• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, Oktober 5, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home TNI-Polri

BPSK WKP I Banten Hadir Di Wilayah Tangerang Raya

fokuslen by fokuslen
September 19, 2024
in TNI-Polri
0
BPSK WKP I Banten Hadir Di Wilayah Tangerang Raya
0
SHARES
155
VIEWS

 

Tangerang – Media ocuslensa.com – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) hadir di Tangerang. Organisasi pemerintah Non-OPD yang ada di Tangerang ini merupakan bagian dari BPSK Provinsi Banten, tepatnya BPSK Wilayah Kerja Provinsi (WKP) I Banten. Selain BPSK WKP I Banten yang bermarkas di Kota Tangerang, untuk wilayah Serang dan sekitarnya sudah hadir juga BPSK WKP 2 yang berkantor di Kota Serang.

“Khusus untuk BPSK WKP I, memiliki wilayah kerja di tiga daerah di Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Untuk wilayah Tangerang Raya, sekretariat sekaligus tempat persidangan kami ada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang. Kalau masyarakat mungkin lebih mengenalnya dengan kawasan sekitar Samsat Tangerang,” papar Ketua BPSK WKP I Banten, Yuniarso, S.Sos, MM, di Sekretariat BPSK Kota Tangerang, Kamis (19/09) siang.

" data-ad-slot="">

Di BPSK WKP I, lanjut Yuniarso, memiliki 15 anggota atau personel yang siap ditugaskan menjadi “hakim” untuk membantu para konsumen dan pelaku usaha dalam menyelesaikan berbagai sengketa. Ke-15 orang ini adalah hasil seleksi yang dilakukan tim seleksi independent bentukan Disperindag Provinsi Banten beberapa waktu lalu.

“Dan Alhamdulillah, kami juga sudah dilantik oleh Pak Pj Gubernur Banten pada 1 Agustus 2024 lalu. Saat ini kami sudah mulai menerima berbagai pengaduan-pengaduan dari konsumen,” Yuniarso didampingi Anggota BPSK yang juga Koordinator Bidang Publikasi dan Informasi BPSK WKP I Banten Jasmara Bahar.

Sejak dilantik awal Agustus lalu, terang Yuniarso, sudah ada beberapa pengaduan dari Masyarakat selaku konsumen. Pengaduan-pengaduan tersebut, saat ini masih dipelajari dan diverifikasi oleh tim BPSK Bidang Kelembagaan dan Pengaduan.

Lalu, apa saja tugas Yuniarso dkk di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)? Dalam paparannya, BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, BPSK membentuk majelis dengan jumlah ganjil dan minimal 3 orang dan dibantu oleh seorang panitera.

Baca Juga

Sekretariat Makam Galeong Karawaci Dirusak, Pengurus: Usut Tuntas

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

Adapun yang menjadi tugas dan wewenang BPSK adalah;
1.Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi;
2.Memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
3.Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
4.Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen;
5.Menerima pengaduan dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
6.Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
7.Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
8.Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen;
9.Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, yang tidak bersedia memenuhi panggilan BPSK;
10.Mendapatkan, meneliti, dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
11.Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
12.Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
13.Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU Perlindungan Konsumen.

“Nah, untuk konsumen yang ada di Tangerang Raya yang berniat melakukan pengaduan karena merasa dirugikan oleh pelaku usaha, bisa datang langsung ke BPSK WKP I Banten di Jalan Perintis Kemerdekaan Cikokol, Kota Tangerang. Atau bisa juga menghubungi nomor pengaduan hotline atau melalui whatsapp di 087711991017,” ungkap Yuniarso.

( Andre )

Related Posts

Sekretariat Makam Galeong Karawaci Dirusak, Pengurus: Usut Tuntas
Hukum

Sekretariat Makam Galeong Karawaci Dirusak, Pengurus: Usut Tuntas

Agustus 13, 2026
Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

Agustus 8, 2026
Berkas Kasus PT DSI P21, Dittipideksus Bareskrim Polri Selamatkan Ribuan Korban
TNI-Polri

Berkas Kasus PT DSI P21, Dittipideksus Bareskrim Polri Selamatkan Ribuan Korban

Agustus 7, 2026
Tribrata Watch: Hukum Jangan Diperdagangkan Oknum Polisi!
Hukum

Tribrata Watch: Hukum Jangan Diperdagangkan Oknum Polisi!

Juli 27, 2026
Personil Denpom Jaya/1 Tangerang Amankan 3 Pelaku Pembunuhan Anggota TNI, Dan Sisahnya Di Amankan Pihak Kepolisian 
Hukum

Personil Denpom Jaya/1 Tangerang Amankan 3 Pelaku Pembunuhan Anggota TNI, Dan Sisahnya Di Amankan Pihak Kepolisian 

Juli 22, 2026
Anggota TNI Ditemukan Tewas Alami Beberapa Luka Tusuk di Gading Serpong
Hukum

Anggota TNI Ditemukan Tewas Alami Beberapa Luka Tusuk di Gading Serpong

Juli 20, 2026
Next Post
PEMBANGUNAN MAL PELAYANAN PUBLIK (MPP) DI KABUPATEN NIAS DISETUJUI KEMENPAN DAN RB

PEMBANGUNAN MAL PELAYANAN PUBLIK (MPP) DI KABUPATEN NIAS DISETUJUI KEMENPAN DAN RB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

PPWI Apresiasi Brigjen TNI Junior Tumilaar Bela Babinsa dan Rakyat Kecil

PPWI Apresiasi Brigjen TNI Junior Tumilaar Bela Babinsa dan Rakyat Kecil

Oktober 18, 2021
Korban Penipuan Dana Umroh Sakit-sakitan, Wilson Lalengke Mohon Mabes Polri Tingkatkan Nuraninya

Korban Penipuan Dana Umroh Sakit-sakitan, Wilson Lalengke Mohon Mabes Polri Tingkatkan Nuraninya

November 30, 2023
Purwakarta Sukses Jaring Ratusan Ribu Wisatawan Lebaran, Kuliner Sate Maranggi Juara Jumlah Pengunjung

Purwakarta Sukses Jaring Ratusan Ribu Wisatawan Lebaran, Kuliner Sate Maranggi Juara Jumlah Pengunjung

Mei 10, 2023
Panglima TNI : TNI-Polri Siapkan Operasi Kemanusiaan di Pulau Galang

Panglima TNI : TNI-Polri Siapkan Operasi Kemanusiaan di Pulau Galang

Maret 10, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.416)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (227)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (233)
  • Nasional (377)
  • Olah Raga (65)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (370)
  • Tangerang Raya (1.086)
  • TNI-Polri (1.177)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Terima Tiga SP2HP, Bupati LIRA Desak Penyidik Panggil Terlapor

Terima Tiga SP2HP, Bupati LIRA Desak Penyidik Panggil Terlapor

Oktober 4, 2026
Pemkab Nias Ikuti Rapat Pembahasan Laporan Awal Penyusunan Naskah Akademik RUPM ProvSU Tahun 2025 – 2045 Secara Daring

Pemkab Nias Ikuti Rapat Pembahasan Laporan Awal Penyusunan Naskah Akademik RUPM ProvSU Tahun 2025 – 2045 Secara Daring

Oktober 4, 2026
WAKIL BUPATI NIAS SAMBUT BAIK AUDIENSI PANITIA SIDANG SINODE XV GEREJA ONKP

WAKIL BUPATI NIAS SAMBUT BAIK AUDIENSI PANITIA SIDANG SINODE XV GEREJA ONKP

Oktober 4, 2026
Buat Ngatasin Banjir, Pembangunan Embung Rp.14,57 Miliar Sukabakti Lokasinya di Bawah SUTET, Salah Tempat atau Salah Perencanaan

Buat Ngatasin Banjir, Pembangunan Embung Rp.14,57 Miliar Sukabakti Lokasinya di Bawah SUTET, Salah Tempat atau Salah Perencanaan

Oktober 2, 2026
Terima Tiga SP2HP, Bupati LIRA Desak Penyidik Panggil Terlapor

Terima Tiga SP2HP, Bupati LIRA Desak Penyidik Panggil Terlapor

Oktober 4, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In