• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, April 3, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

John Fredi Rumengan Selaku Penggugat. Tuding Pengacara Rektor Unima Lakukan Pembohongan Publik

fokuslen by fokuslen
Januari 14, 2020
in Hukum
0
John Fredi Rumengan Selaku Penggugat. Tuding Pengacara Rektor Unima Lakukan Pembohongan Publik
16
SHARES
59
VIEWS

 

Jakarta – Fokus Lensa – Beredarnya informasi di berbagai media lokal di Manado bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan Presiden dan Rektor Unima atas gugatan perbuatan melawan hukum terkait tidak dilaksanakannya Rekomendasi ORI Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene, mengundang reaksi keras Ketua Umum Pelopor Angkatan Muda Indonesia John Fredi Rumengan selaku penggugat. 

" data-ad-slot="">

 

Pernyataan Kuasa Hukum Rektor Unima James Karinda bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 180/Pdt.G/2019/PN Jkt-Pst telah mengalahkan Gugatan Rommy Cs atas nama PAMI. Dan SK Pengangkatan Rektor UNIMA dan SK Tentang Penetapan Hasil Penilaian Ijazah Pendidikan Tinggi Lulusan Luar Negeri serta SK Pengangkatan Guru Besar atas nama Prof. Dr. Julyeta Runtuwene, MS adalah sah dan legitimate, menurut Rumengan adalah pembohongan publik. 

 

Pasalnya, kata Rumengan, majelis hakim tidak memeriksa pokok perkara namun hanya menyetujui duplik yang disampaikan tergugat Presiden RI lewat pengacara negara dan memutuskan bahwa Pengadilan Negeri tidak memiliki wewenang dalam mengadili perkara sehingga menolak gugatan dimaksud.

Baca Juga

GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita

Diduga Cemarkan Nama Baik Media dan Wartawan, Akun TikTok “Pemberantasmedia” Dilaporkan ke APH

 

“Selain itu yang perlu diluruskan, gugatan ini tidak ditujukan terhadap Rektor Unima tapi hanya presiden, sehingga berita yang disebarkan kuasa hukum Rektor Unima bahwa pengadilan memenangkan presiden dan rektor itu jelas adalah berita hoax,” kata Rumengan kepada wartawan usai menemui Panitera Pengganti Tambat Akbar di PN Jakarta Pusat (13/01) siang. 

 

Panitera Pengganti Tambat Akbar juga membantah ada putusan yang menyatakan Pengangkatan Rektor UNIMA dan SK Tentang Penetapan Hasil Penilaian Ijazah Pendidikan Tinggi Lulusan Luar Negeri serta SK Pengangkatan Guru Besar atas nama Prof. Dr. Julyeta Runtuwene, MS adalah sah dan legitimate. 

 

“Yang benar adalah pengadilan menolak gugatan karena tidak berwenang mengadili perkara tersebut, itu saja,” kata Akbar di kantor PN Jakarta Pusat (13/01) siang.

 

Menyikapi masalah ini, DPP PAMI melalui  DPD PAMI Sulut akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan oknum pegacara yang menyebar berita hoax ke induk organisasi pengacara agar diproses pelanggaran kode etik dan ke pihak Kepolisian Daerah Sulut dengan tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoax.

 

“Kami juga disarankan oleh pihak pengadilan, paling lambat dalam 14 hari ke depan, melayangkan gugatan baru jika ada novum atau  bukti baru,” kata Rumengan lagi. 

 

Dia juga mengatakan sudah memiliki novum tentang adanya pertimbangan dalam amar putusan hakim yang mengabulkan tuntan penggugat dalam kasus perdata dimana pihak  tergugat melawan negara karena mengabaikan rekomendasi Ombudsman RI.

 

“Jadi dengan adanya putusan tersebut maka sesungguhnya itu menjadi yurisprudensi bahwa pengadilan memiliki kewenangan mengadili perkara yang kami gugat,” pungkasnya. 

 

Berikut ini beberapa link berita yang dianggap nara sumbernya menebar berita bohong. (Red ***#***)

 

Related Posts

GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita
Hukum

GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita

Maret 28, 2026
Diduga Cemarkan Nama Baik Media dan Wartawan, Akun TikTok “Pemberantasmedia” Dilaporkan ke APH
Daerah

Diduga Cemarkan Nama Baik Media dan Wartawan, Akun TikTok “Pemberantasmedia” Dilaporkan ke APH

Maret 14, 2026
Gunakan KTA Wartawan Media Suarainvestigasi.com Peras Warga Jambi Puluhan Juta Rupiah, YA Laporkan Pelaku di Polres Nias
Daerah

Gunakan KTA Wartawan Media Suarainvestigasi.com Peras Warga Jambi Puluhan Juta Rupiah, YA Laporkan Pelaku di Polres Nias

Maret 11, 2026
APH Polres Lebak Jangan Tutup Mata Periksa Oknum Kades Rahong, Diduga Main Hakim Sendiri Lakukan Kekerasan terhadap Terduga Pelaku Pungli BPJS
Hukum

APH Polres Lebak Jangan Tutup Mata Periksa Oknum Kades Rahong, Diduga Main Hakim Sendiri Lakukan Kekerasan terhadap Terduga Pelaku Pungli BPJS

Maret 9, 2026
Disoal Dugaan Pencurian Kabel Milik PT Telkom di Tangerang, Polsek Jatiuwung : Tidak Ada Laporan dan Tuntutan
Hukum

Disoal Dugaan Pencurian Kabel Milik PT Telkom di Tangerang, Polsek Jatiuwung : Tidak Ada Laporan dan Tuntutan

Maret 8, 2026
Sojago Dan Arogan Main Hakim Sendiri, Oknum Kades Didesa Rahong Kecamatan Malimping
Daerah

Sojago Dan Arogan Main Hakim Sendiri, Oknum Kades Didesa Rahong Kecamatan Malimping

Maret 8, 2026
Next Post
Dua Puluh Tiga Pondok Pesantren di Cipanas Mengalami Rusak Berat Pasca Banjir Bandang Lebak

Dua Puluh Tiga Pondok Pesantren di Cipanas Mengalami Rusak Berat Pasca Banjir Bandang Lebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Polsek Darangdan Tangkap Modus Dukun Palsu 

Polsek Darangdan Tangkap Modus Dukun Palsu 

Juli 8, 2020
Sudah Diresmikan Presiden Jokowi, Sayangnya Ahli Waris Jalan Tol Desari Tak Kunjung Dapat Ganti Rugi

Sudah Diresmikan Presiden Jokowi, Sayangnya Ahli Waris Jalan Tol Desari Tak Kunjung Dapat Ganti Rugi

November 27, 2023
L.A.I Dorong Kejati Banten Untuk Mengusut Tuntas Proyek Rehabilitasi Jalan Kiyai Hasim Ashari ( Kota Tangerang )

L.A.I Dorong Kejati Banten Untuk Mengusut Tuntas Proyek Rehabilitasi Jalan Kiyai Hasim Ashari ( Kota Tangerang )

Maret 10, 2023
Pondasi Tapak Diduga Gunakan Besi Banci, Pembangunan GOR Mini Cikupa Menuai Kritikan Tajam LipanHam

Pondasi Tapak Diduga Gunakan Besi Banci, Pembangunan GOR Mini Cikupa Menuai Kritikan Tajam LipanHam

Juni 29, 2025

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.044)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (442)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (220)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (232)
  • Nasional (374)
  • Olah Raga (62)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (365)
  • Tangerang Raya (1.013)
  • TNI-Polri (1.156)
  • Uncategorized (123)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Kapolsek Serpong Gaungkan Jaga Warga, Sesuai Program Kapolda Metro Jaya

Kapolsek Serpong Gaungkan Jaga Warga, Sesuai Program Kapolda Metro Jaya

April 2, 2026
WABUP NIAS IKUTI ENTRY MEETING PEMERIKSAAN LKPD TAHUN 2025 SECARA DARING

WABUP NIAS IKUTI ENTRY MEETING PEMERIKSAAN LKPD TAHUN 2025 SECARA DARING

April 2, 2026
Jalan Ciwareng Kini Mulus, Bukti Komitmen Pemkab Purwakarta dan Pelaksana Proyek Garuda Muda Putra

Jalan Ciwareng Kini Mulus, Bukti Komitmen Pemkab Purwakarta dan Pelaksana Proyek Garuda Muda Putra

April 2, 2026
BUPATI NIAS SERAHKAN LKPD 2025 UNAUDITED KEPADA BPK SUMUT

BUPATI NIAS SERAHKAN LKPD 2025 UNAUDITED KEPADA BPK SUMUT

April 1, 2026
Kapolsek Serpong Gaungkan Jaga Warga, Sesuai Program Kapolda Metro Jaya

Kapolsek Serpong Gaungkan Jaga Warga, Sesuai Program Kapolda Metro Jaya

April 2, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In