilaporkan di atas, Hoky juga melaporkan Suwandi Sutikno warga Kelapa Gading Jakarta Utara di Polres Bantul dengan laporan nomor: LP/307/X/2019/DIY/BANTUL  terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu pasal 242 KUHP saat persidangan di Pengadilan Negeri Bantul dengan perkara nomor 13/Pid.C/2019/PN Btl. 

 

 

Terlapor Suwandi sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sejak 10 Desember 2019 dengan surat nomor B/2370/XII/2019/Reskrim, namun hingga kini terlapor belum pernah memenuhi panggilan dan memberi keterangan hanya via email saja, padahal 1 (satu) saksi pelapor dan 7 (tujuh) orang saksi terkait kasus yang dilaporkan tersebut telah diperiksa pihak penyidik Polres Bantul, seperti tertulis dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan nomor SP2HP/95/II/2020/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya SH SIK.

 

 

Herzon Theny Hawu SH selaku kuasa hukum Hoky mengatakan; “Saya prihatin dengan klien saya yang sempat dizalimi dengan laporan polisi nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, sehingga sempat ditahan di Rutan Bantul selama empat puluh tiga hari, padahal tidak melakukan kesalahan apapun, dan terbukti telah di vonis bebas,” ungkap Herzon. 

 

Herzon menambahkan, dalam persidangan di PN Bantul terungkap dengan jelas dalam salinan putusan bahwa saksi Ir. Henky Yanto TA di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Hoky masuk penjara.

 

 

Menurut Herzon,  hal tersebut menjadi indikasi kuat, bahwa tanpa melakukan kesalahan apapun Hoky ditahan secara sewenang-wenang. 

 

 

Bahkan bukan hanya itu saja, lanjutnya, dalam proses sidang di PN Bantul dengan tuntutan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 4 Milyar subsider 6 bulan, Hoky masih saja dizalimi jilid 2, yaitu dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan di Polres Bantul tanpa bukti visum dan langsung menjadi tersangka. 

 

 

Atas kejadian itu Hoky melakukan praperadilan terhadap Polres Bantul dengan perkara nomor 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl.

 

 

Selanjutnya disampaikan pula, permasalahan hukum yang dihadapi Hoky itu cukup banyak, ada 18 perkara Pengadilan yang berkaitan dengan APKOMINDO, dimana telah ada 3 perkara ditingkat MA yang telah dimenangkannya.

 

 

Menanggapi rentetan rekayasa hukum yang dialaminya, Hoky mengatakan, pihaknya sangat percaya dan menjunjung tinggi institusi penegak hukum di NKRI baik dari Polri dan Kejaksaan hingga Pengadilan.

 

 

“Bahwa benar saya dua kali dikriminalisasi, tapi itu hanya prilaku oknum penegak hukum saja, sebab faktanya masih banyak penegak hukum yang profesional dan berintegritas tinggi. Buktinya saya mulai merasakan keadilan ditegakan meskipun harus melalui proses panjang, namun saya tetap mensyukurinya,” ungkap Hoky.

 

 

Hoky juga 

mengapresiasi profesionalisme yang ditunjukan JPU Retna Wulaningsih SH MH dan Ketua majelis hakim Ida Ratnawati SH MH dengan hakim anggota Bandung Suhermoyo SH MHum serta Suparman SH MH  saat menangani kasus perkara dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan Terdakwa Faaz atas laporannya. 

 

 

“JPU sangat cermat, teliti, dan tegas, serta majelis hakimnya profesional dan mampu mengorek keterangan dari para saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan, sehingga keadilan dan kebenaran bisa ditegakan dengan menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap terdakwa Ir. Faaz yang melakukan penghinaan terhadap saya,” pungkasnya. ( Red FL) 

 

Related Posts

Debt Collector Rampas Motor Di Jl. Lewidamar / Palayangan-Rangkasbitung, Warga Minta APH Bertindak Tegas Jangan Tutup Mata
Daerah

Debt Collector Rampas Motor Di Jl. Lewidamar / Palayangan-Rangkasbitung, Warga Minta APH Bertindak Tegas Jangan Tutup Mata

Januari 4, 2026
Percobaan Pencurian Dengan Senjata Digagalkan Warga di Samping Lapas Kelas 1 Tangerang
Hukum

Percobaan Pencurian Dengan Senjata Digagalkan Warga di Samping Lapas Kelas 1 Tangerang

Desember 25, 2025
Polda Metro Jaya Dalami Laporan Bantong yang Mandek di Polrestro Tangerang Kota
Hukum

Polda Metro Jaya Dalami Laporan Bantong yang Mandek di Polrestro Tangerang Kota

Desember 2, 2025
BFI Diduga Sewa Depkolektor Ganas Bersenjata Tajam, Bacok Warga Cimahi!
Hukum

BFI Diduga Sewa Depkolektor Ganas Bersenjata Tajam, Bacok Warga Cimahi!

November 20, 2025
OKNUM MATEL KEMBALI BERULAH DIDUGA MELAKUKAN PENARIKAN PAKKSA KENDARAAN DIJALAN LEUWIDAMAR
Daerah

OKNUM MATEL KEMBALI BERULAH DIDUGA MELAKUKAN PENARIKAN PAKKSA KENDARAAN DIJALAN LEUWIDAMAR

Oktober 22, 2025
Begini Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah
Hukum

Begini Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

Oktober 18, 2025
Next Post
Pemkab Lebak Seolah Tutup Mata Dengan Adanya Galian Pasir Yang Diduga Tak berizin Di Cimarga Kabupaten Lebak 

Pemkab Lebak Seolah Tutup Mata Dengan Adanya Galian Pasir Yang Diduga Tak berizin Di Cimarga Kabupaten Lebak 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Akibat Dikeroyok Sejumlah Preman Seorang Wartawan Harus Dirawat Di RS Bhayangkara Palembang 

Akibat Dikeroyok Sejumlah Preman Seorang Wartawan Harus Dirawat Di RS Bhayangkara Palembang 

Oktober 21, 2020
Luthfi Bamala Politis Dibalik Bansos Pemerintah Seharusnya Malu Karna Uang Negara Itu Uang Rakyat

Luthfi Bamala Politis Dibalik Bansos Pemerintah Seharusnya Malu Karna Uang Negara Itu Uang Rakyat

Mei 11, 2020
Ciptakan Rasa Aman, Polres Nias Laksanakan Patroli KRYD Diseputaran Kota Gunungsitoli

Ciptakan Rasa Aman, Polres Nias Laksanakan Patroli KRYD Diseputaran Kota Gunungsitoli

Februari 12, 2023
Camat Cisoka Di Somasi LSM BIAK ” Terkait   Dugaan Mark up Anggaran Bedah Rumah

Camat Cisoka Di Somasi LSM BIAK ” Terkait Dugaan Mark up Anggaran Bedah Rumah

November 28, 2022

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.885)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (425)
  • Internasional (66)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (209)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (230)
  • Nasional (371)
  • Olah Raga (62)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (111)
  • Politik (181)
  • Ragam (361)
  • Tangerang Raya (978)
  • TNI-Polri (1.133)
  • Uncategorized (122)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Pernyataan Sikap Kepala Desa Tajur Sindang Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan BUMDes

Pernyataan Sikap Kepala Desa Tajur Sindang Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan BUMDes

Januari 14, 2026
Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Januari 13, 2026
Vairel Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, Di SMPN 1 Leuwidamar Disorot Publik

Vairel Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, Di SMPN 1 Leuwidamar Disorot Publik

Januari 13, 2026
PBMI Laporkan Roadmap Muaythai 2026 ke Menpora, Fokus SEA Games Malaysia

PBMI Laporkan Roadmap Muaythai 2026 ke Menpora, Fokus SEA Games Malaysia

Januari 13, 2026
Pernyataan Sikap Kepala Desa Tajur Sindang Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan BUMDes

Pernyataan Sikap Kepala Desa Tajur Sindang Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan BUMDes

Januari 14, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In