• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, April 22, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kembalikan Kepercayaan Diri Jurnalis, PPWI Minta Pelaku Terorisme Terhadap Kemerdekaan Pers Dihukum Mati

fokuslen by fokuslen
Juni 25, 2021
in Hukum
0
Kembalikan Kepercayaan Diri Jurnalis, PPWI Minta Pelaku Terorisme Terhadap Kemerdekaan Pers Dihukum Mati
0
SHARES
34
VIEWS

 

Jakarta – Fokuslensa.com – Pembunuhan wartawan Simalungun, Mara Salem Harahap, oleh sekelompok orang merupakan salah satu bentuk tindakan terorisme terhadap kemerdekaan pers di tanah air. Bagaimana tidak? Penyerangan dengan senjata api yang telah menewaskan pimpinan redaksi media online Lassernewstoday.Com itu telah menimbulkan tidak hanya ketakutan di kalangan pekerja media massa, namun juga meruntuhkan kepercayaan para kuli digital terhadap perlindungan hukum atas mereka. Untuk mengembalikan rasa percaya diri para wartawan, para pembunuh itu harus diperlakukan seperti teroris dan mesti dihukum seberat-beratnya.

 

" data-ad-slot="">

Hal itu disampaikan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, kepada berbagai media sebagai responnya atas keberhasilan aparat Polri dan TNI mengungkap dan menangkap para terduga pelaku pembunuhan wartawan yang akrab dipanggil Marshal ini [1]. Atas keberhasilan pengungkapan kasus itu, Ketum PPWI menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada aparat dan semua pihak yang telah bekerja keras dan berhasil menangkap para pelaku.

 

“Pembunuhan wartawan sering terjadi selama ini. Beberapa tidak terdeteksi dengan jelas karena berbagai faktor. Misalnya kematian wartawan Muhammad Yusuf beberapa tahun lalu di Lapas Kota Baru, Kalimantan Selatan [2]. Sudah jelas dia sakit, tetap dipaksakan ditahan dan tidak diberikan izin berobat ke dokter. Secara tidak langsung itu sebuah upaya pembunuhan wartawan. Nah, kasus kali ini sangat jelas sebagai tindak pidana pembunuhan wartawan, karena ditembak mati langsung oleh para pihak yang terganggu atas pemberitaan. Itu adalah teror terhadap kemerdekaan pers, yang merupakan nafas hidup bagi kalangan media,” ungkap Wilson Lalengke yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Kamis, 24 Juni 2021.

 

Baca Juga

Truk Modifikasi Pengangkut BBM Bersubsidi Bolak-Balik Serang–Tangerang, Diduga Dijual ke Pengusaha Alat Berat

GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita

Disebut sebagai tindakan terorisme, lanjut Lalengke, karena melalui pembunuhan Marshal, para pembunuh yang diduga merupakan elit politik, pebisnis, dan anggota TNI ini, bermaksud memberi pesan agar para jurnalis tidak mencoba mengutak-atik perilaku dan kegiatan illegal yang mereka jalankan. “Melalui pembunuhan yang sudah direncanakan itu, menggunakan senjata api yang dapat saja diduga merupakan senjata organik militer, para pembunuh ingin menebarkan pesan dan rasa takut ke masyarakat, khususnya kalangan media massa, agar ‘hati-hati kamu, berani macam-macam, saya dor!’ yang dampaknya menusuk langsung kepada eksistensi kemerdekaan pers,” imbuh tokoh pers nasional yang terkenal gigih membela para wartawan yang terzolimi selama ini.

 

Oleh karena itu, kata Lalengke lagi, pihaknya berharap agar ‘para teroris’ itu diusut tuntas terkait motivasi mereka melakukan pembunuhan. Jika terbukti mereka melakukan penyerangan terhadap wartawan Marshal karena pemberitaan tentang bisnis obat terlarang dan berbagai tindak kriminal lainnya yang mereka lakukan, maka kasus ini layak dianggap sebagai kasus terorisme, dan pelakunya mesti dihukum maksimal.

 

“Menurut saya itu bukan kasus pidana biasa, harus masuk kategori pidana terorisme, karena telah menyerang kemerdekaan pers, kemerdekaan bersuara, kemerdekaan dari rasa takut, yang kesemuanya itu adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi dan Piagam HAM Internasional. Ditambah lagi, pembunuhan ini jelas direncanakan, mesti dikenakan pasal 340 KUHP, yang ancamannya hukuman mati [3]. Saya meminta ancaman maksimal ini diterapkan dalam kasus kematian wartawan Marshal,” tegas mantan Kepala Sub Bidang Program pada Pusat Kajian Kebijakan dan Hukum Sekretariat Jenderal DPD-RI ini mengakhiri releasenya. (APL/Red)

Related Posts

Truk Modifikasi Pengangkut BBM Bersubsidi Bolak-Balik Serang–Tangerang, Diduga Dijual ke Pengusaha Alat Berat
Hukum

Truk Modifikasi Pengangkut BBM Bersubsidi Bolak-Balik Serang–Tangerang, Diduga Dijual ke Pengusaha Alat Berat

April 19, 2026
GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita
Hukum

GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita

Maret 28, 2026
Diduga Cemarkan Nama Baik Media dan Wartawan, Akun TikTok “Pemberantasmedia” Dilaporkan ke APH
Daerah

Diduga Cemarkan Nama Baik Media dan Wartawan, Akun TikTok “Pemberantasmedia” Dilaporkan ke APH

Maret 14, 2026
Gunakan KTA Wartawan Media Suarainvestigasi.com Peras Warga Jambi Puluhan Juta Rupiah, YA Laporkan Pelaku di Polres Nias
Daerah

Gunakan KTA Wartawan Media Suarainvestigasi.com Peras Warga Jambi Puluhan Juta Rupiah, YA Laporkan Pelaku di Polres Nias

Maret 11, 2026
APH Polres Lebak Jangan Tutup Mata Periksa Oknum Kades Rahong, Diduga Main Hakim Sendiri Lakukan Kekerasan terhadap Terduga Pelaku Pungli BPJS
Hukum

APH Polres Lebak Jangan Tutup Mata Periksa Oknum Kades Rahong, Diduga Main Hakim Sendiri Lakukan Kekerasan terhadap Terduga Pelaku Pungli BPJS

Maret 9, 2026
Disoal Dugaan Pencurian Kabel Milik PT Telkom di Tangerang, Polsek Jatiuwung : Tidak Ada Laporan dan Tuntutan
Hukum

Disoal Dugaan Pencurian Kabel Milik PT Telkom di Tangerang, Polsek Jatiuwung : Tidak Ada Laporan dan Tuntutan

Maret 8, 2026
Next Post
Pulihkan Ekonomi Saat Pandemi, Pemkab Purwakarta Bangun Sinergi dengan ACT dan Jabar Bergerak

Pulihkan Ekonomi Saat Pandemi, Pemkab Purwakarta Bangun Sinergi dengan ACT dan Jabar Bergerak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

WARGA LOKAL BANTU ARUS LALIN PEMUDIK DI REST AREA KM 81 CIPALI

WARGA LOKAL BANTU ARUS LALIN PEMUDIK DI REST AREA KM 81 CIPALI

April 30, 2023
Kepolisian Resor Purwakarta Berhasil Ringkus Pelaku Perampokan Mini Market

Kepolisian Resor Purwakarta Berhasil Ringkus Pelaku Perampokan Mini Market

November 5, 2020
Momen Di Bulan Ramadhan “KLINIK NUSA SEHAT” Sungai Pinyuh Berbagi Takjil dan Masker

Momen Di Bulan Ramadhan “KLINIK NUSA SEHAT” Sungai Pinyuh Berbagi Takjil dan Masker

Mei 8, 2021
Jalan Dipenuhi Tanah Merah” Diduga Berasal Dari Aktivitas Pengurugan Truk Pengangkut Tanah Di Legok

Jalan Dipenuhi Tanah Merah” Diduga Berasal Dari Aktivitas Pengurugan Truk Pengangkut Tanah Di Legok

Juli 1, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.081)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (443)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (221)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (232)
  • Nasional (376)
  • Olah Raga (64)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (365)
  • Tangerang Raya (1.023)
  • TNI-Polri (1.160)
  • Uncategorized (123)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Ketua DPRD Nias Kunjungi Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

Ketua DPRD Nias Kunjungi Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

April 21, 2026
Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

April 20, 2026
Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

April 20, 2026
Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan

Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan

April 19, 2026
Ketua DPRD Nias Kunjungi Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

Ketua DPRD Nias Kunjungi Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

April 21, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In