• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juni 18, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

LSM PEKA ANCAM LAPORKAN OKNUM RW

fokuslen by fokuslen
April 9, 2021
in Hukum
0
LSM PEKA ANCAM LAPORKAN OKNUM RW
0
SHARES
108
VIEWS

 

Jakarta | Fokuslensa.com – Dengan adanya pemberitaan dari beberapa media onlie dan cetak dengan pemberitaan oknum Rw 10 kelurahan kapuk kecamatan cengkareng jakarta barat yang sudah melakukan pungutan liar di wilayah tersebut dengan bukti tanda terima uanag/ kwitansi dan berstempel Rw 10 dengan tidak ada petunjuk dari pemerintah daerah maupun pusat itu patut di duga sebuah pelanggaran hukum,,

 

Menyikapi hal tersebut ketua umum LSM PEKA Ery Ependi SH angkat bicara,

 

“iya kalo emang kejadianya seperti itu sesuai yang di beritakan di media ya kita selaku Aktivis hukum dan kontrol sosial ga bisa tinggal diam kita akan bawa perkara ini ke ranah hukum sesuai pembuktian yang ada yaitu kwitansi,
Cetus nya kepada awak media Pena New kamis 8 April 2021 saat di kompirmasi di kantor pengacara Eri Ependi SH & Rekan yang beralamat kampung putat desa sindang sari Rt 02/01 kecamatan cabangbungin kabupaten bekasi

 

Baca Juga

M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

Masih dari Eri Ependi SH
LSM PEKA juga akan mengirimkan surat klarifikasi ke kelurahan kapuk dan kantor gubernur DKI jakarta selain melaporkan kejadian tersebut ke mabes polri sesuai Undang _undang pasal 12 hurup e pasal 2 ayat (1)atau pasal 3, kecurangan,sogokan,tindak pidana korupsi,tindakan hukum
Penuntut umum,maupun hakim dan penjeratan pelaku -pelaku dengan modus,melakukan pungutan liar(PUNGLI) kepada masyarakat dapat mudah di jerat dan mendapatkan sangsi atas perbuatanya pidan Pasal 368 ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,sedangkan pasal 423 ancaman hukuman penjara selama lamaya enam tahun pejabat yang terbukti melakukan pungutan liar (Pungli)
Pungkasnya
(HW)**Red

Related Posts

M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners
Hukum

M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners

Mei 28, 2025
MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung
Hukum

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

Mei 27, 2025
Surat Terbuka Kepada Kapolri dari Istri Tersangka WN dan MJ, Minta Perlindungan dan Keadilan
Hukum

Buntut Penangkapan WN dan MJ Subdit III Jatanras Polda Banten Resmi Di Praradilkan Oleh Istri TSK tidak main main Kapolri sebagai Termohon I:

Mei 26, 2025
Rakyat Miskin Menjerit, Diduga Solar Subsidi di Jawa Barat Dikuras Mafia Migas
Daerah

Rakyat Miskin Menjerit, Diduga Solar Subsidi di Jawa Barat Dikuras Mafia Migas

Mei 23, 2025
Modus Minta Antar, Seorang Pengamen Diduga Membegal Anak Muda Di Kota Tangerang
Hukum

Modus Minta Antar, Seorang Pengamen Diduga Membegal Anak Muda Di Kota Tangerang

April 20, 2025
Diduga Berinisial PG Ancam Wartawan Berujung Laporan Dikantor PolisiL
Daerah

Diduga Berinisial PG Ancam Wartawan Berujung Laporan Dikantor PolisiL

Maret 28, 2025
Next Post
OKNUM RW 10 KELURAHAN KAPUK BUKA SUARA

OKNUM RW 10 KELURAHAN KAPUK BUKA SUARA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Sawindu Galuh Pakuan Cup Seri VIII Festival Spektakuler Resmi Digelar di Subang

Sawindu Galuh Pakuan Cup Seri VIII Festival Spektakuler Resmi Digelar di Subang

Desember 23, 2024
Pilkades Serentak Tetap Digelar 16 Oktober 2021

Pilkades Serentak Tetap Digelar 16 Oktober 2021

Oktober 9, 2021
Andal Lalin Asal-Asalan, Galian PLN di Desa Kadu Dikeluhkan Pengguna Jalan Karena Bikin Macet

Andal Lalin Asal-Asalan, Galian PLN di Desa Kadu Dikeluhkan Pengguna Jalan Karena Bikin Macet

Januari 5, 2025
Karo Ops Polda Sumsel Pimpin Penyemprotan Disinfektan Kesejumlah ATM Yang Ada Dikota Palembang

Karo Ops Polda Sumsel Pimpin Penyemprotan Disinfektan Kesejumlah ATM Yang Ada Dikota Palembang

April 8, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.455)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (411)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (99)
  • Politik (179)
  • Ragam (341)
  • Tangerang Raya (819)
  • TNI-Polri (1.113)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Juni 17, 2025
Proyek Diduga Ilegal di Kutruk Jambe Masih Berjalan, Pemilik Enggan Beri Keterangan

Proyek Diduga Ilegal di Kutruk Jambe Masih Berjalan, Pemilik Enggan Beri Keterangan

Juni 17, 2025
FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka

FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka

Juni 17, 2025
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS HADIRI PISAH SAMBUT DANLANAL NIAS

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS HADIRI PISAH SAMBUT DANLANAL NIAS

Juni 17, 2025
Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Juni 17, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In