• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 16, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Pewarta Korban Kriminalisasi dan Rekayasa Hukum 3 Tahun Menunggu Penyelesaian Kasusnya Belum Juga Tuntas

fokuslen by fokuslen
Januari 6, 2020
in Hukum, Ragam
0
Pewarta Korban Kriminalisasi dan Rekayasa Hukum 3 Tahun Menunggu Penyelesaian Kasusnya Belum Juga Tuntas
0
SHARES
77
VIEWS

Jakarta, – Fokus Lensa – Meski sudah berlangsung 3 tahun lamanya, penyelesaian masalah hukum rekayasa kasus dan kriminalisasi terhadap Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky belum juga tuntas. 

Hoky yang menjabat sebagai Ketum Apkomindo yang juga berprofesi sebagai Pewarta dengan jabatan Wapemred Media Online www.infobreakingnews.com dan Pemimpin Umum Majalah BISKOM & Media Online BISKOM, hingga kini masih terus berharap persoalan hukum yang menimpanya segera dituntaskan. 

" data-ad-slot="">

Saat ini Hoky masih menantikan salinan putusan Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 dari Mahkamah Agung RI yang tak kunjung diterimanya meski sudah berkali-kali diminta ke pihak pengadilan. 

Menurut keterangan Hoky melalui press release-nya,  hari ini (06/01-2020) dirinya akhirnya melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, setelah sebelumnya telah mengirimkan sebanyak 8 (delapan) surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul (ada yang diantar langsung) agar bisa mendapatkan salinan putusan namun tidak pernah membuahkan hasil.

Hoky mengatakan; “Kemarin tanggal 5 Januari 2020 merupakan hari ulang tahun ke 3 saya bebas dari tahanan Rutan Bantul, sehingga saya melayangkan surat kepada Ketua MA, karena saya pribadi yakin lewat Ketua Mahkamah Agung saya akan segera memperoleh salinan putusannya karena amar putusannya sudah ada di website MA.” 

Baca Juga

SDN Tangerang 14 Borong 7 Medali di Pugnator Open 2026, Dinas Pendidikan Beri Apresiasi

Di Ikuti 13 Negara, 7 Calon Atlet Taekwondo GTI SDN 14 Tangerang Kota Sabet Mendali di Kejuaraan Internasional

 

 

Menurut Hoky, Kasasi JPU telah ditolak sejak tanggal 18 Desember 2018 dimana Majelis Hakimnya adalah Dr. Desnayeti, M. SH., MH., Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH., M.Hum dan Dr. H. Suhadi, SH., MH., serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait, SH.MH.  Kalau dihitung, kata dia, maka sesungguhnya hingga saat ini telah mencapai 727 hari sejak berkas perkara diterima oleh MA yaitu tanggal 10 Januari 2018.

Hoky menambahkan, sesungguhnya hal tersebut telah jauh sekali melanggar Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, yaitu PERMA Nomor  214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 yang mana disebutkan:“Penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 250 (dua ratus lima puluh) hari, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, terhitung mulai penerimaan berkas hingga pengiriman kembali berkas ke pengadilan pengaju.”

Seharusnya, lanjutnya, sudah sewajarnya berkas perkara dapat segera diterimanya, terlebih Hoky mengaku sering meliput kegiatan-kegiatan di MA dan yakin Ketua MA selalu ingin perkara di MA dapat cepat selesai.

Sebagai info, bahwa Hoky dilaporkan ke Bareskrim Polri sejak tanggal 14 April 2016 dengan LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri dan sempat ditahan selama 43 (empat puluh tiga) hari dari 24 November 2016  hingga  05 Januari 2017 di Rutan Bantul, dengan cara sewenang-wenang oleh para oknum penegak hukum yang memproses laporan rekayasa yang dilakukan oleh Agus Setiawan Lie atas kuasa Sonny Franslay dengan saksi-saksi pihak pelapor adalah, Ir. Hidayat Tjokrodjojo, Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno, Ir. Irwan Japari, Ir. Hengky Gunawan, Ir. Iwan Idris, Entin Kartini, Ir Faaz, dan Rudy Dermawan Muliadi.

Namun demikian, meskipun telah ditahan selama 43 hari dan pihak lawan melibatkan begitu banyak saksi-saksi, faktanya Hoky divonis bebas oleh PN Bantul pada tanggal 25 September 2017 dan dinyatakan tidak bersalah, termasuk Kasasi JPU Ansyori, SH (Jaksa Utama Pratama) dari Kejagung RI dengan tuntutan 6 tahun penjara serta denda 4 Miliar subsider 6 bulan penjara telah ditolak oleh MA .

Tidak hanya merasa dikriminalisasi,  Hoky juga mengaku dihina dipersidangan PN Bantul oleh Ir. Faaz,  pada saat hadir menjadi saksi yang memberatkan Hoky. Selain itu Hoky juga mengalami kejadian dihina dan dicemarkan nama baiknya di akun Facebook Soegiharto Santoso serta di akun Facebook Apkomindo oleh Ir. Faaz dan rekan-rekannya.

Ironisnya dalam persidangan lalu terkait kriminalisasi, justeru terungkap ada yang menyiapkan dana agar Hoky dipenjara dan tercatat pada halaman 33 dalam salinan putusan Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl: yaitu Saksi Henky Yanto TA: dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut: “Bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Terdakwa masuk Penjara, seingat saksi Suharto Yuwono dan satunya saksi tidak ingat. 

 

“Hebat sekali-kan orang yang menyiapkan dana tapi tidak tersentuh hukum,” kata Hoky dalam press releasenya, Senin (06/01/2020) di Jakarta.

Lebih parahnya lagi, menurut Hoky, Ir. Faaz dan Suwandi Sutikno yang merupakan kolega dari Agus Setiawan Lie  dan Sonny Franslay, diduga melakukan rekayasa dan kriminalisasi jilid 2 (dua) yaitu laporan polisi LP/109/V/2017/SPKT, tertanggal  24 Mei 2017 di Polres Bantul, dan Hoky ditetapkan sebagai Tersangka Pasal 351 KUHP (penganiayaan) padahal Hoky tidak melakukan tindak pidana penganiayaan sama sekali, sehingga Hoky melakukan Praperadilan perkara No: 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl terhadap Polres Bantul dan kemudian Pasal diganti menjadi 352 KUHP. Selanjutnya disidangkan di PN Bantul dengan Perkara No: 13/Pid.c/2019/PN.Btl, tertanggal 27 Maret 2019, bahwa walaupun pada saat persidangan tersebut diduga Ir. Faaz dan Suwandi Sutikno memberikan keterangan palsu, namun apa daya Hoky tetap dinyatakan bersalah.

Memang upaya-upaya rekayasa hukum dan mengkriminaliasi terhadap Hoky selaku Ketum Apkomindo terus menerus berkelanjutan sejak dia menjabat sebagai Ketum Apkomindo di awal tahun 2015 hingga saat ini. Faktanya telah ada 5 (lima) laporan polisi yaitu (1)  satu di Polres JakPus, (3) tiga di Bareskrim Polri dan (1) di Polres Bantul,  dimana seluruh laporan polisi tersebut diduga merupakan rekayasa hukum dan dibuat-buat, sehingga satu-persatu dapat diatasi dengan baik oleh Hoky, apalagi saat ini Hoky bersama dengan beberapa koleganya telah mendirikan kantor pengacara dengan nama Mustika Raja Law Office untuk membantu mengatasi permasalahan hukum dirinya, sekaligus untuk membantu orang-orant yang membutuhkan.

Sebab bukan hanya 5 (lima) laporan polisi saja yang harus dihadapi Hoky, terbukti sampai dengan saat ini telah ada total 16 (enam belas) Perkara Pengadilan berkaitan dengan Apkomindo, baik perkara Perdata maupun perkara Pidana termasuk perkara Tata Usaha Negara hingga perkara Praperadilan Polres Bantul, serta perkara Perdata dimulai sejak tahun 2013 dan perkara Pidana mulai tahun 2015. Artinya perkara hukum telah berlangsung lebih dari 6 (enam) Tahun.

1. Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM

2. Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT

3. Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT

4. Perkara No: 483 K/TUN/2016 di MA

5. Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl

6. Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl

7. Perkara No: 53/Pdt.Sus-Hak. Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst

8. Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI

9. Perkara No: 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018 di MA

10. Perkara No: 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl

11. Perkara No: 13/Pid.c/2019/PN.Btl

12. Perkara No: 44/PID/2019/PT.YYK

13. Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 di MA

14. Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL

15. Perkara No. 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk

16. Proses Banding Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL

5 Laporan Polisi pihak lawan yang telah selesai semuanya:

1. LP No: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, 13 April 2015

2. LP No: LP/670/VI/2015/Bareskrim Polri, 02 Juni 2015

3. LP No: TBL/128/II/2016/Bareskrim Polri, 10 Feb 2016

4. LP No: LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, 14 April 2016

5. LP No: LP/109/V/2017/Polres Bantul, 24 Mei 2017

Hoky menambahkan;  “Saat ini saya sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas gugatan baru dari Rudy Dermawan Muladi dan Ir. Faaz atas Perkara Apkomindo No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, dimana mereka menggunakan jasa pengacara sangat terkenal lagi yaitu Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM., 

“Sedangkan saya menghadapi sendiri, bahwa benar di tingkat pengadilan pertama ini mereka menang, meskipun diduga mereka menggunakan data atau dokumen palsu yang akan berdampak besar bagi si penggugatnya,” ungkapnya.

Senyatanya perkara APKOMINDO telah menjadi pembicaran banyak pihak, termasuk Hoky mendapat dukungan dari Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD.,S.H. saat beliau belum menjabat sebagai Menko Polhukam dan dari Kamilov Sagala SH., M.H., Anggota Komisi Kejaksaan RI Periode ke II. 

Dikarenakan perkara APKOMINDO telah viral dan memperoleh banyak simpati, sehingga R Renaldi Herwendro SH Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta akan menjadikan perkara tersebut sebagai tesisnya. Bahkan Kol Chb Mardikan S. H. M. I. P. M. M akan menjadikan perkara APKOMINDO sebagai disertasi tentang HaKI.

Hoky yang sempat menjadi Ketua Panitia Kongres Pres Indonesia 2019 di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta pada 6 Maret 2019 lalu, mengaku senang kasusnya dikawal dan dipantau serta ditayangkan terus oleh wartawan di seluruh Indonesia. Hoky juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan sejawatnya yang telah bersimpati dan terus mendukung upayanya menuntut keadilan. 

Hoky juga membeberkan bahwa pada hari Selasa, 07 Januari 2020, Terdakwa Ir. Faaz akan divonis oleh PN Yogyakarta dalam Perkara penghinaan dan pencemaran nama baiknya. ,”Saya percaya tidak ada yang kebal hukum di NKRI, bahwa benar nanti yang memutuskan bersalah atau tidaknya itu Majelis Hakim,” imbuhnya. Hoky juga mengaku telah berkali-kali menyampaikan ke pihak terdakwa Faaz bahwa pihaknya ingin bicara dengan keluarganya, bahwa pilihannya itu aneh karena bersedia mengorbankan dirinya dan keluarganya dibandingkan meninggalkan kelompoknya untuk berdamai dengannya. 

“Saya menduga Pak Faaz masih yakin dengan kelompoknya bisa mengatur atau membeli hukum, padahal jaman telah berubah serta faktanya saya telah menang di MA hingga 3 perkara dari pihak mereka, akan tetapi Pak Faaz dan kelompoknya malah masih bermain-main dengan hukum terus, yakinlah tidak lama lagi kelompok mereka akan menuai apa yang telah mereka taburkan,” papar Hoky. (**)

Related Posts

SDN Tangerang 14 Borong 7 Medali di Pugnator Open 2026, Dinas Pendidikan Beri Apresiasi
Daerah

SDN Tangerang 14 Borong 7 Medali di Pugnator Open 2026, Dinas Pendidikan Beri Apresiasi

Oktober 7, 2026
Di Ikuti 13 Negara, 7 Calon Atlet Taekwondo GTI SDN 14 Tangerang Kota Sabet Mendali di Kejuaraan Internasional
Daerah

Di Ikuti 13 Negara, 7 Calon Atlet Taekwondo GTI SDN 14 Tangerang Kota Sabet Mendali di Kejuaraan Internasional

Oktober 5, 2026
Sekretariat Makam Galeong Karawaci Dirusak, Pengurus: Usut Tuntas
Hukum

Sekretariat Makam Galeong Karawaci Dirusak, Pengurus: Usut Tuntas

Agustus 13, 2026
Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

Agustus 8, 2026
H. Eep Supriadi Hadirkan Karya Ilmiah “Perlindungan Anak Pasca Perceraian”, Angkat Perspektif Kompilasi Hukum Islam
Ragam

H. Eep Supriadi Hadirkan Karya Ilmiah “Perlindungan Anak Pasca Perceraian”, Angkat Perspektif Kompilasi Hukum Islam

Agustus 5, 2026
Vonis Kasus Penipuan PN Jakarta Pusat: Herita 8 Bulan, Achmad Yulian 2 Tahun
Hukum

Vonis Kasus Penipuan PN Jakarta Pusat: Herita 8 Bulan, Achmad Yulian 2 Tahun

Agustus 4, 2026
Next Post
Bupati Bersama Ketua TP. PKK Kabupaten Asahan Hadiri Pengajianp Akbar Di Desa Tanjung Alam

Bupati Bersama Ketua TP. PKK Kabupaten Asahan Hadiri Pengajianp Akbar Di Desa Tanjung Alam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Pekerjaan Serasi Di Desa Purwo Sari Tanjung Lago Diduga Asal Jadi

Pekerjaan Serasi Di Desa Purwo Sari Tanjung Lago Diduga Asal Jadi

Februari 14, 2020
PPHPMI Siap Fasilitasi Ahli Waris Korban Pesawat Milik Sriwijaya Air

PPHPMI Siap Fasilitasi Ahli Waris Korban Pesawat Milik Sriwijaya Air

Januari 16, 2021
Pemerintah Kabupaten Nias Desa Sihareō III Bawosalo’o Berua Mengucapkan Selamat & Sukses atas Peresmian Kantor Bupati Nias

Pemerintah Kabupaten Nias Desa Sihareō III Bawosalo’o Berua Mengucapkan Selamat & Sukses atas Peresmian Kantor Bupati Nias

Juli 13, 2023
Acha Akrab Di Sapa Chaca Putri Vanesa Selebriti Sinetron dan FTV Ini, Aktif Sebagai Pelaku Usaha Muda Milenial

Acha Akrab Di Sapa Chaca Putri Vanesa Selebriti Sinetron dan FTV Ini, Aktif Sebagai Pelaku Usaha Muda Milenial

Januari 29, 2022

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.452)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (68)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (227)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (233)
  • Nasional (379)
  • Olah Raga (67)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (121)
  • Politik (181)
  • Ragam (372)
  • Tangerang Raya (1.092)
  • TNI-Polri (1.178)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
WAKIL BUPATI KUKUHKAN PENGURUS LPPD KABUPATEN NIAS PERIODE 2025–2030

WAKIL BUPATI KUKUHKAN PENGURUS LPPD KABUPATEN NIAS PERIODE 2025–2030

Oktober 15, 2026
KADIS KOMINFO WAKILI BUPATI NIAS SAMBUT KEDATANGAN PANGDAM I/BUKIT BARISAN DI BANDARA BINAKA

KADIS KOMINFO WAKILI BUPATI NIAS SAMBUT KEDATANGAN PANGDAM I/BUKIT BARISAN DI BANDARA BINAKA

Oktober 15, 2026
Proyek Pagu Anggran Rp31,77 Miliar Disorot, Mutu Kwalitas Pekerjaan dan Pengawasan Dipertanyakan

Proyek Pagu Anggran Rp31,77 Miliar Disorot, Mutu Kwalitas Pekerjaan dan Pengawasan Dipertanyakan

Oktober 15, 2026
Pemko Gunungsitoli Tutup Pelatihan BCKS 2026, Siapkan Calon Pemimpin Sekolah yang Berintegritas dan Inovatif

Pemko Gunungsitoli Tutup Pelatihan BCKS 2026, Siapkan Calon Pemimpin Sekolah yang Berintegritas dan Inovatif

Oktober 15, 2026
WAKIL BUPATI KUKUHKAN PENGURUS LPPD KABUPATEN NIAS PERIODE 2025–2030

WAKIL BUPATI KUKUHKAN PENGURUS LPPD KABUPATEN NIAS PERIODE 2025–2030

Oktober 15, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In