TANGERANG – Fokuslensa.com – Tiga unit bangunan sekolah dasar SD IT dan TK yang berdiri kokoh dan megah, berlantai tiga di tengah pemukiman kawasan perumahan Mustika Tigaraksa desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten, diduga kuat melanggar aturan atau ketentuan yang ada.
Atas dugaan pelanggaran itu pihak Pemerintah daerah melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Banten sudah mendatangi lokasi sekolah tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti. Hal itu diutarakan oleh Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DTRB Kabupaten Tangerang.
“Tadi sudah tim datangi lokasi sekolah dan akan ditindaklanjuti juga,” ungkap Kasi Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang H. Herdin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (1/11/2022).
Sementara itu Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud menyoroti tegas atas keberadaan bangunan sekolah dasar berlantai tiga tersebut.
Menurut Suhud, sekolah dasar SD IT dan TK sudah jelas melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) serta Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Sementara lokasi itu untuk rumah hunian standar RSS.
“Kami sayangkan bangunan kokoh tiga lantai itu luput dari pentauan dan pengawasan pihak dinas terkait, Itu sudah melanggar GSB, KLB, dan KDB. Jadi jelas Peraturan Daerah (PERDA) No 3 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang bangunan gedung mereka langgar juga,” ujar Ahmad Suhud.
Yang membuat aneh, ujar Suhud, kenapa orang yang dianggap faham hukum terkadang malah orang tersebut yang melanggar hukum,ini diduga ada unsur kesengajaan.
“Kami harap Pemerintah Daerah menegakkan aturan sesuai dengan ketentuan, sehingga siapapun dia jika sudah melanggar hukum harus ditindak tegas,” pungkas Suhud.
(Andi)