• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, April 20, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Kasus Penghinaan Ketua Apkomindo Yakin Dakwaannya Jelas, JPU Minta Hakim Lanjut Sidangkan Terdakwa Michael S. Sunggiardi

fokuslen by fokuslen
Maret 19, 2020
in Hukum
0
Sidang Kasus Penghinaan Ketua Apkomindo Yakin Dakwaannya Jelas, JPU Minta Hakim Lanjut Sidangkan Terdakwa Michael S. Sunggiardi
5
SHARES
59
VIEWS
" data-ad-slot="">

Baca Juga

Truk Modifikasi Pengangkut BBM Bersubsidi Bolak-Balik Serang–Tangerang, Diduga Dijual ke Pengusaha Alat Berat

GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita

 

Yogyakarta – Fokus Lensa – Sidang lanjutan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir Soegiharto Santoso alias Hoky kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (17/03/2020). Sidang kali ini mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fora Noenoehitoe SH atas eksepsi penasihat hukum terdakwa yang disampaikan pada sidang pekan lalu. 

 

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Lilik Suryani SH MH, pihak JPU menyatakan tidak sependapat dengan apa yang disampaikan penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya bahwa hakim tidak berwenang mengadili perkara nomor 49/Pid.Sus/2020/PN Yyk, Namun, menurut JPU UU ITE tidak mengenal asas teritorial. JPU juga menyatakan, dakwaan yang dibuat sudah sangat jelas dan tidak kabur. Karena JPU menilai terdakwa telah melakukan perbuatan penghinaan dan pecemaran nama baik dengan cara sadar serta sengaja turut berkomentar menanggapi tulisan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saksi korban Hoky.

 

”Kami tidak sependapat dengan eksepsi penasihat hukum terdakwa yang menyatakan Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak berwenang mengadili perkara ini,” tegas Fora Noenoehitoe.

 

Untuk itu JPU memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan yakni menolak nota keberatan eksepsi penasehat hukum terdakwa, menerima replik atau tanggapan JPU, menyatakan surat dakwaan JPU telah sah dan benar menurut hukum, menyatakan persidangan atas nama terdakwa Ir. Michael Santosa Sunggiardi dapat dilanjutan dengan memeriksa saksi-saksi dan terdakwa. 

 

Kasus ini bermula pada 2017 silam, pada tanggal 24 Maret  2017 terdakwa ketika itu sedang berada di rumahnya di daerah Bogor Jawa Barat, mengomentari postingan dari Faaz Ismail di dinding  Facebook Group APKOMINDO dimana saudara Hoky juga menjadi anggota Grup tersebut. “Sayang sekali sidang ini targetnya adalah soal kesalahan pemakaian hak cipta, coba  kalau kesalahan dan kelakuan buruk terdakwa yang disebut Pak Faaz Ismail, saya  bersedia  menjadi saksi tentang kelakuan yang tidak punya etika dari orang yang disebut KUTU KUPRET tersebut,”kata terdakwa Michael dalam komentarnya yang ditujukan  kepada saksi korban Hoky. 

 

Bahwa atas komentar dari terdakwa yang diposting melalui Akun Group APKOMINDO tersebut di atas, kemudian dapat diakses oleh beberapa orang yang masuk kedalam Group APKOMINDO antara lain saksi korban Hoky, saksi Felik Lukas Lukmana Goei, saksi Sogiyatno, dan saksi Rudy Dermawan Muliadi. Atas perbuatannya itu terdakwa dilaporkan ke polisi oleh saksi korban Hoky yang merasa malu, terhina, dan tercemar nama baiknya. 

 

Perbuatan terdakwa akhirnya harus berhadapan dengan hukum dan ancaman Pidana dalam pasal  45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2016 Tentang  Perubahan atas Undang-undang  RI Nomor  11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

 

Terdakwa Ir. Michael S Sunggiardi sendiri dikenal publik selain sebagai seorang bisnisman di bidang komputer, juga dikenal sebagai akademisi/dosen di sejumlah perguruan tinggi swasta, termasuk juga sebagai pakar tehnologi yang banyak diundang menjadi pembicara di seminar-seminar bidang IT, namun kini harus diadili karena melakukan perbuatan yang diduga keras sebagai pelanggaran Undang-Undang ITE.

 

Sementara pelaku penghinaan ketiga yakni Tersangka Rudy Dermawan Muliadi hingga saat ini masih dalam proses tahap pemberkasan P21 dan akan menyusul kedua rekannya untuk diadili di PN Yogyakarta.

 

Bahwa proses hukum dalam rentetan persoalan di organisasi Apkomindo ini memang cukup panjang. Karena sebelumnya saksi korban Hoky yang juga adalah wartawan senior sekaligus merupakan Wakil Pimpinan Redaksi (Wapemred) Media Digital Online Info Breaking News, sempat dikriminalisasi dan ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul dengan laporan dugaan pelanggaran hak cipta logo Apkomindo di Bareskrim Polri,  serta  dijadikan sebagai tersangka penganiayaan pasal 351 KUHP oleh Polres Bantul atas laporan Faaz Ismail, yang dalam kasus laporan Hoky tentang ITE, Faaz Ismail telah divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 3 bulan. 

 

Sidang selanjutnya adalah agenda putusan sela di PN Yogyakarta yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2020. *

Related Posts

Truk Modifikasi Pengangkut BBM Bersubsidi Bolak-Balik Serang–Tangerang, Diduga Dijual ke Pengusaha Alat Berat
Hukum

Truk Modifikasi Pengangkut BBM Bersubsidi Bolak-Balik Serang–Tangerang, Diduga Dijual ke Pengusaha Alat Berat

April 19, 2026
GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita
Hukum

GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita

Maret 28, 2026
Diduga Cemarkan Nama Baik Media dan Wartawan, Akun TikTok “Pemberantasmedia” Dilaporkan ke APH
Daerah

Diduga Cemarkan Nama Baik Media dan Wartawan, Akun TikTok “Pemberantasmedia” Dilaporkan ke APH

Maret 14, 2026
Gunakan KTA Wartawan Media Suarainvestigasi.com Peras Warga Jambi Puluhan Juta Rupiah, YA Laporkan Pelaku di Polres Nias
Daerah

Gunakan KTA Wartawan Media Suarainvestigasi.com Peras Warga Jambi Puluhan Juta Rupiah, YA Laporkan Pelaku di Polres Nias

Maret 11, 2026
APH Polres Lebak Jangan Tutup Mata Periksa Oknum Kades Rahong, Diduga Main Hakim Sendiri Lakukan Kekerasan terhadap Terduga Pelaku Pungli BPJS
Hukum

APH Polres Lebak Jangan Tutup Mata Periksa Oknum Kades Rahong, Diduga Main Hakim Sendiri Lakukan Kekerasan terhadap Terduga Pelaku Pungli BPJS

Maret 9, 2026
Disoal Dugaan Pencurian Kabel Milik PT Telkom di Tangerang, Polsek Jatiuwung : Tidak Ada Laporan dan Tuntutan
Hukum

Disoal Dugaan Pencurian Kabel Milik PT Telkom di Tangerang, Polsek Jatiuwung : Tidak Ada Laporan dan Tuntutan

Maret 8, 2026
Next Post
Warga Desa Ajawarna Dan Desa Mekarrahayu Keluhkan Jalan Lintas Desa Kecamatan Rusak Parah

Warga Desa Ajawarna Dan Desa Mekarrahayu Keluhkan Jalan Lintas Desa Kecamatan Rusak Parah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Dengan Ritual Yang Cukup Menegangkan Akhirnya Siluman Penghuni Pohon Besar Kiara Desa Cikaobandung Berhasil Dipindahkan

Dengan Ritual Yang Cukup Menegangkan Akhirnya Siluman Penghuni Pohon Besar Kiara Desa Cikaobandung Berhasil Dipindahkan

September 6, 2020
Tegas Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Tepatnya Mulai Tanggal, 7 Juni Purwakarta Sudah Tidak Memberlakukan PSBB, Purwakarta Zona New’ Normal

Tegas Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Tepatnya Mulai Tanggal, 7 Juni Purwakarta Sudah Tidak Memberlakukan PSBB, Purwakarta Zona New’ Normal

Mei 28, 2020
SMAN 10 Jambe Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H, Kepala Sekolah Ajak Siswa Teladani Akhlak Nabi

SMAN 10 Jambe Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H, Kepala Sekolah Ajak Siswa Teladani Akhlak Nabi

September 20, 2024
BUPATI NIAS RESMI BUKA PORKAB 2025

BUPATI NIAS RESMI BUKA PORKAB 2025

Oktober 5, 2025

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.080)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (443)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (221)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (232)
  • Nasional (376)
  • Olah Raga (64)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (365)
  • Tangerang Raya (1.023)
  • TNI-Polri (1.160)
  • Uncategorized (123)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

April 20, 2026
Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

April 20, 2026
Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan

Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan

April 19, 2026
Bupati Nias Tinjau dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

Bupati Nias Tinjau dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

April 19, 2026
Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

April 20, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In