Tangerang – Media Fokuslensa.com – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Provinsi Banten Wilayah Kerja Provinsi (WKP) 1 Kota Tangerang yang meliputi wilayah Tangerang Raya : Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
BPSK Banten WKP 1 Kota Tangerang Melakukan kegiatan Pemeriksaan Setempat Terkait adanya Permohonan Penyelesaian Sengketa Konsumen Perumahan dengan Nomor Sengketa : 005 / B / BPSKWKP1.BTN / I / 2026 dimana PT. Indonic Tangerang investment yang menjadi TERMOHON merupakan Developer Perumahan Lavon Swancity. (23/02/2026)
Pemeriksaan Setempat yang dilakukan di Lokasi Perumahan Lavon Swancity di Jl. Suvarna Sutera Boulevard, Wanakerta, Kec. Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dimana Pihak Pemohon merupakan Konsumen Properti yang merasa dirugikan oleh PT. Indonic Tangerang Investment selaku Pengembang Perumahan Lavon Swancity yang menjadi objek Sengketa.
Henry Suhardja, S.E., M.H Wakil Ketua BPSK Banten WKP 1 Kota Tangerang yang juga Anggota Majelis BPSK mengungkapkan bahwa Kegiatan ini kami lakukan terkait tidak pernah hadirnya pihak PT. Indonic Tangerang Investment selaku Pengembang Perumahan Lavon Swancity pada persidangan penyelesaian sengketa yang sudah di jadwalkan oleh BPSK, pihak Termohon hanya hadir pertama kali pada persidangan Penyelesaian sengketa konsumen di BPSK. Selain itu juga kami hadir untuk melihat langsung keluhan dari konsumen terhadap beberapa point yang dimasukkan kedalam gugatan.
Selanjutnya pihak kuasa hukum Perusahaan diminta untuk hadir dipersidangan selanjutnya dengan membawa bukti sanggahan yang akan dilaksanakan pada hari senin tanggal 2 maret agar proses dan tahapan penyelesaian dapat dijalankan oleh BPSK.
“Pemeriksaan setempat ini kami lakukan, dikarenakan Pihak Termohon PT. Indonic Tangerang Investment selaku Pengembang Perumahan Lavon Swancity ini, tidak hadir dalam beberapa persidangan yang sudah dijadwalkan oleh BPSK Banten WKP 1 Kota Tangerang.” Ungkap Henry Suhardja, S.E., M.H., kerap disapa Om Hen.
“Tindakan Termohon yang tidak mau menghadiri persidangan penyelesaian sengketa di BPSK Banten WKP 1 Kota Tangerang, telah menghambat Proses serta Tahapan-tahapan BPSK dalam menangani Penyelesaian Sengketa Konsumen.” tambahnya.
Hal senada di terangkan oleh Adhi Wis nugroho, S.H. (CASO,CLA) Pengacara dari Pemohon Steven, SE., kami dari pihak pemohon sekaligus Sebagai Konsumen Lavon Swancity yang sudah dirugikan Sejak Tahun 2021 namun hingga kami mengajukan ke BPSK Banten WKP 1 Kota Tangerang tidak ada tindakan dari Pihak Termohon PT. Indonic Tangerang Investment, terhadap Pengaduan kami kepada mereka (PT. Indonic Tangerang Investment. Red).
“PT. Indonic Tangerang Investment sebagai Pengembang Perumahan Lavon Swancity, dari tahun 2021 tidak pernah melakukan serta tindakan terhadap laporan dan pengaduan kami yang masuk ke Customer Service mereka (Termohon.red). Akhirnya kami yang dirugikan sebagai konsumen mereka, melakukan pengaduan ke BPSK Banten WKP 1 Kota Tangerang, untuk mendapatkan keadilan serta adanya titik penyelesaian sengketa kami.” Terangnya kepada rekan media pada saat Pemeriksaan Setempat yang di lakukan oleh BPSK Banten WKP 1 Kota Tangerang.
Kegiatan Pemeriksaan setempat tersebut dihadiri oleh Majelis didampingi oleh Staf Sekretariat BPSK Banten WKP 1 Kota Tangerang, Pihak Pemohon dan Kuasa Hukumnya, Pihak Termohon serta Bapak Camat Galih Prakosa, S.STP., M.Si.
M. Febri, S.H., M.M Sekretariat BPSK Banten WKP 1 Kota Tangerang meminta kepada Pihak Termohon (Pelaku Usaha) untuk dapat Kooperatif dan Persuasif untuk hadir di setiap pemanggilan dan persidangan penyelesaian sengketa di BPSK.
“Saya berharap Pihak Termohon (PT. Indonic Tangerang Investment) sebagai Pelaku Usaha dapat Kooperatif serta bisa Persuasif untuk hadir di setiap Persidangan penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh BPSK Banten WKP 1 Kota Tangerang. Baik melalui Surat Relaes Maupun tidak. Agar tercipta Iklim Usaha yang bersinambungan di Wilayah Hukum Tangerang Raya.” Tegasnya Bung Febri saat dihubungi oleh rekan media via no Hotline BPSK Banten WKP 1 Kota Tangerang.
Didalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 7 (a) beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha; (b) memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
Hal ini merupakan point utama Pelaku Usaha dalam menjalankan usahanya. Dan dapat dijadikan nilai jual Perusahaan dalam menghadapi persaingan usaha saat ini. Agar tercipta Iklim Usaha yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Jadilah Konsumen Cerdas Bijak Berdaya
(Andre bule)
























