• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Mei 21, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home TNI-Polri

Dittipideksus Bareskrim polri Hancurkan Hortikultura Ilegal, Negara Diselamatkan!

fokuslen by fokuslen
Mei 21, 2026
in TNI-Polri
0
Dittipideksus Bareskrim polri Hancurkan Hortikultura Ilegal, Negara Diselamatkan!
0
SHARES
1
VIEWS

 

 

PONTIANAK —  Media Fokuslensa.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan Polri melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus dugaan penyelundupan komoditas hortikultura ilegal, Kamis, 21 Mei 2026.

" data-ad-slot="">

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat, itu dipimpin langsung oleh jajaran Satgas Gakkum Penyelundupan. Pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Pontianak melalui Surat Nomor 27/Pid.Sus.Musnah/2026/PN PTK dan Nomor 28/Pid.Sus.Musnah/2026/PN PTK tertanggal 4 Mei 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, selaku Kepala Satgas Pangan Polri dan Koordinator Penegakan Hukum Satgas Gakkum Penyelundupan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas praktik penyelundupan yang merugikan keuangan negara dan mengancam stabilitas sektor pangan nasional.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan komoditas hortikultura ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui jalur resmi dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain merugikan negara, peredaran produk ini berpotensi merusak ekosistem pertanian dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Barang bukti tersebut terdiri dari produk hortikultura yang bersifat mudah rusak dan tidak layak edar. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode penguburan di dalam lubang galian, kemudian disemprot cairan khusus untuk mencegah pertumbuhan kembali, sebelum akhirnya ditimbun dengan tanah. Langkah ini dilakukan guna memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali atau disalahgunakan.

Baca Juga

Oknum Mata Elang Atau DC Kini Berulah Kembali Dan Tidak Tepat Sasaran.Di Anggap Merampas Atau Begal

Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Akibat Depresi Penghuni Apartemen Skyhouse BSD Mengakhiri Hidupnya Gantung Diri

Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum dan instansi terkait, antara lain perwakilan Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Badan Karantina Indonesia (Barantin), Bea dan Cukai Kalimantan Barat, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Bulog dan Dinas Hortikultura setempat. Sinergi lintas sektor ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik penyelundupan yang berdampak luas terhadap perekonomian nasional.

Sejumlah pejabat dari Satgas Gakkum Penyelundupan dan Satgas Pangan Polri juga hadir dalam kegiatan tersebut, termasuk Kombes Pol Dery Agung Wijaya, Kompol Muhammad Iridenta Tania, Kompol Bagja Ahmad Muharam, serta jajaran perwira lainnya.

Ade Safri menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Polri dalam memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi barang, khususnya komoditas pangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelundupan yang berupaya menghindari aturan demi keuntungan pribadi.

“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten dan terintegrasi dengan seluruh stakeholder terkait. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap petani lokal dan stabilitas harga di dalam negeri,” tegas Ade Safri.

Dengan pemusnahan ini, Polri berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Pemerintah juga terus mendorong penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum guna menutup celah penyelundupan di berbagai wilayah perbatasan Indonesia.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi pesan bahwa negara hadir dalam menjaga kedaulatan ekonomi, terutama di sektor pangan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. (***)

Related Posts

Oknum Mata Elang Atau DC Kini Berulah Kembali Dan Tidak Tepat Sasaran.Di Anggap Merampas Atau Begal
Hukum

Oknum Mata Elang Atau DC Kini Berulah Kembali Dan Tidak Tepat Sasaran.Di Anggap Merampas Atau Begal

Mei 21, 2026
Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Akibat Depresi Penghuni Apartemen Skyhouse BSD Mengakhiri Hidupnya Gantung Diri
Hukum

Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Akibat Depresi Penghuni Apartemen Skyhouse BSD Mengakhiri Hidupnya Gantung Diri

Mei 20, 2026
Polsek Caringin Harus Menindak Tegas !! Tangkap Bahtiar Aktor Utama Penyuntikan gas di Caringin
Daerah

Polsek Caringin Harus Menindak Tegas !! Tangkap Bahtiar Aktor Utama Penyuntikan gas di Caringin

Mei 18, 2026
Truk Modifikasi Pengangkut BBM Bersubsidi Bolak-Balik Serang–Tangerang, Diduga Dijual ke Pengusaha Alat Berat
Hukum

Truk Modifikasi Pengangkut BBM Bersubsidi Bolak-Balik Serang–Tangerang, Diduga Dijual ke Pengusaha Alat Berat

April 19, 2026
Residivis Curanmor Berpasangan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakut Bongkar Modusnya
TNI-Polri

Residivis Curanmor Berpasangan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakut Bongkar Modusnya

April 16, 2026
Motor Digasak Maling Saat Parkir di Halaman Kost, Korban Lapor ke Polsek Pagedangan
Kriminal

Motor Digasak Maling Saat Parkir di Halaman Kost, Korban Lapor ke Polsek Pagedangan

April 7, 2026
Next Post
Diduga Niat Banget Lakukan Kecurangan, Aktivis Minta CV Cangkring Mulya Karya Tahun Selanjutnya Dimasukan Daftar Hitam

Diduga Niat Banget Lakukan Kecurangan, Aktivis Minta CV Cangkring Mulya Karya Tahun Selanjutnya Dimasukan Daftar Hitam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Transparansi Bansos Pemerintah Kabupaten Purwakarta Dampak Covid-19, Kepala Desa Parung Banteng Umumkan Penerima Bantuan ke Publik

Transparansi Bansos Pemerintah Kabupaten Purwakarta Dampak Covid-19, Kepala Desa Parung Banteng Umumkan Penerima Bantuan ke Publik

Mei 15, 2020
Kapolda Sumatera Selatan Berkunjung Dikantor MUI Palembang

Kapolda Sumatera Selatan Berkunjung Dikantor MUI Palembang

Mei 18, 2020
Semangat Relawan Badega Dedi Mulyadi Membara! Sosialisasikan Aplikasi Link Form Untuk Perkuat Jejaring Relawan

Semangat Relawan Badega Dedi Mulyadi Membara! Sosialisasikan Aplikasi Link Form Untuk Perkuat Jejaring Relawan

Oktober 27, 2024
Kapolri dan Jajarannya Terkesan Mempermainkan Hukum

Kapolri dan Jajarannya Terkesan Mempermainkan Hukum

Juli 3, 2025

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.149)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (446)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (223)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (232)
  • Nasional (376)
  • Olah Raga (64)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (365)
  • Tangerang Raya (1.039)
  • TNI-Polri (1.164)
  • Uncategorized (123)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Di Bantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Di Bantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Mei 21, 2026
Diduga Niat Banget Lakukan Kecurangan, Aktivis Minta CV Cangkring Mulya Karya Tahun Selanjutnya Dimasukan Daftar Hitam

Diduga Niat Banget Lakukan Kecurangan, Aktivis Minta CV Cangkring Mulya Karya Tahun Selanjutnya Dimasukan Daftar Hitam

Mei 21, 2026
Dittipideksus Bareskrim polri Hancurkan Hortikultura Ilegal, Negara Diselamatkan!

Dittipideksus Bareskrim polri Hancurkan Hortikultura Ilegal, Negara Diselamatkan!

Mei 21, 2026
Woww Diduga SMPN 5 Lewidamar Program Makan Gratis Ricuh Tak Kebagian, Harusnya Distribusi 125 Porsi Fakta Hanya Tersalur 54 Porsi Ada Apa Dan Kenapa???

Woww Diduga SMPN 5 Lewidamar Program Makan Gratis Ricuh Tak Kebagian, Harusnya Distribusi 125 Porsi Fakta Hanya Tersalur 54 Porsi Ada Apa Dan Kenapa???

Mei 21, 2026
Di Bantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Di Bantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Mei 21, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In