• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, April 20, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Terkait DPO Setahun Belum Ditangkap, Manurung: JPU Belum Siap Terima Tersangka

fokuslen by fokuslen
Oktober 10, 2021
in Hukum
0
Terkait DPO Setahun Belum Ditangkap, Manurung: JPU Belum Siap Terima Tersangka
0
SHARES
42
VIEWS

 

Jakarta – Fokuslensa.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkesan mengulur-ulur waktu untuk menerima penyerahan berkas bersama tersangka kasus pengeroyokan, Santoso Gunawan (61 tahun), yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Hal itu disampaikan mantan Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Robinson Manurung, kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, saat menemuinya bersama korban pengeroyokan, Denny Darwis, di Restoran Babe Cilincing, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

“Ya, saya bahkan sudah datang bersama korban Denny Darwis ke Kejari Jakarta Barat menjumpai Jaksa Kurniawan untuk koordinasi terkait kasus ini. Tapi si Kurniawan itu bilang nanti dulu, nanti dulu. Kemarin alasan dia sakit, terpapar Covid, terus alasan sedang ada urusan, macam-macamlah alasannya,” keluh Manurung kepada Wilson Lalengke, Selasa, 5 Oktober 2021.

" data-ad-slot="">

Tokoh pers nasional ini selanjutnya menanyakan terkait prosedur penangkapan yang terlihat rumit karena mewajibkan polisi berkoordinasi terlebih dahulu dengan jaksa penuntut. “Begini Pak Manurung, logika saya mengatakan jika kita mau memberikan hadiah kepada seseorang, maka hadiahnya sudah tersedia terlebih dahulu sebelum menanyakan apakah penerima hadiah tersebut ada di rumahnya saat kita mau datang menyerahkan hadiah tersebut. Apa yang terjadi jika saat jaksa penuntut menyatakan ‘saya sudah siap menerima tersangka’, namun saat mau ditangkap, si DPO ini sudah menghilang tidak tahu kemana rimbanya? Bukankah akan lebih baik jika orangnya sudah ditangkap, kemudian sampaikan ke Kejaksaan bahwa kita mau antar dan serahkan tersangka ke sana?” tanya Wilson.

Menjawab pertanyaan itu, Kompol Robinson Manurung mengatakan bahwa dalam sistem kerja kepolisian sebagaimana diatur dalam KUHAP, tersangka hanya boleh ditahan selama satu kali duapuluh empat jam. “Saya khan tidak bisa menangkap orang sebelum jaksanya siap menerima tersangkanya, karena saya hanya bisa menahan dia satu kali duapuluh empat jam saja. Kalau saya tangkap tersangkanya, ternyata si jaksanya berada di luar kota, terpaksa tersangka saya lepas lagi. Ini khan bisa disalahkan saya nanti,” imbuh Manurung serius.

Jadi, sambung Wilson Lalengke, berarti Pak Manurung mau mengatakan bahwa kelalaian ini ada pada sisi Kejaksaan yang terkesan mempermainkan kasus ini. “Ya begitulah, saya juga sudah datang ke sana beberapa kali, saya sudah telepon Jaksa Kurniawan, JPU yang menangani kasus ini, tanya itu si korban Denny Darwis,” timpal Manurung sambil menunjuk ke arah Denny Darwis yang duduk tidak jauh dari tempat duduk mantan Kapolsek Kebon Jeruk ini.

Baca Juga

Truk Modifikasi Pengangkut BBM Bersubsidi Bolak-Balik Serang–Tangerang, Diduga Dijual ke Pengusaha Alat Berat

GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita

Kalau diberi waktu lagi agak seminggu sebelum dipindahkan ke Polsek Cilincing (di Jakarta Utara) ini, tambah Manurung, pihaknya memastikan tersangkanya sudah ditangkap. “Semua proses sudah saya lalui, secara administratif semua berkasnya sudah siap, tinggal tangkap dan bawa tersangkanya. Eh, rupanya terjadi rotasi. Saya tidak berhak lagi menangani kasus ini,” tutur Manurung.

Merespon kenyataan tersebut, Wilson Lalengke menyampaikan terima kasih atas penjelasan mantan Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Robinson Manurung, yang sudah bekerja maksimal, namun gagal menyelesaikan kasus ini akibat ketidak-becusan JPU bernama Kurniawan dari Kejari Jakarta Barat. “Terima kasih atas informasi dan penjelasannya Pak Manurung, ini akan jadi bahan evaluasi kita dalam melihat secara jernih penanganan kasus pengeroyokan oleh Santoso Gunawan dan kawan-kawannya di Polsek Kebon Jeruk. Saya berharap kapolsek baru di Kebon Jeruk akan meneruskan upaya penangkapan tersangkanya dan menyerahkan ke Kejari Jakarta Barat sesegera mungkin,” kata alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada Manurung.

Sebagaimana diberitakan di ratusan media beberapa waktu lalu bahwa Santoso Gunawan, tersangka kasus tindak pidana pengeroyokan, hingga saat ini belum berhasil alias gagal ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat. Padahal, tersangka Santoso Gunawan ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lebih dari setahun, tepatnya sejak 28 Agustus 2020 lalu [1].

Kasus ini sudah berjalan lebih dari 5 tahun sejak dilaporkan pertama kali oleh korban pengeroyokan Denny Darwis (40), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 27 Juli 2016. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup lama, pada 28 Agustus 2020 Santoso Gunawan ditetapkan sebagai kriminal pelarian sehingga harus masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Aneh bin ajaib, sang DPO Santoso Gunawan sesungguhnya tidak keman-mana. Orang ini tetap beraktivitas seperti biasa di kantornya, di Jl. Pioner No. 5, RT.11/RW.15, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta – 14440, telepon (021) 6624079. Tetapi hingga berita ini naik tayang, sang DPO masih bebas gentayangan keman-mana, bahkan mondar mandir ke Polsek Kebun Jeruk, Polres-polres di Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Mabes Polri.

“Hingga hari ini, sudah berganti Kapolsek Kebon Jeruk sebanyak tiga kali, namun si DPO belum juga bisa ditangkap,” cerita korban Denny Darwis kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, beberapa waktu lalu saat korban datang mengadukan nasibnya ke Sekretariat Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Korban Denny Darwis menceritakan kronologis kejadian bahwa kasus ini bermula saat korban bekerja sama (joint operation) dengan perusahaan Santoso Gunawan, PT. Putra Teknik Perkasa Genset. Pemilik perusahaan ini membantu menebus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan dan unit rumah di atasnya yang berlokasi di Perum Green Garden Blok P.3 No. 61, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. SHM atas nama Denny Darwis itu ditebus dari Bank ANZ (saat ini bernama Bank DBZ) pada Mei 2014.

Namun, tidak berapa lama berselang, tiba-tiba Santoso Gunawan mengklaim bahwa tanah dan unit rumah tersebut adalah miliknya. Klaim kepemilikan tersebut didukung dengan Sertifikat Hak Milik yang tadinya atas nama Denny Darwis, berganti menjadi atas nama Santoso Gunawan. Santoso Gunawan bahkan kemudian menggugat perdata atas SHM tersebut ke PN Jakarta Barat, meminta pengadilan memberikan pengesahan SHM itu sebagai miliknya, namun gugatan tersebut ditolak majelis hakim yang mengadilinya.

Perselisihan dan saling klaim antara kedua belah pihak berbuntut pada penyerangan bersama-sama (pengeroyokan) terhadap Denny Darwis dan keluarga di kediamannya di Perum Green Garden Blok P.3 No. 61 itu oleh Santoso Gunawan bersama centeng-centengnya. Bangunan rumah Denny Darwis juga tidak luput dari pengrusakan parah. Pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi pada 27 Juli 2016 itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, dengan Laporan Polisi Nomor: 158/K/VII/2016/RESTROJAKBAR/SEKTOR KJ, tanggal 27 Agustus 2016.

Penyidik Polsek Kebon Jeruk kemudian melakukan penyedilikan dan penyidikan terhadap para oknum yang terlibat tindak pidana pengeroyokan atas Denny Darwis, dan menetapkan Santoso Gunawan sebagai tersangka. Berkas perkara oknum pengusaha supplier genset import dari China itu sudah P-21 alias sudah lengkap dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dari selentingan informasi yang dikumpulkan redaksi media ini, rupanya pengusaha Santoso Gunawan bisa berlenggang-ria di tengah ‘kejaran pura-pura, pura-pura dikejar’ polisi terhadapnya ini, karena diduga kuat sang DPO itu punya backing bernama Kompol Tiga di Unit III, Paminal Divpropam Mabes Polri. “Saya sudah sempat menelepon kenalan saya yang tugas di Divpropam Mabes Polri, katanya memang ada oknum Kompol Tiga di sana, namun dia tidak mau banyak bicara terkait oknum tersebut,” ungkap Wilson.

Pada pertemuan dengan Kompol Robinson Manurung, Wilson Lalengke sempat menyinggung dan menanyakan kebenaran informasi tentang oknum Paminal di Divpropam Mabes Polri yang menjadi backing Santoso Gunawan dalam kasus ini. Manurung tidak menjawab secara jelas, namun hanya tersenyum penuh makna. Denny Darwis yang menyela dengan mengatakan namanya Kompol Tiga di Unit III Paminal Divpropam Mabes Polri, dan Manurung hanya meneruskan senyumnya, tanpa berkata apa-apa. Mungkin tidak enak hati untuk mengatakan secara terus-terang karena terikat oleh jiwa korps sebagai sesama polisi.

Sehubungan dengan berlarut-larutnya penyelesaian kasus ini, Wilson Lalengke mengharapkan kepada JPU dari Kejari Jakarta Barat, khususnya Jaksa Kurniawan, SH, agar jangan menambah jumlah kerusakan hukum di negara ini akibat ulah aparat kejaksaan yang tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik dan benar sesuai aturan yang ada. “Rakyat hanya butuh keadilan hukum, perlakuan yang sama di depan hukum. Kita tidak minta lebih. Para penegak hukum, khususnya di institusi Kejaksaan, janganlah menjadikan hukum dan aturan perundangan yang ada untuk semata-mata mencari keuntungan pribadi. Jangan jadikan hukum sebagai sawah-ladang oknum jaksa. Mungkin karena korban tidak punya uang, penyelesaian kasusnya dipersulit, dihambat, bahkan dipermainkan. Jamwas Kejagung harus segera mengevaluasi aparatnya di Kejari Jakarta Barat itu,” ujar lulusan pasca sarjana Global Ethics dari Birmingham University, England, ini mengakhiri releasenya. (APL/Red)

Catatan:

[1] Tiga Kali Ganti Kapolsek Kebon Jeruk, Penangkapan DPO Santoso Gunawan Selalu Gagal; https://pewarta-indonesia.com/2021/09/tiga-kali-ganti-kapolsek-kebon-jeruk-penangkapan-dpo-santoso-gunawan-selalu-gagal/

Related Posts

Truk Modifikasi Pengangkut BBM Bersubsidi Bolak-Balik Serang–Tangerang, Diduga Dijual ke Pengusaha Alat Berat
Hukum

Truk Modifikasi Pengangkut BBM Bersubsidi Bolak-Balik Serang–Tangerang, Diduga Dijual ke Pengusaha Alat Berat

April 19, 2026
GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita
Hukum

GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita

Maret 28, 2026
Diduga Cemarkan Nama Baik Media dan Wartawan, Akun TikTok “Pemberantasmedia” Dilaporkan ke APH
Daerah

Diduga Cemarkan Nama Baik Media dan Wartawan, Akun TikTok “Pemberantasmedia” Dilaporkan ke APH

Maret 14, 2026
Gunakan KTA Wartawan Media Suarainvestigasi.com Peras Warga Jambi Puluhan Juta Rupiah, YA Laporkan Pelaku di Polres Nias
Daerah

Gunakan KTA Wartawan Media Suarainvestigasi.com Peras Warga Jambi Puluhan Juta Rupiah, YA Laporkan Pelaku di Polres Nias

Maret 11, 2026
APH Polres Lebak Jangan Tutup Mata Periksa Oknum Kades Rahong, Diduga Main Hakim Sendiri Lakukan Kekerasan terhadap Terduga Pelaku Pungli BPJS
Hukum

APH Polres Lebak Jangan Tutup Mata Periksa Oknum Kades Rahong, Diduga Main Hakim Sendiri Lakukan Kekerasan terhadap Terduga Pelaku Pungli BPJS

Maret 9, 2026
Disoal Dugaan Pencurian Kabel Milik PT Telkom di Tangerang, Polsek Jatiuwung : Tidak Ada Laporan dan Tuntutan
Hukum

Disoal Dugaan Pencurian Kabel Milik PT Telkom di Tangerang, Polsek Jatiuwung : Tidak Ada Laporan dan Tuntutan

Maret 8, 2026
Next Post
DPC PROJO Purwakarta Sukseskan Gerakan Vaksinasi Gratis Untuk Rakyat

DPC PROJO Purwakarta Sukseskan Gerakan Vaksinasi Gratis Untuk Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Sekda Nias Barat Wakili Bupati Hadiri Sidang Sinode ONKP, Harapkan Gereja Sinergi Dengan Pemerintah

Sekda Nias Barat Wakili Bupati Hadiri Sidang Sinode ONKP, Harapkan Gereja Sinergi Dengan Pemerintah

April 14, 2022
Diduga Oknum Nasabah Salah satu Bank Dipalembang Memalsukan Data Supaya Di Acc Dalam Pengajuan Pinjaman

Diduga Oknum Nasabah Salah satu Bank Dipalembang Memalsukan Data Supaya Di Acc Dalam Pengajuan Pinjaman

September 12, 2020
Seorang Ibu Warga Kampung Cipamela Desa Jayamamik Menggugat Suaminya Karena Sering Di Aniyaya

Seorang Ibu Warga Kampung Cipamela Desa Jayamamik Menggugat Suaminya Karena Sering Di Aniyaya

Juli 23, 2020
Wabup Nias : Terus Belajar Agar Masa Depan Lebih Baik

Wabup Nias : Terus Belajar Agar Masa Depan Lebih Baik

Januari 6, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.079)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (443)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (221)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (232)
  • Nasional (376)
  • Olah Raga (64)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (365)
  • Tangerang Raya (1.023)
  • TNI-Polri (1.160)
  • Uncategorized (123)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

April 20, 2026
Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan

Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan

April 19, 2026
Bupati Nias Tinjau dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

Bupati Nias Tinjau dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

April 19, 2026
Truk Modifikasi Pengangkut BBM Bersubsidi Bolak-Balik Serang–Tangerang, Diduga Dijual ke Pengusaha Alat Berat

Truk Modifikasi Pengangkut BBM Bersubsidi Bolak-Balik Serang–Tangerang, Diduga Dijual ke Pengusaha Alat Berat

April 19, 2026
Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

April 20, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In