• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juni 25, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Kepemilikan Sabu 70 Kg Terancam Hukum Mati, Majelis Hakim Tidak Menawarkan Pendamping Pengacara Negara

fokuslen by fokuslen
Juni 26, 2020
in Hukum
0
Sidang Kepemilikan Sabu 70 Kg Terancam Hukum Mati, Majelis Hakim Tidak Menawarkan Pendamping Pengacara Negara
0
SHARES
41
VIEWS

 

Tangerang – Fokuslensa.com –  Sidang perkara kepemilikan narkotika jenis sabu sabu 70 kilo gram di pengadilan Negeri Kota Tangerang, Majelis Hakim Samsudin SH MH tidak menawarkan terdakwa agar tidak di dampingi pengacara yang sudah di siapkan negara. (Posbakum) Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Kamis. 25 Juni 2020.

 

Subhan Donny Gozali alias Ahuat b lie. sim jam, 21 tahun bersama adik iparnya Subhan warga kampung pasigit RT 004/002 Desa Cipech Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang atau kontrakan gang mushola Al Ikhlas Desa Lebak wangi Kecamatan Sepatan Timur Kabupeten Tangerang. Banten.

 

pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2020 . di jalan raya Mauk desa karet Sepatan tepatnya di ruko tempat parkiran di amankan 1 kardus berisi 25 bungkus narkotika jenis sabu sabu seberat 25 kilo gram dan 1 kardus total 70 kilo gram sabu sabu.

 

Baca Juga

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Para terdakwa di jerat pasal 114 ayat (2) tentang kepemilikan narkotika pasal 112 Jo pasal 32 ayat (1) tentang kepenguasa. Narkotika sebanyak 70 bungkus seberat 70 kilo gram, dalam dakwaan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Eko Purwanto SH sebagai jaksa di kejaksaan negeri Kota Tangerang menggantikan JPU fiktor SH jaksa Kejagung.

 

Dalam sidang telekonfens, terdakwa dari lapas pemuda Tangerang mendengarkan keterangan saksi yang menangkap iptu Yuni Sugiyarto polri asrama truno joyo dari mabes, dalam keterangan Saksi juga lewat telekonfrens dari mabes.

 

Penangkapan dilakukan diparkir ruko Sepatan. Dengan barang bukti 2 kardus di parkiran. 1 kardus 25 per 25 kilo,” ujar saksi terdengar dari pengeras suara ruang sidang di pengadilan negeri Tangerang.

 

Tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah kontrakan di temukan 1 bungkus atau 25 bungkus seberat 25 kilo di campur dengan ikan asin,” ujar saksi dari Mabes.

 

Informasinya terdakwa disuruh oleh Jhonson atau sen sen di daerah kapuk dengan menggunakan mobil rental. Sebelum perkara ini sudah pernah dan sudah berhasil. Untuk ke dua kalinya terdeteksi dan di lakukan penangkapan,” ujar Iptu Yuni Sugiyarto.

 

Ke dua terdakwa hanya kurir dari sen sen atau Jhonson dan akan mendapatkan upah uang senilai 100 juta bila berhasil. Barang bukti hp. Uang 1 juta dan ATM. Serta Sabu sabu yang di amankan 70 bungkus 70 kilo dalam bentuk sabu utuh.

 

Terdakwa di suruh mengambil paket di daerah kapuk Jakarta. Sebelum tertangkap terdakwa sudah berhasil ambil paket seberat 15 kilo sabu sabu. Keterangan saksi dari mabes di benarkan oleh terdakwa dari lapas kelas 1 Tangerang.

 

Pakar hukum pidana Doktor Dwi Seno Wijanarko SH MH mengatakan. Majelis hakim seharusnya menunjuk pengacara yang bisa mendampingi terdakwa. Banyak pengacara dari LBH apa lagi di pengadilan ada pos bakum,” ujar Seno SH.

 

Masalahnya barang buktinya banyak 70 kilo, sedangkan SOP hanya 40 kilo. Bisa tuntutan mati. Kalau sampai tuntutan mati putusan Majelis Hakim mati juga haknya terdakwa tidak di berikan oleh majelis hakim. Hakimnya yang di persalahkan,” ujar pakar hukum pidana ini menjabarkan. (Red) 

Related Posts

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang
Hukum

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Juni 24, 2025
Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga
Hukum

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Juni 18, 2025
M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners
Hukum

M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners

Mei 28, 2025
MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung
Hukum

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

Mei 27, 2025
Surat Terbuka Kepada Kapolri dari Istri Tersangka WN dan MJ, Minta Perlindungan dan Keadilan
Hukum

Buntut Penangkapan WN dan MJ Subdit III Jatanras Polda Banten Resmi Di Praradilkan Oleh Istri TSK tidak main main Kapolri sebagai Termohon I:

Mei 26, 2025
Rakyat Miskin Menjerit, Diduga Solar Subsidi di Jawa Barat Dikuras Mafia Migas
Daerah

Rakyat Miskin Menjerit, Diduga Solar Subsidi di Jawa Barat Dikuras Mafia Migas

Mei 23, 2025
Next Post
Di Duga Belum Lengkap Perijinannya Proyek Rusunawa Terus Berjalan Dangan ANGGARAN FANTASTIS 14 MILYAR LEBIH

Di Duga Belum Lengkap Perijinannya Proyek Rusunawa Terus Berjalan Dangan ANGGARAN FANTASTIS 14 MILYAR LEBIH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

PERSATUAN MAHASISWA BANTEN GALANG PERSATUAN RAKYAT UNTUK TOLAK OMNIBUS LAW RUU CIPTA LAPANGAN KERJA

PERSATUAN MAHASISWA BANTEN GALANG PERSATUAN RAKYAT UNTUK TOLAK OMNIBUS LAW RUU CIPTA LAPANGAN KERJA

Februari 13, 2020
Kapolres Probolinggo Pimpin Upacara Korp Kenaikan Pangkat Pengabdian Serta Berikan Penghargaan Terhadap Anggota Polri dan Masyarakat Berprestasi

Kapolres Probolinggo Pimpin Upacara Korp Kenaikan Pangkat Pengabdian Serta Berikan Penghargaan Terhadap Anggota Polri dan Masyarakat Berprestasi

September 19, 2022
Kuatkan Perekonomian Masyarakat, Pemdes Hiliadulo Telah Bagikan Bibit Lele dan Bibit Ternak Babi

Kuatkan Perekonomian Masyarakat, Pemdes Hiliadulo Telah Bagikan Bibit Lele dan Bibit Ternak Babi

Januari 12, 2023
Sosok Pejuang Berintegritas Ini Siap Jadi Dewas KPK

Sosok Pejuang Berintegritas Ini Siap Jadi Dewas KPK

September 23, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.471)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (413)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (149)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (827)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

Juni 25, 2025
YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Juni 24, 2025
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

Juni 24, 2025
Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Juni 24, 2025
BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

Juni 25, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In